Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus

Tanggal Rapat: 13 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 19 Feb 2024,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu

Pada 13 November 2023, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Honorer Non Kategori II Indonesia dan lain-lain tentang tenaga honorer dan pertanahan. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Junimart Girsang dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Utara III pada pukul 15.53 WIB. (Ilustrasi: Suara.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Charlie Chandra dan Fajar Gora
  • Tanah di PIK 2 diperoleh sejak 1988 jadi tambah ikan bandeng sampai 2015, tiba-tiba dijadikan tanah komersil. Tahun 2015 perwakilan MBM datang ke orang tua Charlie ingin membeli tanah, karena harga tidak sesuai maka selesai. Tahun 2021 Ali Hanafia datang ke Charlie bermaksud membeli, karena harga tidak masuk akal, maka ditolak. Sejak itu upaya kriminalisasi berjalan, Penyidik SP3, tetapi tidak berhenti di situ. Terhadap upaya kriminalisasi, mohon perlindungan hukum ke instansi eksekutif, BPN, tembusan ke Komisi 2 DPR-RI. Sama sekali tidak ada respons positif dari ATR BPN dan Kepolisian. Kondisi menjadi lebih parah setelah diajukan laporan, rekayasa upaya menerbitkan pembatalan pencatatan peralihan Sertifikat Hak Milik, Maret 2023. Memohon perlindungan hukum dan meminta keadilan.

Rekson Sitorus
  • Pemohon memiliki tanah seluas 18.700 m² di Kampung Bojong Menteng RT 005, RW 002 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Barat yang dibeli dari sebagian bidang tanah Girik C, 215 Persil 10 tahun 1948 atas nama Sebih bin Kemon dan Ahli Waris Armah bon Sebih yang dituangkan dalam akta jual beli PPAT Dr. H.M Ridhwan Indra, RA, SH.
  • Bahwa pada tahun 1993 di atas bidang tanah Pemohon terbit SHGB atas nama PT Bangun Tjipta Pratama dengan luas 18.400 m² sebagai bagian dari hasil ruislag dengan Kementerian PU tentang penghapusan dari daftar inventaris dan pelepasan penguasaan atas tanah Departemen PY dengan total luas 320.000 m² yang terletak di Kel. Bojong Menteng, Kel. Bojong Rawalumbu, Kel. Sepanjang Jaya dan Kel. Jakasetia, Bekasi, Prov. Jawa Barat.
  • Bahwa berdasarkan surat Kel. Bojong Menteng menyatakan bahwa tanah negara yang ada di Kel. Bojong Menteng hanya 1 yaitu Situ Rawa Gede dan tidak ada tanah negara lain.
  • Bahwa SHGB atas nama PT Bangun Tjipta Pratama telah habis masa berlakunya sejak tahun 2013 dan sampai saat ini belum pernah diperpanjang.
  • Bahwa penerbitan SHGB atas nama PT Bangun Tjipta Pratama tidak berdasar, dan Kementerian PU melakukan ruislag tanah selain Situ Rawa Gede di Kel.Menteng merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
  • Bahwa Walikota Bekasi telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan pondasi Tanggal 11 Mei 1994 diperuntukkan membangun balai pertemuan dan rumah duka.
  • Bahwa pada tahun 2019 Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah memberikan persetujuan Rencana Teknis Bangunan kepada pemohon, 23 Desember 2019 yang diperuntukkan untuk Balai Pertemuan dan Rumah Duka dan pemohon berdasarkan surat tersebut telah membayar retribusi izin mendirikan bangunan kepada pemerintah kota Bekasi sebesar Rp83.622.025.
  • Pemohon melalui RDPU di Komisi 2 DPR-RI menyampaikan bahwa permasalahan tumpang tindih hak guna bangunan PT Bangun Tjipta Pratama seluas 18.400 m² di atas tanah milik pemohon seluas 18.700 m² di Kampung Bojong Menteng RT 005 RW 002 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Barat yang telah mendapat IMB dari Walikota Bekasi mendirikan Balai Pertemuan dan Rumah Duka perlu mendapat arahan dan penyelesaian hukum sebagaimana mestinya.

Forum Honorer Non Kategori II Indonesia
  • Forum menyampaikan terima kasih karena telah menindaklanjuti usulan 1 juta P3K sehingga di tahun 2019-2023 telah mengangkat sekitar 500.000 lebih tenaga honorer ASN/P3K dan saat ini sedang berproses untuk menerima NIP. Namun, rekrutmen P3K tahun 2023 masih menyisakan tenaga honorer K2 maupun non K2 formasi jabatan pendidik serta tenaga kependidikan; yang berstatus P1 yang belum mendapat penempatan baik formasi bahasa Inggris dan sebagainya; kemudian P2 masa pengabdian kurang lebih 3-10 tahun, dan tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, TU administrasi, pustakawan yang ada di sekolah negeri.
  • Bagi yang sudah menjadi ASN, kiranya ada kesinambungan kontrak 5 hingga 60 tahun karena beberapa daerah ada yang dikontrak hanya satu tahun, mohon dapat diperjuangkan kesinambungan anggaran yang bersumber dari APBN. Mohon juga diperjuangkan kenaikan gaji, tunjangan, gaji ke-13, kenaikan gaji golongan dan pensiun dari PT Taspen.
  • Mohon diperjuangkan Permen PAN-RB, Peraturan BKN, Permendikbud sebagai payung hukum rekrutmen ASN/P3K tahun 2024 agar mengakomodir seluruh sisa honorer baik K2 maupun non K2 pendidik maupun tenaga kependidikan yang terdata di Dapodik dan data base kepegawaian dengan penambahan kuota dan keringanan persyaratan.

Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru
  • Kronologis permasalahan SDM pada PTNB:
    • Perpres terkait Penegerian PTS menjadi PTN dalam rangka peningkatan dan pengembangan SDM serta peningkatan mutu pendidikan tinggi.
    • Berita Acara terkait SDM;
      • PNS menjadi PNS Kemendikbud
      • Non PNS dapat disusulkan menjadi CPNS sesuai perundang-undangan;
        • Tidak terimplementasi karena lahir UU 5/2014 tentang ASN
        • Tidak terimplementasi karena lahir Permenristekdikti 38/2016 tentang Tata Cara Pengangkatan
      • Permasalahan Baru;
        • PP 49/2018 Manajemen P3K
        • Permenpan 72/2020
  • Perkembangan Permasalahan Baru:
    • Dosen P3K termasuk di ptnb akhir-akhir ini tidak dapat naik dalam jabatan fungsional.
    • Beberapa argumentasi;
      • Perlu penetapan formasi, sudah diajukan ke Kemendikbudristek termasuk ada dalam PAK Online.
      • PPPK dianggap bukan karir (karena menggunakan kontrak). Sesuai UU 14/2005 tentang Guru Dosen dan PP 37/2009 tentang Dosen dan Kepmenpan 291/2022 tentang perpanjangan perjanjian dengan evaluasi kinerja dosen adalah karir.
      • Belum memiliki payung hukum yang jelas
    • Faktanya;
      • UU 14/2005 tentang Guru Dosen dan PP 37/2009 tentang Dosen tersirat bahwa dosen itu karir.
      • Banyak ketentuan yang mengatur dosen tidak menggunakan konsideran perundang-undang tentang dosen.
      • Pada periode sebelumnya telah banyak usulan kenaikan jabatan fungsional telah ditetapkan PAK dan SK jabatan fungsionalnya termasuk untuk LK dan GB (ketidakkonsistenan implementasi kebijakan).

Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu
  • Bahwa forum masyarakat Mabar Hilir Bersatu mengajukan permohonan RDPU untuk menyelesaikan permohonan kepemilikan rumah dan tanah yang selama ini ditempati secara sah dan berkontribusi langsung sesuai hak dan kewajibannya kepada negara.
  • Bahwa warga Pasar III dan Pasar IV Kel. Mabar Hilir memiliki bukti alas hak berupa Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT).
  • Bahwa warga Pasar III dan Pasar IV pada tahun 1940 sudah bertempat tinggal sebagai buruh kontrak dari Jawa yang dibawa Belanda untuk dipekerjakan sebagai buruh perkebunan tembakau Sampali.
  • Bahwa pada Tahun 1948 perkebunan Sampali atau PNP IX memberikan lahan kepada warga Pasar III dan Pasar IV alas hak berupa KTPPT berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954 dengan tujuan supaya warga mengelola lahan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan para petani.
  • Bahwa pada tahun 1975 Lurah Safar meminta warga Pasar IIIB untuk mengumpulkan/menyerahkan KTPPT dengan tujuan untuk diperbaharui/dikonversikan, Lurah Eagiran juga melakukan hal yang sama kepada warga Pasar IVA, hasilnya KTTPT warga Pasar IIIB dan warga Pasar IVA dimusnahkan/digelapkan supaya warga tidak lagi memiliki alas hak.
  • Bahwa selanjutnya warga Pasar IIIB dipaksa untuk menjual lahan dengan tapal batas 60 m ke belakang, bagi warga yang tidak mau menjual lahannya akan dibawa ke Buterpra dan dianggap sebagai PKI karena tidak mau mendukung pembangunan nasional dan masyarakat ditahan sampai bersedia menandatangani blanko kosong.
  • Bahwa Camat atas nama BS Parlaungan Nasution mengeluarkan surat persil untuk diperjualbelikan kepada orang lain, dampaknya masyarakat sejak saat itu tidak dapat membayar PBB yang rumahnya berdiri di atas 60 meter ke belakang.
  • Masyarakat Pasar II dan Pasar IV Mabar Hilir Kec. Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara mengajukan lahan yang mereka tempati kepada instansi pemerintah untuk diinventarisir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sebagian warga memiliki sertifikat hak milik dan sebagian memiliki struktur keterangan camat serta banyak warga yang tidak memiliki surat keterangan tanah sehingga tidak bisa membayar PBB.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan