Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Sengketa Lahan di Sari Rejo — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kakanwil Sumatera Utara

Tanggal Rapat: 17 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 26 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kakanwil Sumatera Utara

Pada 17 Oktober 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kakanwil Sumatera Utara mengenai Sengketa Lahan di Sari Rejo. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Barat 3 pada pukul 15.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dihadiri oleh 9 anggota dari 7 Fraksi. (Ilustrasi: postmetro-medan.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kakanwil Sumatera Utara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

  • Kemen ATR/BPN masih terus melakukan pengkajian secara mendalam terkait sengketa tanah di Sumatera Utara.

Kakanwil Sumatera Utara

  • Objek masalah adalah tanah seluas 250 Ha yang merupakan aset Departemen Pertanahan yang terdaftar dalam kekayaan negara. Keadaan di lapangan, tanah tersebut didiami oleh 5.306 kepala keluarga dengan pemukiman yang padat. Pokok permasalah adalah adanya permohonan sertifikasi oleh masyarakat Sari Rejo. Berdasarkan keterangan masyarakat, tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat sejak 1948 dan semula adalah hutan belantara. Masyarakat menguatkan penguasaan atas tanah tersebut berdasarkan SK Mendagri.
  • Dasar penugasan TNI AU adalah pangkalan TNI AU yang dinyatakan di tanah tersebut merupakan aset negara. Semua lapangan terbang, termasuk bangunan dan alat-alat yang didalamnya telah melalui hasil audit.
  • Rakyat belum merasa mendapatkan ganti rugi atas tanah dari penjajah Belanda atau Jepang yang diselesaikan pada tahun 1953.
  • Surat Keputusan Bersama No. 01 antara Komandan Militer dengan Komandan Medan yang mengatur batas wilayah menyebutkan bahwa batas wilayah utara adalah Jalan Merdeka dan batas selatan adalah Gedung Johor.
  • Seluas 591,3 Ha tanah dipersengketakan di Sumatera Utara yang didasarkan pada Hak Pakai (HP) No. 1.525-1.529 atas nama PT Cahaya Nusantara Prima dan HP No. 7-10 Sukadamai, dengan luas yang berbeda-beda.
  • Perkara menyangkut tanah kurang lebih 260 Ha masuk dalam perkara perdata dengan putusan pengadilan tinggi Medan pada tanggal 26 September 1990 jo.
  • Perkara perdata mencatat 87 orang warga Sari Rejo sebagai penggugat melawan Komandan Pangkalan TNI AU atas lahan dengan luas kurang lebih 5,5 Ha.
  • Surat Keputusan BPN tanggal 9 Juni memberikan hak pakai di Kotamadya Medan.
  • Surat kantor pertanahan Sukadamai tahun 1997 batal dan mewajibkan kepala kantor untuk mencabut sertifikasi HP.
  • Penyelesaian oleh BPN adalah dengan melapor ke Kakanwil melalui surat pada 3 Desember 2007 dan ke Menteri di tahun yang sama.
  • Kepala BPN telah menyurati ormas dan melaporkan mengenai unjuk rasa yang kedua.
  • Telah ada kesepakatan antara Pemkot Medan dengan TNI AU terkait draft penyelesaian sengketa tanah.
  • Pada 24 Maret 2014, sudah ada pertemuan untuk mengupayakan penanganan yang disepakati dengan TNI AU, draft MoU dihasilkan sebagai bentuk penyelesaiannya.
  • TNI AU menyerahkan lahan kepada masyarakat secara tepat sasaran, tanpa kompensasi apapun. TNI AU menyerahkan lahan kepada Pemerintah untuk selanjutnya diberikan kepada yang berhak.
  • BPN membentuk tim 11, yang kemudian berganti menjadi 14 untuk penyelesaian sengketa di Sari Rejo.
  • Rekomendasi kepada Menhan adalah 240 Ha dapat dipertimbangkan untuk dilepas kepada pemukiman karena ada penduduk berjumlah 35.000 jiwa.
  • Surat Kepala staf AU tanggal 24 April 2015 kepada Menteri ATR menyatakan aset tanah merupakan barang milik negara.
  • Seluas 260 Ha tanah belum tersertifikasi karena dikuasai sebagai aset TNI AU Lanud Medan.
  • Lapangan tembak terdapat di kompleks pemancar.

Walikota Medan

  • Pemkot Medan mendukung win-win solution yang ada antara kedua pihak.

Pemprov Sumatera Utara

  • Faktanya memang sesuai dengan yang tadi disampaikan. Permasalahan ini sudah ada puluhan tahun. Penyelesaian sangat diperlukan dan harus ada win-win solution. Bentrokan di lapangan adalah hal yang sangat sering terjadi.

TNI AU Medan

  • TNI AU Medan meminta maaf karena kepala stafnya sedang ada kegiatan dan diwakilkan.
  • TNI AU Medan telah menyiapkan presentasi, namun seperti sebelumnya, isi materi rapat hari ini sama dengan yang sebelumnya.
  • TNI AU Medan diberi waktu 45 hari untuk pendataan ulang dan sudah dilaksanakan untuk mencocokan data tersebut. Hasilnya akan dikirimkan secara berjenjang, termasuk ke komisi-komisi.

Formas Sari Rejo

  • Pada prinsipnya formas Sari rejo sama. Fakta di lapangan bahwa formas Sari Rejo menghabiskan waktu dan dana untuk mendapatkan haknya.
  • Perselisihan antara masyarakat dan TNI AU ini sudah lama. Tidak hanya masalah tanah, tetapi ada tindakan oknum TNI yang merugikan. Semuanya terakumulasi dan menjadi kekecewaan bagi masyarakat.
  • Untuk mendapatkan ketenangan, masyarakat melakukan gugatan perdata tahun 1989 perihal tanah wakaf yang diwakili 87 orang sebagai penggugat.
  • Selalu pihak TNI AU menganggap salah objek tanah yang dimenangkan masyarakat hanya 5,6 Ha. Bagaimana mungkin salah objek, tapi perkara bergulir sampai ke MA.
  • Masyarakat adalah penggarap memang benar. Hal yang masyarakat garap adalah tanah milik negara.
  • Proses peradilan, pihak TNI AU melakukan laporan tanah agar disertifikatkan. Sampai hari ini, tanah tersebut tidak dipakai, padahal ada hak pakai.
  • Dari sertifikat No. 4 seluas 267 Ha. Ada gugatan sebagiannya dari warga, namun dibatalkan.
  • Ada surat dari Danlanud yang melarang pengaspalan di pemukiman Sari Rejo. Ada juga larangan penembokan saluran drainase.
  • Pada 4 Desember terjadi bentrokan.
  • Pada 5 Agustus 2015 terjadi penyerangan. Ini belum ada jawaban, dari biaya kerusakan dan rumah sakit juga belum dibayar.
  • Masyarakat Sari Rejo merasa BPN melakukan diskriminasi kepada masyarakat.
  • Menurut pengakuan Dirjen Kekayaan Negara, di Komisi 2 kemarin TNI AU mencatatkan 6 bulan setelah putusan MA, namun telah ada register terhadap kekayaan negara. Ini adalah kebohongan.
  • Hal yang menjadi pertanyaan adalah mengapa TNI AU harus mengambil tanah masyarakat. Padahal tanah TNI AU masih banyak. Kalau mau membangun rusun, kenapa harus mengambil punya rakyat, sementara masih banyak milik TNI yang kosong. Ada juga tanah yang dijual kepada developer milik TNI, sementara punya rakyat diambil alih.
  • Dukungan dari BPN secara eksplisit dan dukungan dari Sekretariat Negara untuk Kanwil Sumut.
  • Surat dukungan dari DPRD Sumut ditujukan pada Kemenkeu dan Kemhan. Surat Gubernur diajukan pada tanggal 7 Oktober. Surat Walikota Medan juga diajukan tahun 2012 perihal permohonan langkah tindak lanjut.
  • Ada tukar menukar tanah oleh TNI AU, sebesar Rp232 Miliar dan ditandatangani oleh laksamana TNI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan