Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Warga

Tanggal Rapat: 6 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 22 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Pada 6 Oktober 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Warga mengenai Kasus Tanah. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Barat 3 pada pukul 19:47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: metro.tempo.co)

Pengantar Rapat

Kegiatan rapat ini sangat relevan dengan fungsi dar Komisi 2 DPR RI. Komisi 2 mendapat laporan tentang masalah tanah dari kelompok masyarakat ulujami dan paguyuban masyarakat Jakarta Timur.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Paguyuban Cipinang

  • 6 rumah di wilayah Cipinang dibongkar paksa oleh sekitar 200 polisi. Warga disana sudah tinggal 50 tahun, tetapi dipaksa meninggalkan kediaman.
  • Selama tinggal disana, warga membayar PBB, listrik, perbaikan rumah, dan semuanya dibayar sendiri. Tidak ada dari Polri.
  • Warga memiliki sertifikat rumah, tetapi herannya polisi juga memiliki sertifikat yang nomornya pun sama.
  • Salah satu warga dimakamkan di TMP Kalibata namun warga lain yang masih hidup tidak dimanusiakan. Polisi tidak berperi kemanusiaan terhadap warga yang merupakan putra putri pahlawan nasional.
  • Warga paguyuban Cipinang meminta agar semua pihak yang terkait bisa menyelesaikan masalah ini karena Kementerian ATR pun hanya janji saja ingin menyelesaikan masalah ini.
  • Masalah ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan tempat yang sekarang disengketakan merupakan tempat main warga sejak dulu.
  • Surat dari ayah salah satu warga menceritakan bahwa beliau dulu membela polisi dari kekejaman PKI, tetapi sekarang polisi menggusur warga.
  • Tanah di belakang rumah warga dibeli polisi dan menjadi disdokkes. Warga berharap bisa ada solusi di forum ini.

Paguyuban Ulujami

  • Masalah awalnya ini merupakan masalah surat. Ada perbedaan surat yang diberikan ke warga dan kakanwil. Surat yang ditujukan kepada warga tidak sesuai dengan surat yang ditujukan kepada kakanwil padahal tidak ada pengukuran tanah di daerah warga.
  • Warga mengharapkan dari pihak BPN untuk mempelajari hal yang disampaikan warga.

Paguyuban Rawabelong

  • Rumah warga huni di Rawabelong termasuk kecil dan sekarang terlihat bagus karena warga telah merawatnya.
  • Sertifikat yang asli tidak ada di tangan warga.
  • Dalam forum ini warga meminta legalisir dari sertifikat dan batas-batasnya.
  • Keadilan harus fair.
  • Warga menanyakan jika digusur mendapat kompensasi atau tidak.

Paguyuban Mabad Bersatu

  • Peta situasi dan peta ukur yang ada tidak jelas.
  • Isi surat dari kepolisian tidak menjawab keinginan warga.
  • Sertifikat yang asli tidak berada di tangan warga dan warga meminta bantuan pertanahan untuk itu.
  • Warga mengajukan satu persatuan, legalitas, dan batas-batas dari sertifikat yang ada.

Kakanwil DKI Jakarta

  • Sejak 2006 kanwil Jakarta cukup aktif untuk selalu melayani laporan sengketa tanah.
  • Titik beratnya pada mediasi.
  • Kakanwil siap untuk melakukan mediasi lanjutan.
  • Pihak yang boleh memohon pengecekan keaslian sertifikat tanah adalah si pemilik tanah.
  • Menurut data di buku tanah, ada sertifikat dan nomornya yang sama, tetapi tanahnya berbeda.
  • Kanwil Jakarta Timur mempersiapkan untuk sengketa yang Rawamangun, tetapi ternyata malah wilayah Cipinang.

Perwakilan Polri

  • Polri meminta bahan materi diperbanyak agar semua yang hadir dapat bahannya.
  • Ada upaya dari unsur masyarakat yang ingin memanfaatkan tanah yang bukan haknya.
  • Polri masih kekurangan aset tanah guna mendukung berjalannya program Polri.
  • Polri sejak tahun 1999 telah merencanakan dikdokkes Polri di Cipinang. Guna menindaklanjuti pembangunan tersebut, Kapolri telah menghimbau untuk penanganan dna penertiban aset Polri.
  • Polri sudah mengirim surat teguran kepada penghuni rumah yang merupakan aset Polri tersebut.
  • Aset tanah berstatus tanah negara dan kepemilikannya ada pada Polri atas sengketa dengan salah satu warga.
  • Rumah dinas Polri di Cipinang awalnya 11 unit dan 5 unit telah diserahkan karena menyadari bukan miliknya.
  • Polri sudah mengirimkan undangan kepada penghuni rumah dinas tersebut untuk klarifikasi kepemilikan aset Polri tersebut.
  • Polri telah dilaporkan ke Ombudsman juga yang disangkakan melakukan malpraktek.
  • Pelapor Cipinang Baru bunder. Maka Ombudsman tidak menindaklanjuti laporan pelapor dan kasus dianggap selesai.
  • Saat ini kasus berlanjut di pengadilan tinggi Jakarta Timur.
  • Polri akan tetap melakukan penataan rumah dinas Polri sesuai dengan aturan yang berlaku.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan

  • Pihak yang bersengketa adalah Ponari, warga Ulujami dengan Bank BNI-46.
  • Pada tahun 2002 sudah diadakan ajudikasi dan peninjauan lapangan dengan masyarakat, BNI, dan BPN.
  • BPN mengajukan surat kepada BNI-46 untuk penyelesaian masalah sengketa.
  • Pihak BNI-46 sudah bersedia menyerahkan tanah kepada masyarakat dengan catatan masyarakat memberikan kompensasi, tetapi masyarakat menolak memberikan kompensasi kepada pihak BNI-46 karena telah membeli dan karena adanya aset jual beli.
  • Terhadap permasalahan ini, ada gugatan di PTUN sebanyak 8 gugatan.

Perwakilan Kodam Jaya

  • Tanah KPAD Mabad di Jalan Rawa Belong, Jakbar luasnya 16.886 m persegi.
  • Kodam jaya telah melaporkan kepada Kasad selaku pemilik aset TNI AD mengenai aset milik Kodam Jaya.
  • Permasalahan yang ada di atas tanah milik Kodam Jaya tersebut ditempati oleh keluarga purnawirawan TNI.
  • Bangunannya milik Kodam Jaya, tetapi tanahnya milik ahli waris.
  • Kodam Jaya memediasi agar ada kesepakatan antara Kodam Jaya dengan ahli waris.

Perwakilan BNI-46

  • Pada intinya, penguasaan sertifikat dimulai dari 1969 dan 1970. Penguasaan tanah sertifikat di Ulujami atas nama BNI-46 sudah ada sejak tahun 1969.
  • Ada beberapa konteks perkara hukum yang telah dilalui.
  • Pada 2007 oleh MK, BNI dinyatakan sebagai pemenang.
  • Mediasi belum menemukan titik temu yang pasti.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat

  • Tanah yang terletak di Mabad Kebon Jeruk dikuasai Kodam Jaya.
  • Lahannya seluas 16.686 m persegi namun 9.583 m persegi belum bersertifikat.

Perwakilan TNI AD

  • Mediasi TNI AD berjalan dan tidak ada masalah karena merupakan saudara TNI juga.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan