Rangkuman Terkait
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
- Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
- Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN
- Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019-2020 – Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Guru Inpassing, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer K2 dan Tindak Lanjut Permohonan PNS - Audiensi Komisi 2 dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, FORGASN PUPR, PHK2-I, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Prov. Jawa Barat
- Pilkada Serentak 2020 dan Isu Aktual Lainnya - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
Tanggal Rapat: 29 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 8 Jul 2021,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) - Tjahjo K.
Pada 29 Februari 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Revisi Penataan Daerah, Revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pemda dan Pilkada). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rambe dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 10:47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: waspada.co.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) - Tjahjo K.
Menteri Dalam Negeri - Tjahjo K.
- Fokus kemendagri ada pada memperkuat pembinaan dan pendidikan. Untuk tingkat Provinsi, penguatan akan ada pada kepala desa dan perangkat desa. Selain juga kemendagri mengusulkan penguatan pada kelurahan. Tahun anggaran 2016 ini secara serentak kemendagri akan melatih setiap kades, lurah, dan perangkat desa.
- 58% camat belum pernah mengikuti pendidikan yang berkaitan dengan administrasi.
- Ada tahapan yang sudah disiapkan oleh KPU setelah putusan MK.
- Revisi UU tentang Pilkada:
- UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015 akan direvisi dengan memasukkan putusan MK dan memasukkan ketentuan baru sesuai dinamika pilkada 2016. Hal ini akan dibahas dengan tim pilkada dari pihak terkait. Nantinya hasil dari semua itu adalah RUU tentang Pilkada dimana RUU ini akan diharmonisasi antar K/L. Setelah itu RUU akan dibahas bersama DPR RI dan DPD RI. Hasilnya adalah RUU Pilkada yang baru. Proses akhirnya adalah revisi peraturan KPU, revisi peraturan Bawaslu, dan revisi peraturan terkait.
- PP dari otonomi daerah (otda) sudah selesai dan PP untuk keuangan daerah akan disiapkan.
- Pemerintah sudah menyiapkan draf revisi UU. Pimpinan Komisi 2 juga sudah menyiapkan masukan-masukan dari anggota Komisi 2.
- Secara prinsip, draf harmonisasi sudah selesai. Ada 72 item dari 15 poin yang disiapkan. Poin yang menarik adalah posisi tersangka karena tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.
- Isu strategis revisi UU No. 1 Tahun 2015:
- Memasukkan 6 substansi putusan MK RI:
- Kewajiban PNS untuk mundur pada penetapan pasangan calon.
- Kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur dari penetapan pasangan calon.
- Mantan narapidana dapat maju sebagai pasangan calon.
- Penghapusan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
- Penyesuaian norma tentang pasangan calon tunggal.
- Penyesuaian norma tentang pihak dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk melalui jumlah DPT peduli.
- Penegasan mengenai tugas bawaslu pusat:
- UU No.1 Tahun 2015 belum mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang bawaslu.
- Ditambah pasal baru yaitu pasal 27a yang mengatur mengenai tugas dan wewenang bawaslu pusat.
- Penegasan mengenai penegakkan hukum pelanggaran kampanye:
- Penambahan ketentuan ini didasarkan pada usulan bawaslu pusat.
- Tujuannya adalah agar penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye dapat dilaksanakan secara lebih intensif dan efisien.
- Merubah pasal 71 dan menambah pasal 187a, pasal 187b, pasal 187c, dan pasal 188a.
- Sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak usul pasangan calon:
- Dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 2015 telah diatur ketentuan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon jika memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
- Masih terdapat pasangan calon tunggal pada pilkada serentak tahun 2015 karena parpol atau gabungan parpol tidak mengusulkan pasangan calon.
- Oleh karena itu perlu diatur ketentuan tentang sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon.
- Sanksi pidana atas politik uang:
- Ketentuan Pasal 187 dan Pasal 190 UU No. 8 Tahun 2015 belum secara tegas mengatur sanksi pidana bila terjadi politik uang baik bagi pemberi maupun penerima.
- Mengingat masih terjadinya politik uang pada Pilkada serentak tahun 2015, maka perlu ditambah ketentuan baru mengenai sanksi pidana atau politik uang.
- Perlu ditambah pasal baru yaitu pasal 187a, pasal 187 b, dan pasal 190b.
- Penyesuaian waktu penyelesaian sengketa proses pilkada:
- Untuk menjamin keserentakan pemungutan suara dan kesentakan pelantikan perlu dilakukan penyesuaian waktu penyelesaian sengketa proses pilkada baik oleh bawaslu dan panwaslu maupun oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan pidana.
- Oleh karena itu di dalam RUU ditambahkan ketentuan baru pada pasal 153 dan 167.
- Penegasan tentang prosedur pengisian jabatan kepala daerah/wakil kepada daerah yang diberhentikan:
- Ketentuan pasal 174 dan pasal 178 UU No. 8 Tahun 2015 belum secara tegas mengatur tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepada daerah yang diberhentikan.
- Hal ini menimbulkan polemik antar parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diberhentikan.
- Oleh karena itu di dalam RUU perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pasal 174 dan 178.
- Revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda:
- Telah direvisi dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Revisi tersebut merupakan penambahan dan penghapusan ketentuan sebagai implikasi dari perubahan UU No. 1 Tahun 2016 menjadi UU No. 8 Tahun 2016.
- Dalam RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2016, tidak ada substansi yang berimplikasi terhadap perlunya perubahan UU No. 20 tahun 2014.
- Bila hendak dilakukan perubahan maka hanya difokuskan pada ketentuan yang mengatur tentang pembahasan urusan pemerintahan konkuren yang telah terjadi distorsi implementasi.
- Perubahan tersebut berkenaan dengan penyesuaian ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 serta lampiran UU No. 23 Tahun 2014.
- Kemendagri sedang menyiapkan draft RUU tentang perubahan ketiga UU No. 23 Tahun 20014 tentang Pemda.
- Memasukkan 6 substansi putusan MK RI:
- Mengenai kartu identitas anak, Kemendagri mengadopsi daerah tingkat 2 yang menerapkan ini dan berhasil. Dengan cara yang berbeda-beda, Kemendagri akan menguji coba di 50 daerah.
- Mengenai RPP Penataan daerah, Kemendagri sepakat mengusulkan otda itu yang penting adalah batas desa, kabupaten, dan Provinsi. Sampai hari ini masalah batas masih ada yang tidak pernah selesai, seperti Agam dan Bukittinggi, Riau dan Sumatera Utara.
- Selama pemekaran, percepatan pembangunan tidak masalah. Selama masa persiapan, disebut daerah persiapan kemudian melakukan pendaftaran persyaratan. Nantinya akan dilihat pertimbangannya lalu dilihat dari aspek anggaran apakah nanti Provinsi induk mau dikurangi anggarannya untuk daerah pemekaran tersebut.
- Substansi RPP tentang desain besar penataan daerah:
- Arah kebijakan dan strategi penataan kedepan tertuang dalam RPP tentang desain besar penataan daerah 2016-2020.
- Desain besar penataan daerah mencakup:
- Penataan daerah yang sudah ada.
- Penataan daerah yang akan datang.
- Estimasi jumlah maksimal daerah otonomi minimal 10 tahun.
- Tahapan pelaksanaan.
- Tujuan desain besar penataan daerah:
- Memastikan penataan daerah dilaksanakan secara terencana.
- Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan penataan daerah.
- Memantapkan perubahan jalan daerah.
- Menerapkan dasar kebijakan bagi pemerataan daerah provinsi dan kabupaten.
- Pada masyarakat yang mau ibadah umroh, tidak bisa dilarang, tetapi ada travel biro yang sekali jalan saja bahkan ke Suriah.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
- Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
- Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN
- Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019-2020 – Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Guru Inpassing, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer K2 dan Tindak Lanjut Permohonan PNS - Audiensi Komisi 2 dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, FORGASN PUPR, PHK2-I, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Prov. Jawa Barat
- Pilkada Serentak 2020 dan Isu Aktual Lainnya - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)