Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan terkait Daerah Otonom Baru (DOB) dan KTP Elektronik — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI

Tanggal Rapat: 23 Nov 2017, Ditulis Tanggal: 19 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dirjen Otonom Daerah (Otda) Kemendagri

Pada 23 November 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dirjen Otonom Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI mengenai Pembahasan terkait Daerah Otonom Baru (DOB) dan KTP Elektronik. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Muhamad Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau 2 pada pukul 11:07 WIB. (ilustrasi: poskomalut.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dirjen Otonom Daerah (Otda) Kemendagri

Dirjen Dukcapil

  • Database kependudukan sudah semakin rapi. Hal ini rutin dikoordinasikan dengan KPU, khususnya yang berkaitan dengan pemilih pemula. Pemilih pemula dihitung minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pencoblosan.
  • Kebijakan baru bernama Adminduk memiliki 23 (dua puluh tiga) output pelayanan. Salah satunya penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan April 2018 dapat mencoblos.
  • Kesiapan Blangko KTP Elektronik dinilai sudah tercukupi, dengan persiapan sebanyak 14,4 juta keping blangko.
  • Perkembangan terbaru terkait pendataan di Luar Negeri dengan data terus diperbaiki dan Dirjen Dukcapil Kemendagri akan terus menghubungi Kementerian Luar Negeri termasuk WNI yang melahirkan di Luar Negeri.
  • Wajib KTP meliputi 189 juta orang dengan persentase sebesar 96,4% dan yang belum rekam KTP Elektronik karena berada di Luar Negeri sebesar 6,6 juta orang.

Dirjen Otda

  • Mengenai Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi persoalan yang menarik, pembahasan ini sudah banyak dibahas di kampanye Pasangan Calon (Paslon) saat Pilkada.
  • Dinamika pemekaran daerah yang perlu diantisipasi diantaranya:
    • Beban APBN
    • Masalah terkait Batas, Aset, Pengalihan, Pembiayaan dan Alokasi
    • Konflik Horizontal
    • Kuatnya Politisasi dan Sentimen Kedaerahan
    • Lemahnya Instrumen Regulasi Pembentukan Daerah Otonom Baru.
  • Untuk saat ini, masih belum ada perkembangan DOB yang dapat dilaporkan. Kebijakan pembentukan DOB merupakan prioritas yang lebih diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan infrastruktur, tetapi kemudian menjadi tidak lagi prioritas melihat keuangan negara saat ini yang membutuhkan anggaran Rp60,2 Triliun, mulai dari persiapan hingga pembentukan DOB.
  • Pemekaran Daerah di daerah yang dijamin oleh undang-undang, misalnya Ibu Kota Provinsi harus menjadi Kota merupakan pemekaran yang sudah pasti dan harus konkret.
  • Potret umum evaluasi pemekaran daerah masih menghadapi banyak permasalahan yang belum terselesaikan diantaranya:
    • Konflik batas daerah
    • Perebutan sumber pendapatan daerah
    • Rendahnya beberapa indeks pembangunan di daerah pemekaran dan angka kemiskinan
    • Persentase belanja pembangunan sangat rendah
    • Tingkat ketergantungan Daerah Otonom Baru yang sangat tinggi terhadap dana transfer
    • Persentase belanja APBD untuk gaji dan operasional yang tinggi sebagai implikasi dari jumlah bertambahnya Sumber Daya Manusia (SDM)
    • Struktur kelembagaan, struktur jabatan, sarana dan prasarana perkantoran
    • Tidak terlaksana sepenuhnya mekanisme kewajiban daerah induk untuk membantu keuangan daerah yang dimekarkan
  • Prinsipnya bila Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani tidak boleh ada perubahan mayor, sedangkan perubahan minor diperbolehkan.
  • Terkait kasus Bali sudah diintegrasikan dengan Pemprov Bali dan diharapkan akan mencapai kata sepakat.
  • Terkait kasus Gorontalo harus diselesaikan melalui legislatif, DPRD dan gubernur sepakat agar dibuat pengesahan untuk pemberhentian wakil Gorontalo dan rapat ini diharapkan mampu jadi pertimbangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan