Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kewenangan Walikota Batam dan BP Batam— Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Tanggal Rapat: 19 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 15 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet, Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan Batam

Pada 19 September 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengenai Kewenangan antara Walikota Batam dan BP Batam. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Riau 2 pada pukul 10.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: serumpunradio.com)

Pengantar Rapat

Terkait konflik di Batam, hal tersebut membuat keadaan menjadi rawan karena iklim investasi turun. Sinergitas terhalang oleh tumpang tindihnya kewenangan perencanaan, pengendalian, dan pembangunan. Perencanaan tata ruang

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet, Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan Batam

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI - Tjahjo Kumolo

  • Terkait agenda mengenai Batam, Mendagri meminta izin kalau bisa disampaikan Mensesneg dulu.
  • Apresiasi untuk Gubernur, DPRD Batam dan Walikota yang telah mengusahakan transisi ini.
  • Kepulauan Riau termasuk pertahanan negara. Sumber masuk penyelundupan yang ada, kalau berhasil akan berimbas pada pertahanan dan perekonomian.
  • Dari perizinan, ada tumpang tindih antara Pemko Batam dan BP Batam yang saling mengklaim sehingga investor menjadi bingung. Mengenai aspek ini, Pemerintah SBY juga sudah mengeluarkan, tetapi tidak difollow up Menteri.
  • Pemerintah bertujuan bahwa ingin dapat bersaing dengan negara lain, khususnya tetangga.
  • Dari aspek aset, banyak sekali aturan yang ada yang harus dijelaskan kewenangannya dipegang siapa.
  • Pencabutan status FTZ Batam, pengukuhan KEK, dan transisi itu yang perlu diselesaikan.
  • Tim sudah turun ke lapang dan melihat bagaimana gejolak dunia usaha serta potensinya yang harus bisa dimanfaatkan.
  • Rekomendasi dari Pemerintah adalah bahwa konflik akan selesai jika ada pembagian wilayah yang jelas.
  • Transformasi FTZ ke KEK harus segera dilaksanakan.
  • Perlu diatur kewenangan soal zonasi, termasuk pengelola BP Batam.
  • Bandara dan pelabuhan tidak memiliki kewenangan dari Pemko Batam.
  • Mendagri yakin dalam waktu dekat, konsep yang sudah diadopsi oleh China, dll yang sukses juga akan berhasil di Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)

  • Agar konflik BP Batam dengan Pemko bisa disinergikan dan bisa menjalankan peraturan di Batam, harus ditemukan solusi permanen untuk masalah batam. Itu adalah keinginan Presiden. Mensesneg hanya punya wewenang soal substansi kebijakan, tidak lebih.
  • Kesimpulan rapat Pemerintah adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam perlu disiapkan perancangan Pemerintah dengan Setkab yang akan mengusahakan Kepres soal Batam dan mengganti Kepres sebelumnya.
  • Tugas Dewan adalah mengawal transisi dan juga agar dipercepat.

Wakil Sekretaris Kabinet (Setkab)

  • Ada laporan kepada Presiden bahwa masalah perizinan di Batam mengalami tumpang tindih.
  • Investasi di Batam mengalami penurunan dan kontribusi PDB hanya 0,2%. Ini dari hasil audit.
  • Ternyata tidak hanya masalah kewenangan, tetapi infrastruktur belum memenuhi standar, dan soal kepastian hukum.
  • Dari skenario Menko Perekonomian, yang terbaik adalah KEK untuk Batam.
  • Untuk mendukung hal itu, susunan Dewan perlu diubah dan oleh Gubernur menyerahkan komposisi dewan. Dewan tersebut langsung dipimpin oleh Menko Perekonomian dan sekarang telah secara rutin mengadakan rapat.

Menteri ATR/Kepala BPN

  • Pemko Batam harus membebaskan semua lahan, nanti hotel-hotel diberikan hak lain, tetapi implementasi tidak berlangsung.
  • BPN akan melakukan pemetaan dan koordinasi. Ada 3 pilot kerja dari ATR yaitu pilot project Jakarta, Surabaya dan Batam.
  • Tata ruang Batam belum disahkan, ATR akan kerjasama dengan Pemko Batam agar segera diselesaikan.
  • Untuk masalah kelembagaan, diharapkan juga bisa selesai dan membuat Batam menjadi yang diinginkan.

Ketua Ombudsman RI

  • Ombudsman telah melakukan investigasi terkait pelayanan dan mencoba mengkaji. Kesimpulannya ada pada ketidaksinkronan aturan di Batam ini.
  • Konflik diawali dengan tidak dibuatnya aturan Pemerintah sesuai Pasal 21 UU No. 53 Tahun 1999.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tidak menjelaskan posisi Batam karena kawasan khusus harus mengikutsertakan Pemerintah.
  • Transformasi kelembagaan dari pemerintah Batam ke BP Batam, kelembagaan awalnya tidak jelas.
  • Sejak awal, pembagian kewenangan tidak jelas dan diperparah dengan PP yang tidak disusun membuat hal tersebut semakin sentralisasi.
  • Sebenarnya itu subordinat dari Pemerintah pusat. Ada implikasi tarik menarik kewenangan, baik BP Batam maupun Pemko, birokratis, inkonsistensi, dll.
  • Kalau ada fatwa dari BP Batam, jadinya sering terganggu karena Pemko yang memiliki kewenangan soal batas lahan, dsb.
  • Ketika pembangunan jalan yang dilakukan oleh Bina Marga, itu aset Pemerintah, tetapi selanjutnya diakui oleh BP Batam.
  • Ada implikasi terhadap pelayanan publik, jadi tidak efisien.
  • Adanya tambahan beban masyarakat berupa uang wajib tahunan. Ini menurut diskusi yang ombudsman lakukan.
  • Ketidakpastian lahan, biaya, dan prosedur membuat investasi menurun. Pembangunan menjadi terhambat.
  • Rekomendasi Ombudsman adalah mewujudkan PP karena akan menjadi pelanggaran jika tidak.
  • Untuk evaluasi sektor ekonomi, harus dibuat roadmap yang jelas, rumuskan sistem pelayanan publik, dan model kelembagaan jangka pendek.

Walikota Batam

  • Dalam perwujudan KEK, diharapkan ada pembagian wilayah kerja karena ada sebagian yang di Pemko dan di BP Batam.
  • HPL sekarang parsial. Tidak ada jalan lain dan pembagian wilayah akan menyelesaikan konflik ini.

Badan Pengusahaan (BP) Batam

  • BP Batam baru 5 bulan di sana. Masih tinggal di apartemen.
  • Izin pengalihan hak sudah diselesaikan sebanyak 1.586 izin dari permintaan sebanyak 1.859.
  • Ada yang belum dialokasikan lahannya karena banyak sebabnya seperti topografi lahan, status HPL, tumpang tindih lahan, dsb.
  • sekarang ada reformasi sistem pengelola tanah yang lebih efektif dari yang sebelumnya.
  • Wilayah BP Batam ada 456.000 Ha dan 1.600 Ha telah terbangun.
  • Terkait tanah, BP Batam akan mengeluarkan peringatan terakhir, kalau tidak akan BP Batam cabut.
  • Tugas BP Batam mengembangkan dan mengendalikan Batam sebagai industri sejak 73 yang sudah dibangun pusat.
  • Kalau WTO atau uang wajib tahunan, sebenarnya uang sewa karena milik Pemerintah, lain dengan PBB. Jadi, BP Batam meminta untuk tidak dicabut.
  • BP Batam di sana mengembangkan dan mengelola infrastruktur. Kalau BP Batam tidak melakukan kewenangan ini, BP Batam salah. Bukan maksud BP Batam mengambil kewenangan Pemko Batam.
  • PTSP yang BP Batam punya hanya satu pintu yaitu menyangkut penanaman modal.
  • BP Batam menerapkan sistem KILK ini bukan ide brilian BP Batam, hanya menurunkan dari BKN.
  • Menurut BP Batam, dari 5 hal yang menjadi tumpang tindih yang diberitakan. Fatwa planologi bukan dualisme.
  • Pengalokasian pantai laut ini panjang, tetapi BP Batam yakin dengan Pemko sama-sama ingin Batam maju.
  • Di negara tetangga ada kawasan yang khusus bersaing dengan Batam. Kalau disini sibuk konflik ini, Indonesia akan kalah.
  • Harus dicari penyelesaiannya. Masalah Batam juga soal pertahanan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan