Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)

Tanggal Rapat: 29 Mar 2023, Ditulis Tanggal: 5 May 2023,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)

Pada 29 Maret 2023, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tentang permasalahan pertanahan dan tata ruang Ibukota Negara (IKN). RDP dipimpin dan dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10.25 WIB. (Ilustrasi:)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
  • Struktur otorita IKN terdiri dari
    • Kepala dan Wakil Kepala
    • Sekretaris:
      • Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerjasama
      • Kepala Biro SDM dan Humas
      • Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa
      • Kepala Biro Keuangan, BMN, dan ADP
    • Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan:
      • Direktur Hukum
      • Direktur Kepatuhan
      • Direktur Pengawasan dan Audit Internal
    • Deputi:
      • Deputi Bidang Perencanaan dan Pertahanan
      • Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan
      • Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
      • Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
      • Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
      • Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
      • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
      • Direktur Perencanaan Makro
      • Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan
      • Direktur Pelayanan Dasar
      • Direktur Pengembangan Ekosistem Digital
      • Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana
      • Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha
      • Direktur Sarana dan Prasarana Dasar
      • Direktur Perencanaan Mikro
      • Direktur Pengawasan Pemantauan dan Evaluasi
      • Direktur Pemberdayaan Masayarakat
      • Direktur Transfromasi Hijau
      • Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan SDA
      • Direktur Pendanaan
      • Direktur Sarana dan Prasarana Sosial
  • Periode transisi tugas dan fungsi:
    • Pasal 36 UU IKN:
      • OIKN mulai beroperasi paling lambat Desember 2022
      • K/L melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN sesuai tusi masing-masing dengan berpedoman pada Renduk IKN, sampai dengan dimulainya operasional IKN
      • Kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang sebelumnya dilaksanakan oleh K/L dapat dialihkan kepada OIKN atau tetap dilanjutkan oleh K/L tersebut
    • Pasal 39 UU IKN:
      • Kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN dengan putusan Presiden
      • OIKN mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah khusus IKN sejak tanggal penetapan pemindahan IKN
  • Struktur anggaran untuk kegiatan OIKN; Februari 2023, dengan total pagu Rp253.468.789.000, dengan rincian:
    • Program pengembangan kawasan strategis:
      • Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
      • Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
      • Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
      • Deputi Bidang Transformasi Hijau dan DigitalDeputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA

Deputi Bidang Investasi, Pendanaan, dan Pembiayaan

      • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
    • Program dukungan manajemen:
      • Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama
      • Biro SDM dan Hubungan Masyarakat
      • Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Biro Keuangan, BMN, dan ADP
      • Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
  • Peraturan Perundang-Undangan; UU 3/2022 tentang Ibukota Negara:
    • Peraturan Pemerintah:
      • PP Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN
      • PP Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN
      • RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN akan melalui proses konsultasi dengan DPR-RI terlebih dahulu
    • Peraturan Presiden:
      • Perpres No. 62/2022 tentang Otorita IKN
      • Perpres No. 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN
      • Perpres No. 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2024
      • Perpres No. 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan pengelolaan Pertanahan di Ibukota Nusantara
    • Peraturan Kepala Otorita IKN:
      • Perka IKN Nomor 1/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara
    • Peraturan Menteri:
      • Permenkeu Nomor 139/PMK.08/2022 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
      • Permenkeu Nomor 20/PMK.08/2022
      • PermenPPN/Kepala Bappenas Nomor 6 tahun 2022
    • Peraturan Kepala Lembaga:
      • Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
  • Peraturan Perundangan terkait Tata Ruang dan Pertanahan yang dalam proses legislasi:
    • Rencana detail tata ruang IKN selatan
    • Rencana detail tata ruang IKN utara
    • Rencana detail tata ruang IKN simpang samboja
    • Rencana detail tata ruang IKN kuala samboja
    • Rencana detail tata ruang IKN muara jawa
    • Syarat permohonan dan persetujuan pengalihan hak atas tanah di wilayah Ibukota Nusantara
  • Panduan One Map, One Planning, One Policy (One MPP) bertujuan untuk menjadi pedoman atau panduan bagi OIKN, K/L maupun para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Ibukota Nusantara
  • Hirarki perencanaan tata ruang:
    • Perpres 63/2022 perincian renduk IKN arahan tata ruang skala 1:50.000
    • Perpres 64/2022 RTR KSN IKN kedalamam RTRW kota skala 1:25.000
    • Perka Otorita RDTR KIPP skala 1:5.000
    • RTBL KIPP skala 1:1.000
  • 9 generator ekonomi di IKN:
    • Pusat Pemerintahan Nasional; WP KIPP (Perka RDTR sudah terbit)
    • Pusat ekonomi, bisnis, dan keuangan; WP IKN Barat (Perka RDTR sudah terbit)
    • Energi Baru Terbarukan; WP IKN selatan (Perka RDTR dalam proses legislasi)
    • Pusat Hiburan dan Olahraga; WP IKN Timur 1 (Perka RDTR sudah terbit)
    • Layanan edukasi; WP IKN Utara (Perka RDTR dalam proses legislasi)
    • Inovasi dan riset; WP IKN Timur 2 (Perka RDTR sudah terbit)
    • Pusat Distribusi dan Perdagangan Komoditas; WP Simpang Samboja (Perka RDTR dalam proses legislasi)
    • Pusat Argoindustri dan Industri Pangan; WP Kuala Samboja (Perka RDTR dalam proses legislasi)
  • Perolehan tanah di IKN melalui mekanisme:
    • Pelepasan kawasan hutan
    • Pengadaan tanah
  • Tahapan pengadaan tanah:
    • Tahap 1 Perencanaan: PUPR; studi kelayakan dan DPPT
    • Tahap 2 Persiapan: Gubernur; Data awal dan persetujuan pihak yang berhak objek pengadaan, dan penetapan lokasi dan pengumuman
    • Tahap 3 Pelaksanaan: ATR-BPN; Hasil inventarisasi dan identifikasi, hasil penilaian oleh appraisal, Berita acara musyawarah, Validasi pembayaran, Pelepasan dan pemberian ganti kerugian, Berita acara hasil pengadaan tanah
    • Tahap 4 Penyerahan hasil: ATR-BPN; Berita acara penyerahan hasil, dan sertifikasi hasil pengadaan tanah

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan