Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Tanggal Rapat: 5 Feb 2024, Ditulis Tanggal: 23 Apr 2024,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Pada 5 Februari 2024, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). RDP dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Partai Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 11.08 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Komisi Pemilihan Umum (KPU):

  • Terkait dengan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu. Ada beberapa catatan KPU, mungkin sebagiannya kesalahan tulis saja.
  • Ketentuan di menimbang huruf B berbunyi bahwa, berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu tahun 2019 ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengawasan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
  • Catatan KPU, konsideran menimbang tidak tepat apabila dinormalkan tidak sesuai dengan perkembangan hukum mengingat dasar dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih sama dan tidak mengalami perubahan. Ini sifatnya diskusi kita.
  • Terkait kesalahan copy paste kelihatannya. Ketentuan konsideran menetapkan Peraturan Bawaslu pengawas Pemilu-Pemilu tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilu tentang Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum kayaknya kebalik saja ini dengan Perbawaslu satunya. Jadi nanti mohon disesuaikan saja catatan yang kedua. Bisa dicek di draft yang ada sudah kami cek juga. Di sini Peraturan Bawaslunya terkait pengawasan rekap masih, belum penetapan jadi secara letak.
  • Ketentuan umum Nomor 7 masih terkait dengan Perbawaslu pengawasan penetapan ya. Badan Pengawas Pemilu provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi termasuk panitia pengawas pemilihan Provinsi Aceh.
  • Dalam catatan kami, definisi Badan Pengawas Pemilu Provinsi tidak sesuai dengan pada Undang-Undang 7 Tahun 2017, jadi mungkin usulannya disesuaikan saja.
  • Kemudian poin 8, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota termasuk panitia pengawas pemilihan kabupaten di seluruh Provinsi Aceh. Catatan kami, definisi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk kemudian diadaptasi dan kita cek kembali, saling cek.
  • Catatan KPU selanjutnya di Pasal 7. Ketentuan mengenai mekanisme penngawasan terhadap penghitungan perolehan suara jumlah kursi calon Anggota DPR untuk setiap partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis, mutandis, dengan pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon Anggota DPRD Provinsi.
  • Di Pasal 9-nya, ketentuan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis, mutandis dengan pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  • Perhitungan, catatan dari KPU, perhitungan kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menggunakan ambang batas, sedangkan Pasal 7 dan 9 mengacu mekanisme perhitungan perolehan jumlah kursi calon Anggota DPR.
  • Selanjutnya catatan KPU atas Pasal 10 dirancangan Perbawaslu ini:
    • Pasal 10 Huruf I, Pasal 11 Huruf H, Pasal 12 Huruf I dan Pasal 12 Huruf I menimbulkan multitafsir dan bias secara penormaan, mengingat media dalam catatan tebal KPU yang dimaksud dalam Perbawaslu itu tidak dijelaskan secara detail namun mengacu peraturan perundang-undangan, KPU minta ditegaskan peraturan perundang-undangan yang mana.
  • Catatan KPU yang kedua atas beberapa poin di beberapa pasal yang kami sebutkan, dalam Rancangan Peraturan Bawaslu dimaksud terdapat kegandaan Pasal, kita coba cek dalam Pasal 12 yang mengakibatkan jumlah pasal tidak sesuai dari sifatnya mungkin apa ketelingsut begitu biar di kita rapihkan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):

  • DKPP memberi catatan-catatan yang sifatnya umum saja yang mungkin nanti akan muncul di lapangan.
    • Memastikan bahwa, proses pelaksanaan perhitungan perolehan suara hasil berjalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku dan teradministrasi dengan baik dan benar.
    • Memastikan jajaran pengawas mengawasi dan menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam ukuran besar biar mudah terlihat oleh peserta rapat pleno dan rekapitulasi dan dapat diakses secara terbuka oleh publik.
    • Memastikan terhadap terjadinya kejadian-kejadian khusus dan keberatan saksi dan pengawas tertuang dalam formulir keberatan.
    • Perlu mekanisme antisipasi di wilayah kecamatan yang tidak ada atau kurang sarana dan prasarana pendukung berupa jaringan internet, listrik, serta perangkat keras lainnya dalam hal pengawasan Sirekap.
    • Jajaran Pengawas diminta memastikan pembetulan melalui Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    • Memastikan persoalan perhitungan pemungutan suara yang belum selesai di setiap jenjang, di setiap-setiap jenjangnya terjadi koordinasi melekat antara KPU, Bawaslu, diselesaikan seketika kita juga tanpa harus menunda-nunda waktu.
    • Memastikan jajaran pengawas dengan mekanisme menggunakan Sirekap sehingga hasil pengawasan yang dilakukan nanti tidak akan mengubah hasil perolehan suara yang akan dilakukan rekapitulasi. Karena Sirekap ini meskipun alat bantu kita semua tahu sering dipedomani oleh masyarakat, bahwa ini hasil yang sebenarnya. Itu yang DKPP kira kita harus menjadi perhatian kita semua.
  • Kemudian tentang Rancangan Peraturan Bawaslu soal pengawasan penetapan pasangan calon terpilih dan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum DKPP memberikan beberapa catatan.
    • Memastikan pengawasan penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sifatnya sangat umum.
    • Pengawasan kontribusi aktif terhadap potensi kemungkinan penetapan calon terpilih khusus calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat setiap jenjang berdasarkan usulan pimpinan Parpol Pusat dalam hal, terdapat dua hal atau lebih calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh suara yang sah yang sama di sebuah daerah-daerah pemilihan tertentu dengan cara memastikan semua tahapan rekapitulasi berjalan sebagaimana mestinya.
    • Melakukan pengawasan perhitungan suara sah partai. Saya ulangi sekali lagi. Tiga, melakukan pengawasan perhitungan suara sah politik, Partai Politik peserta Pemilu di setiap Dapil sebagai acuan penetapan perolehan dan penetapan alokasi kursi.
    • Hadir dan memastikan seluruh Partai Politik peserta Pemilu hadir dalam rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri:

  • Pada kesempatan ini tentu sebagaimana mestinya Pemerintah senantiasa mendukung langkah-langkah kebijakan yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia serta terus mengawal setiap kebijakan yang diambil oleh penyelenggara Pemilu.
  • Beberapa hal catatan yang bisa Pemerintah sampaikan pada kesempatan ini untuk dua rancang Perbawaslu ini:
    • Rancangan perbawaslu pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum. Mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (4) seharusnya merujuk pada Pasal 6 ayat (3) dalam proses pengawasan penggunaan Sirekap oleh KPU termasuk pengawasan Bawaslu dalam memastikan Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di setiap tingkat dan penetapan hasil Pemilu.
    • Perlu dipertimbangkan pada Pasal 7 mengenai mekanisme pengawasan dan penggunaan Sirekap oleh Bawaslu.
    • Langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh para pengawas di lapangan apabila terdapat kendala pada penggunaan Sirekap. Perlu dilakukan pengaturan sehingga para pengawas di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat mengenai langkah-langkah yang harus mereka lakukan apabila terdapat kendala dalam penggunaan Sirekap di lapangan, mengingat hal ini belum diatur dalam undang-undang.
    • Berikutnya, terhadap rancangan peraturan Perbawaslu pengawasan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum:
      • Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (7) mengenai penetapan calon terpilih Anggota DPR Kabupaten/Kota secara keseluruhan atau pada daerah yang diberlakukan ketentuan otonomi khusus sebagaimana pengaturan pada Pasal 2 ayat (6), perlu dilakukan penyesuaian norma pengaturan jika yang ingin diatur daerah dengan ketentuan otonomi khusus.
      • Dalam hal penyampaian salinan KPU penetapan calon terpilih DPR, DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Huruf H, Pasal 11 Huruf G, Pasal 12 Huruf H dan Pasal 13 Huruf H kepada Bawaslu dan pengurus partai politik peserta Pemilu di tingkat Pusat melalui Sirekap perlu disesuaikan dengan PKPU. Dalam PKPU mau menyampaikan, salinan penggunaan frasa dapat dilakukan melalui Sirekap mengingat Sirekap merupakan alat bantu.
      • Pengawasan tahapan penggantian calon terpilih Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum diatur dalam Perbawaslu yang diajukan, mengingat mekanisme pengganti calon terpilih diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemilu dan mekanismenya sudah diatur teknis dalam PKPU, sehingga perlu pengaturan mengenai mekanisme pengawasannya dalam perbawaslu yang diajukan ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan