Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Tangerang Selatan dan Depok — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Tanggal Rapat: 5 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 21 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian ATR

Pada 5 Oktober 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Tangerang Selatan dan Depok. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Reza Patria dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Barat 3 pada pukul 19:47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: harianterbit.com)

Pengantar Rapat

Terdapat kasus permasalahan tanah di Ratu Jaya dengan adanya rekayasa dari pihak lain.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian ATR

Pengadu Kasus Tanah dari Depok

  • Ketika keluar report oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor Depok ke Kanwil, report tersebut dikembalikan lagi ke BPN kantor Depok. Pengadu kasus meminta sidang ini bisa mencatat mengenai masalah tersebut.
  • Tinjauan laporan tidak ada yang melandasi dikeluarkannya report dan sertifikat.
  • Masyarakat mempunyai tanah yang belum disertifikasi dan masih dalam bentuk girik.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) 52 dan 53 palsu karena tidak ada tanahnya.
  • Permohonan dari pengadu adalah agar putusan terdahulu dibatalkan.
  • Jika akta jual beli dinyatakan palsu, maka sertifikat juga dinyatakan palsu.
  • Pengadu mempunyai bukti inkrah yang mencatat hukum.
  • Dengan adanya peninjauan laporan yang membuktikan tanah itu fiktif, maka BPN wajib membatalkan sertifikat mereka.

Aliansi Tangerang Selatan

  • Pihak aliansi sudah mengusulkan juga mengundang pihak Kabupaten Tangerang dan Bareskrim.

Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

  • Permasalahan kasus sengketa tanah ini berkaitan dengan konversi sertifikat.

Kepala Kantor Depok

  • Permasalahan kasus sengketa tanah ini berkaitan dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1981. Kemudian sertifikat ini dibagi 2 pada tahun 1987. Sisanya masih atas nama Nasidin Ali yang digunakan untuk pembangunan SMK. Menurut Kantor Depok, akta jual beli yang diajukan Pak Ajid tidak memiliki kekuatan hukum.
  • Alasan pembatalan sertifikat adalah karena sedang diajukan di Polres.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan