Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Calon Tunggal Pilkada — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tanggal Rapat: 12 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 14 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ketua Komisi Pemilihan Umum

Pada 12 Oktober 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Calon Tunggal Pilkada. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rambe dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 16.22 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: http://www.ppid.bawaslu.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Komisi Pemilihan Umum
  • Jika sampai berakhir pendaftaran hanya ada satu pendaftar, maka di buka pendaftaran 1 periode pendaftaran.
  • Ada pasangan calon yg di keluarkan karena melanggar peraturan, tetap dilanjutkan dgn calon tunggal.
  • Jika pasangan calon berhalangan tetap, maka diberi kesempatan calon pengganti.
  • Pemilihan dgn 1 calon menurut dari MK dapat dilakukan setelah melakukan upaya maksimal.
  • Penyelenggara pemilihan sudah berusaha, tetapi tetap tidak tercapai sekurang-kurangnya 2 calon.
  • Di dalam proses penyampaian visi misi, penyelenggara memfasilitasi untuk moderator atau yang lainnya.
  • Untuk desain calon tunggal informasi, ada foto, nama, pertanyaan setuju atau tidak.
  • Metode pemberian suara dengan mencolok satu kali, yang dicontoh kolom setuju atau tidak setuju.
  • Surat suara dinyatakan sah ditandatangani oleh ketua KPPS, tanda coblos tepat pada kolom.
  • Apabila suara setuju lebih banyak, maka calon tunggal sah. kemudian, apabila tidak setuju lebih banyak, maka ke Pemerintahan dilanjutkan sampai Pemilu serentak selanjutnya.
  • Pemerintah sudah memahami tahapan-tahapan dari KPU. Pemerintah juga sudah mencermati keputusan MK.
  • Pemahaman Pemerintah setuju dengan kolom setuju dan tidak setuju.
  • Mekanisme setuju dan tidak setuju sudah hampir sama dengan format lambung kosong.
  • Kolom setuju dan tidak setuju merupakan detail dari keputusan MK.
  • Permasalahannya apabila satu pasang calon tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat itu harus detail.
  • Sudah ada pemberhentian 31 Anggota DPRD sampai saat ini secara sah.
  • Untuk mensuksesan Pilkada serentak, awal minggu November, Pemerintah mengumpulkan beberapa instansi.
  • Seperti seluruh Pemda, aparat, MK, Bawaslu, dan lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan