Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tanggal Rapat: 15 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 3 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 15 Maret 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 15:00 WIB. (ilustrasi: ayoyogya.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • KPU melakukan supervisi terhadap jawaban KPU Tolikara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
  • KPU Puncak Jaya melakukan rekapitulasi dengan jumlah distrik seluruhnya. Terdapat 6 (enam) distrik yang tidak ditemukan berkas asli. Panitia Pengawas Puncak Jaya merekomendasikan untuk tidak melakukan rekapitulasi terhadap 6 distrik tersebut.
  • Pada 24 Februari 2017, Pimpinan KPU Intan Jaya diancam untuk mengeluarkan ketetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pimpinan KPU Intan Jaya harus dievakuasi dengan pengamanan ketat dikarenakan telah terjadi kerusuhan.
  • KPU Intan Jaya memohon untuk dilakukan proses rekapitulasi ulang dengan memasukkan hasil dari 7 (tujuh) TPS.
  • Pada 16 Maret 2017, KPU Intan Jaya melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Jakarta.
  • KPU Tolikara telah melakukan proses sampai rekapitulasi sesuai dengan undang-undang. 
  • Rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) di Tolikara untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 18 (delapan belas) distrik dilakukan dengan penjelasan tertulis.
  • Pemungutan suara dapat diulang kembali jika ada ketentuan yang disyaratkan pada aturan.
  • KPU Halmahera Tengah telah melakukan rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas). Rekapitulasi ulang di Halmahera Tengah telah dilakukan dengan dihadiri saksi.
  • Rekomendasi dari Panwas telah dipenuhi oleh KPU Yogyakarta. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kota dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pasangan dan Panwas.
  • Terkait penghilangan suara terhadap 967 warga, telah dilaksanakan rapat di KPU DKI Jakarta.
  • Jumlah pemilih tambahan dengan Surat Keterangan terdapat 2.229 pemilih.
  • Surat KPU Nomor 151 tanggal 10 Februari 2017, KPU Yogyakarta telah membuka sampling kotak dan suara tidak sah. 
  • Pemungutan suara di Kabupaten Yapen dilaksanakan di 264 TPS di 16 (enam belas) distrik. Di Kabupaten Yapen terdapat 25 (dua puluh lima) TPS yang direkomendasikan oleh Panwas untuk melakukan proses pemungutan suara ulang. 
  • Jadwal pemungutan suara ulang dilaksanakan pada 10 Maret 2017.
  • Pemungutan suara di Kabupaten Jayapura telah dilakukan pada 20 Februari 2017 di 236 TPS dalam 17 (tujuh belas) distrik.
  • Pemungutan suara ulang di Kabupaten Jayapura ditetapkan pada 12 April 2017. KPU setempat meminta anggaran tambahan untuk pemungutan suara ulang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

  • Panitia Pengawas (Panwas) mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU karena belum mengembalikan Surat Keterangan KPPS dalam bentuk draft.
  • Pemilu susulan telah dilakukan di Tolikara pada Februari lalu.
  • Pada proses rekapitulasi tingkat distrik tidak dapat diketahui prosesnya, karena Panwas tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno.
  • Panwas meminta kepada KPU Tolikara untuk tetap mengadakan pemungutan suara ulang di 18 (delapan belas) distrik.
  • Bawaslu menemukan beberapa pemilih yang tidak berada di tempat pada saat pemungutan suara di Halmahera Tengah.
  • Surat Rekomendasi Panwas sudah ditindaklanjuti oleh KPU di 8 (delapan) TPS.
  • Panwas dalam menangani temuan tidak cepat, sehingga terhambat, surat peringatan Bawaslu sudah dikeluarkan ke Panwas.
  • Pada tahapan pemungutan suara telah terjadi pembakaran surat suara di 2 (dua) TPS di Intan Jaya.
  • KPU tidak menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas di 18 (delapan belas) distrik di Tolikara karena dianggap sudah kadaluarsa.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan