Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum - RDP Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tanggal Rapat: 18 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pada 18 Agustus 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Almuzammil dari Fraksi PKS dapil Lampung 1 pada pukul 19.00 WIB. (Ilustrasi: Berita Manado.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Setelah pendaftaran pasangan calon, dalam waktu paralel dilakukan pemeriksaan kesehatan. Waktunya 1-3 Oktober.
  • Penelitian perbaikan syarat calon pada tanggal 4-10 Oktober oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.
  • Sejauh pemahaman KPU, kegiatan verifikasi kepada Casip termasuk kegiatan verifikasi administrasi.
  • Pemaparan pasangan calon mengikuti tahapan kegiatan sampai selesai.
  • Verifikasi calon perseorangan dilakukan lebih awal. Jika di akhir akan merugikan parpol karena tidak ada kesempatan untuk penggantian calon.
  • Untuk pasangan calon dari gabungan parpol, pada saat itu juga dilakukan pemenuhan syarat pencalonan.
  • Penelitian syarat pencalonan, meliputi surat keputusan parpol dan persetujuan pasangan calon. Hasilnya diberitahukan kepada pasangan calon, apabila tidak memenuhi diberikan waktu untuk melengkapi.
  • Apabila hasil penelitian tidak memenuhi syarat, boleh mengajukan paling lama 5 hari setelah diumumkan.
  • Setelah verifikasi faktual, berikutnya diserahkan pada PPK.
  • Pendaftaran dilakukan pada tanggal 21-23 september 2016.
  • KPU akan coba lakukan pencermatan kembali pada KPU kabupaten/kota.
  • Klarifikasi ke Casip bagian dari administrasi yang selanjutnya diserahkan ke TPS.
  • KPU umumkan perbaikan hasil penetapan pasangan calon di laman KPU.
  • Dalam UU No 1 tahun 2015, kelengkapan syarat calon dilanjutkan maksimal 7 hari, KPU sudah sesuai dengan itu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan