Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Tanggal Rapat: 16 Jan 2024, Ditulis Tanggal: 25 Apr 2024,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Pada 16 Januari 2024, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). RDP dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Partai Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 15.23 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Komisi Pemilihan Umum (KPU):

  • KPU akan memaparkan materi Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan juga Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sehubungan dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/ 2022 dibacakan pada tanggal 30 November 2022 amar putusan Mahkamah Konstitusi mengadili
    • mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
    • menyatakan norma Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan seterusnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana
    • Sandingan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan usulan perubahan semula di dalam Pasal 11 Ayat 5 ditentukan bahwa persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf g terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan asasi manusia dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.
    • Ayat 6 ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 tidak berlaku jika telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf g terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.
  • Sistematika Rancangan Peraturan KPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum terdiri dari:
    • bab 1 ketentuan umum
    • bab 2 tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu
    • bab 3 penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara
    • bab 4 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan terdiri dari beberapa bagian
      • persiapan
      • pelaksanaan paragraf 1 prosedur rekapitulasi paragraf 2 penetapan dan pengumuman
      • penyelesaian keberatan
    • bab 5 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN
    • bab 6 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
      • persiapan
      • pelaksanaan paragraf 1 prosedur rekapitulasi paragraf 2 penetapan dan pengumuman
      • ketiga penyelesaian keberatan
    • bab 7 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi
      • persiapan
      • pelaksanaan paragraf 1 prosedur rekapitulasi paragraf 2 penetapan dan pengumuman
      • ketiga penyelesaian keberatan
    • bab 8 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional
      • persiapan
      • pelaksanaan paragraf 1 prosedur rekapitulasi paragraf 2 penetapan dan pengumuman
      • ketiga penyelesaian keberatan
    • bab 9 rekapitulasi hasil penghitungan pilihan suara ulang
    • bab 10 perselisihan hasil pemilihan umum
    • bab 11 ketentuan peralihan
    • bab 12 ketentuan penutup
  • Pemilu 2024 KPU menggunakan sistem informasi rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana pernah digunakan pada Pilkada 2020 sebagai alat bantu melaksanakan rekapitulasi di semua tingkatan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):

  • Bawaslu mengajukan dua Peraturan Bawaslu untuk melakukan perubahan dan ini sangat berkaitan dua-dua nya.
  • Pertama, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
    • Dasar menimbang bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri perlu melakukan beberapa penyesuaian pengaturan dalam peraturan badan pengawasan pemilihan umum tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri mengenai teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
    • Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di luar negeri.
    • Latar belakangnya adalah optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS-LN serta melalui kotak suara keliling dan pos.
    • Kemudian pembentukan Pengawas TPS-LN dan Pengawas KSK untuk membantu Panwaslu Luar Negeri.
    • Kemudian pengaturan hubungan dan mekanisme kerja Panwaslu Luar Negeri dengan Pengawas TPS-LN dan Pengawas KSK
    • Pasal 8 Rancangan Peraturan Bawaslu Pelaksanaan Pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di Setiap TPS Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 termasuk pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara melalui kotak suara keliling dan pos.
    • Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Ayat 2 pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a angka dua juga mencakup masa tenang.
    • Penambahan pasal disisipkan antara Pasal 8 dan Pasal 9. Pasal 8A, Panwaslu LN dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana maksud dalam Pasal 8 Ayat 1 angka 4 dan Ayat 1A dapat dibantu oleh Pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan atau pengawas kotak suara keliling.
    • Pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 merupakan bagian dari Panwaslu Luar Negeri.
    • Ayat 3 pembentukan pengawas setempat pemungutan suara luar negeri dan atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana maksud pada Ayat 1 memperhatikan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu.
    • Penambahan pasal disisipkan antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal 9A pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan atau pengawas kotak suara keliling dalam membantu Panwaslu Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan pengawasan terhadap:
      • persiapan pemungutan suara
      • pelaksanaan pemungutan suara
      • persiapan penghitungan suara
      • pelaksanaan penghitungan suara dan
      • pergerakan hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara luar negeri serta hasil penghitungan suara melalui metode KSK dan pos ke PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Ayat 2 Pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan atau Pengawas kotak suara keliling dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
    • Ayat 3 selain menyampaikan keberatan sebagai dimaksud pada Ayat 2 Pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan atau Pengawas kotak suara keliling menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
    • Ayat 4 pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 sampai dengan Ayat 3 dilaksanakan atas nama Panwaslu Luar Negeri Peraturan Bawaslu 5 Tahun 2022 Pasal 19 Rancangan Peraturan Bawaslu disisipkan Ayat 4A Panwaslu Luar Negeri melakukan pembinaan pengawasan kepada pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan atau pengawas kotak suara keliling terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
    • Pembinaan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Luar Negeri dilakukan dengan cara supervisi koordinasi monitoring dan asistensi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri:

  • Pemerintah senantiasa mendukung langkah-langkah dan kebijakan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu serta akan terus mengawal setiap kebijakan yang diambil oleh penyelenggara Pemilu utamanya mendekati 28 hari menjelang pembukan suara Pemilu 14 Februari 2024.
  • Berikut penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
  • Setuju dengan rancangan yang diajukan oleh KPU.
  • Tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tadi sudah disampaikan oleh KPU bahwa ada tahap persiapan yang memang Kemendagri mendorong terus sebagai bentuk dukungan Pemerintah untuk memberikan jaminan anggaran penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di daerah.
  • Kemendagri terus mendorong kepada Pemda untuk segera melakukan pembahasan dan penandatangan naskah perjanjian dan hibah daerah.
  • Lalu sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 direalisasikan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah.
  • Kondisi saat ini sudah 92% daerah di Indonesia telah selesai penandatanganan MPHD untuk penyelenggaraan Pemilukada baik itu KPU maupun Bawaslu.
  • Dari jadwal yang telah disampaikan oleh KPU paling lambat tanggal 26 Januari ini harus sudah beres jadi untuk itu Kemendagri masih punya waktu sekian hari lagi untuk mendesak Pemda untuk menyelesaikannya.
  • Antisipasi irisan tahapan Pemilu dan Pilkada utamanya proses penyelesaian sengketa hasil pemilu karena yang akan digunakan sebagai syarat pencalonan Kepala Daerah adalah hasil Pemilu tahun 2024.
  • Poin d perubahan atas Peraturan bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penguasaan Pemilu dan Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 17 tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu di Luar Negeri.
  • Dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pelaksanaan pengawasan di luar negeri dilakukan oleh Panwaslu terkait dengan usulan Bawaslu bahwa Panwaslu Luar Negeri dapat dibantu oleh pengawas TPS-LN, dan atau Pengawas KSK.
  • Perlu untuk diperhatikan
    • mengenai mekanisme kerja utamanya Pengawas KSK, apakah pengawas ini ikut keliling
    • ketersediaan personil yang akan direkrut oleh Panwaslu Luar Negeri dengan memperhatikan mekanisme serta kebijakan di masing-masing KBRI
    • apakah anggaran untuk Pengawas TPS-LN dan atau Pengawas KSK telah tersedia. Tidak hanya honorarium dan juga transportasi serta kebutuhan lainnya mengingat kurs yang mereka gunakan berbeda di masing-masing negara dan apakah anggarannya berasal dari internal Bawaslu atau membutuhkan tambahan anggaran.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):

  • DKPP menyarankan agar diatur secara khusus kewenangan akses Bawaslu dalam hal mengakses Sirekap.
  • Rancangan PKPU tentang tahapan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 ada beberapa catatan:
    • jadwal pemungutan suara pada 27 November untuk sementara DKPP sepakati, karena belum ada perubahan
    • memastikan Badan Ad Hoc pada penyelenggara Pilkada 2024 dilaksanakan secara profesional, berintegritas mengingat data penanganan perkara DKPP 2023 hampir 50% itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc baik oleh KPU maupun Bawaslu.
    • perlu mekanisme antisipasi irisan terhadap Pemilu dan Pilkada jika ada Pilpres putaran kedua terutama jika Pilkada dimajukan pada bulan September.
  • Rancangan Peraturan Bawaslu
    • perubahan pengawasan penyelenggara Pemilu
    • perubahan pengawasan penyelenggara pemilu di Luar Negeri
  • DKPP ingin memastikan lagi agar Bawaslu
    • melakukan pengawasan terhadap serikat dalam tahapan pemungutan perhitungan dan rekapitulasi. Oleh karena itu tadi di depan DKPP sampaikan perlu pengaturan yang detail tentang kewenangan Bawaslu mengakses Sirekap. Seberapa jauh kewenangan Bawaslu diberikan untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap Sirekap.
    • memastikan pengawasan pemungutan suara, perhitungan suara di setiap TPS di Luar Negeri termasuk pengawasan pemungutan suara dan, perhitungan suara melalui kotak suara keliling dan Pos.
    • perlu dilakukan mitigasi negara-negara yang berpotensi terjadi pelanggaran dalam pemungutan suara dan penghitungan suara melalui kotak suara keliling dan Pos.
    • memperkuat supervisi koordinasi monitoring asistensi dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara di luar negeri khususnya yang dilakukan melalui kotak suara keliling dan Pos
  • sehubungan dengan beberapa peraturan Rancangan Peraturan Bawaslu dan PKPU, DKPP memberikan rekomendasi:
    • aplikasi Sirekap adalah alat bantu dalam tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang. KPU harus menjamin reliabilitas dan kredibilitas keamanan dalam penggunaan Sirekap. Jangan sampai alat bantu yang ditujukan sebagai pendukung justru menjadi sumber permasalahan dan persoalan kepemiluan.
    • KPU dan Bawaslu memastikan Rancangan Peraturan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu agar tidak terjadi permasalahan hukum di tengah jalan.
    • diperlukan upaya ekstra dalam pelaksanaan dan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara di luar negeri khususnya melalui kotak suara keliling dan Pos.
    • diperlukan mitigasi potensi permasalahan di setiap tahapan dan sinergi antar lembaga sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara cepat tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • DKPP ingin melaporkan beberapa aduan yang ditangani selama setahun:
    • dalam tahun 2023 DKPP sudah menerima 325 pengaduan.
    • yang naik persidangan 145 perkara, yang diputus 125 perkara
    • kemudian penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi lewat persidangan DKPP sebanyak 254 yang diberi peringatan 193, yang diberhentikan sementara 4 orang, dan yang diberhentikan tetap 10 orang, yang diberhentikan dari jabatan 7 orang, kemudian dilakukan penetapan 6 orang.
  • DKPP ingin memastikan bahwa sebenarnya DKPP bukan semata-mata dibentuk oleh undang-undang untuk menghukum KPU dan Bawaslu. Tapi lebih pada fungsi menjaga integritas mereka agar tidak lari dari etika yang sudah disepakati bersama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan