Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus-Kasus Tanah - Raker Komisi 2 dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tanggal Rapat: 21 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 9 Dec 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI

Pada 21 Januari 2016, Komisi 2 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang kasus-kasus tanah. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 13.00 WIB. (Ilustrasi: BeritaSatu.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI
  • UU 562 mengamanatkan bahwa pendaftaran itu kewajiban pemerintah dan diantaranya juga peralihan-peralihan.
  • Jika pengukuran konvensional memang butuh 50 tahun, maka perlu ada langkah-langkah lain.
  • Masalah-masalah HGU setuju untuk diaudit, karena itu bahan evaluasi Kementerian ATR/BPN.
  • Ketika rumah tidak boleh dibangun itu karena heritage ada anggarannya. Mengubah bangunan tidak boleh ada biaya perawatan.
  • Dalam proses penggantian lahan, Kementerian ATR/BPN kerja sama dengan BUMN dan Menteri Keuangan. Kementerian ATR/BPN harus ada komitmen tertulis untuk pembayaran.
  • Di dalam chip E-KTP dari Kementerian ATR/BPN bisa masuk data kepemilikan lahan, sehingga ada pembatasan kepemilikan lahan.
  • Dengan audit lahan, dalam UU Pertanahan bisa membatasi kepemilikan lahan
  • Terkait petugas ukur, Kementerian ATR/BPN sudah ada dukungan dari OJK dan Menkeu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan