Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Peraturan Komisi Pemelihan Umum dan Aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum - RDP Komisi 2 dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Ditulis Tanggal: 6 Nov 2023,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 31 Oktober 2023, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tentang Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 19.47 WIB. (Ilustrasi: Bawaslu NTB)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua KPU
  • Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
    • Dasar Menimbang;
      • Bahwa sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden;
      • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
    • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023;
      • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
      • Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah";
      • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
    • Rancangan Perubahan;
      • PKPU 19/2023
        • q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
      • Rancangan perubahan PKPU 19/2023
        • q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan Kepala Daerah.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
    • Dasar Menimbang;
      • Bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pengawasan tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum tahun 2019, ketentuan teknis pengawasan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
      • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
    • Gagasan Utama;
      • Penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan Menteri atau Pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti Presiden;
      • Sebagai dasar hukum Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengganti Perbawaslu Nomor 25 Tahun 2018.
    • Isu Strategis Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
      • Lingkup pengawasan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3);
        • Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pencalonan yang terdiri atas : pendaftaran bakal pasangan calon; verifikasi dokumen bakal pasangan calon; penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
      • Pengawasan pemeriksaan kesehatan (Pasal 3);
        • Tahapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon termasuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon di Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk dan difasilitasi oleh KPU.
      • Pengawasan penggunaan Silon (Pasal 3);
        • Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penggunaan Silon oleh KPU dalam pelaksanaan tahapan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
      • Pelaksanaan pengawasan dan pencegahan (Pasal 4)
      • Pengawasan pencalonan Menteri atau Pejabat setingkat (Pasal 8 ayat 4)
        • Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
      • Pengawasan bakal calon berstatus Menteri atau pejabat setingkat Menteri (Pasal 10)
        • Bakal calon telah mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden; Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dan/atau Kementerian/Lembaga terkait untuk memperoleh salinan tersebut.
      • Pengawasan terhadap imbalan pencalonan dan sanksi (Pasal 14)
        • Dalam hal terbukti partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menerima imbalan, dilarang mengajukan bakal pasangan calon pada periode Pemilu berikutnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dalam hal setiap orang atau lembaga terbukti menerima imbalan, ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Pengawasan laporan hasil kekayaan (Pasal 25)
        • Bawaslu memastikan KPU mengumumkan kepada publik nilai kekayaan seluruh calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Koordinasi dan kerjasama pengawasan (Pasal 26)
        • Bawaslu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan K/L sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
      • Tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 29)
        • Wawasan melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan peraturan Bawaslu.
      • Pelaporan hasil pengawasan (Pasal 30)
        • Bawaslu menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdiri atas : laporan periodik dan laporan akhir.
  • Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
    • Gagasan Utama
      • Setiap instrumen hukum untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
      • Rancangan Peraturan Bawaslu ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
    • Isu Strategis Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
      • Penambahan definisi di Pasal 1 angka 3 (definisi DPR) dan angka 28 (definisi Sikadeka) dan penyesuaian Definisi di Pasal 1 angka 24 (LPSDK)
      • Pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilu (Pasal 3)
      • Pengawasan tahapan Dana Kampanye Pemilu (Pasal 4)
      • Pengawasan sumber Dana Kampanye Pemilu bagi pasangan calon (Pasal 6)
      • Pengawasan sumber Dana Kampanye Pemilu bagi calon anggota DPR, calon anggota DPRD, provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota
      • Pengawasan sumber Dana Kampanye Pemilu bagi calon anggota DPD (Pasal 8)
      • Pengawasan bentuk Dana Kampanye Pemilu (Pasal 9)
      • Pengawasan terhadap sumber dana kampanye pemilu yang dilarang (Pasal 10 ayat (1) huruf h)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan