Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021

Tanggal Rapat: 10 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 11 Feb 2022,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021

Pada 10 Februari 2022, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021 tentang tenaga honorer. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Syamsurizal dari Fraksi PPP dapil Riau 1 pada pukul 10.40 WIB. (Ilustrasi: Pos Kupang.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN
  • DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN akan menerima regulasi P3K ini, tetapi pada pelaksanaan P3K tahun 2021 hasil evaluasi DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN menimbulkan polemik baru, diantaranya tidak sesuainya formasi yang ada dengan kebutuhan di lapangan, yakni belum diakomodirnya guru pelajaran PAI.
  • Hasil survey di lapangan dan informasi yang didapat, ternyata jumlah anggaran yang dilaporkan Kementerian Keuangan untuk penggajian tahun 2021 tidak sesuai dengan formasi yang ada.
  • Ketika jumlah anggaran Kementerian Keuangan tidak benar adanya, dengan kata lain tidak dapat menutupi pembayaran penggajian P3K, maka pertanyaannya haruskah Pemda menutupi pembayaran tersebut dengan APBD.
  • Belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan jenis lainnya yang bersumber dari TKD yang sudah ditentukan penggunaannya.
  • Ternyata, hasil resume tiap kabupaten/kota yang sudah dilakukan, APBD berkurang setiap tahunnya. Dana Alokasi Umum (DAU) memang turun, tetapi tidak bisa dipakai untuk apapun, karena itu diperuntukkan untuk penggajian P3K, dan hasilnya juga masih kurang.
  • DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN memohon dengan sangat atas nama tenaga honorer se-Indonesia, tolong sampaikan aspirasi ini.

Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
  • Pelaksanaan Tes PPPK Tahap 1 dan 2: Telah dilaksanakannya Tes Selkom PPPK Guru Tahap 1 dan 2 yang berlandaskan PERMENPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa Tes PPPK Guru dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan aturan yang telah ditetapkan.
  • Terdapat 293.848 guru honorer lulus formal pada ujian pertama dan kedua, akan segera diangkat menjadi guru PPPK.
  • Formasi guru yang telah terisi dari 388.313 formasi guru ASN PPPK, dengan pelamar pada ujian seleksi pertama dan kedua atau 58,0% dari 506.252.
  • Menurut data yang ada, dari Kemendikbudristekdikti, masih tersisa 24,3% belum terisi dan sebanyak 193.000 yang telah lulus passing grade, tetapi tidak mendapat formasi. Sebenarnya di luar itu, masih ada 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali.
  • Hanya guru-guru yang sudah melewati ambang batas minimum yang berhak diangkat menjadi ASN PPPK Guru tahun 2021. Guna menyaring guru-guru berdaya saing dan memiliki kompetensi layak sebagai ASN PPPK.
  • Tuntutan kepada Kemendikbudristekdikti:
    • Berikan jaminan hukum bagi guru honorer negeri baik yang lulus atau tidak, agar tidak di PHK.
    • Berikan jaminan hukum bagi bagi guru honor negeri yang lulus passing grade agar mendapatkan formasi.
    • Berikan jaminan hukum bagi yang sudah lulus passing grade agar tidak di tes lagi.
    • Penempati formasi untuk kami agar peserta lulus tes kategori P1, P2, dan P3 mendapat hak yang sama dan berkeadilan yang sesuai sila ke-5 Pancasila.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan