Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Isu Strategis dan Usulan Pengganti Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tanggal Rapat: 22 Nov 2017, Ditulis Tanggal: 19 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 22 November 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengenai Isu Strategis dan Usulan Pengganti Peraturan Bawaslu. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Muhamad Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau 2 pada pukul 15:57 WIB. (ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Bawaslu

  • Mengenai sistem pelayanan sengketa secara online, sejauh ini belum ada peraturan yang mengaturnya. Namun, hal tersebut akan segera diatur. 
  • Hal-hal yang akan dibahas dalam pembahasan mengenai isu strategis dan usulan penggantian
    • Penambahan Usulan “Pasangan Calon”
    • Jumlah Berkas Permohonan secara Langsung
    • Proses Musyawarah menjadi Proses Mediasi
    • Proses Ajudikasi
    • Gugatan Sengketa
    • Pengumuman Putusan
  • Peraturan Bawaslu (PerBawaslu), isu strategis, dan usulan pengganti yang disetujui oleh Komisi 2 DPR-RI dan Pemerintah
    • Isu strategis mengenai Pihak Pemberi Keterangan.
      • Pada pasal sebelumnya tidak diatur, sehingga diusulkan penggantian menjadi Pasal 11 yang berbunyi, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga sebagai pihak pemberi keterangan yang dibutuhkan dalam Ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu”.
    • Isu strategis mengenai Pemaknaan Kuasa Hukum dalam Sengketa Proses Pemilu. 
      • Pada pasal sebelumnya tidak diatur, sehingga diusulkan dalam Pasal 10 ayat (4) yang berbunyi, “Kuasa Hukum dalam mendampingi atau mewakili Pemohon, Termohon, dan/atau Pihak Terkait merupakan advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Advokat”.
    • Isu strategis mengenai Penambahan ‘Pasangan Calon’ sebagai Termohon. 
      • Pada pasal sebelumnya diatur dalam Pasal 12 yang berbunyi, Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah:
        • KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
        • Partai politik peserta Pemilu 
        • Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
      • Dalam usulan penggantian, pasal ini diusulkan dalam Pasal 8 yang berbunyi Termohon dalam sengketa proses Pemilu terdiri atas: 
        • KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
        • Partai politik peserta Pemilu 
        • Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD 
        • Pasangan Calon
    • Isu strategis mengenai Sistem Pelayanan Penyelesaian Sengketa secara Online. 
      • Pada pasal sebelumnya tidak diatur, sehingga diusulkan penggantian dalam Pasal 1 angka 27 yang berbunyi, “Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa yang selanjutnya adalah sistem pelayanan SIPS adalah sistem pelayanan penyelesaian sengketa secara online yang memuat aplikasi permohonan dan informasi penyelesaian sengketa proses Pemilu”
    • Isu strategis mengenai Proses Ajudikasi. 
      • Pada pasal sebelumnya tidak diatur, sehingga diusulkan penggantian dalam Bab V berjudul Ajudikasi dalam Pasal 44-48 yang berbunyi “Pasal 44 sampai Pasal 48 mengatur mengenai ketentuan Ajudikasi”.
    • Isu strategis mengenai Proses Musyawarah menjadi Proses Mediasi. 
      • Pada pasal sebelumnya diatur dalam Bab V berjudul Musyawarah diatur di Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 yang berbunyi “Bawaslu bersifat Aktif dalam proses musyawarah”. Dalam usulan penggantian, pasal ini diusulkan dalam Bab IV berjudul Mediasi diatur di Pasal 20 sampai dengan Pasal 43 yang berbunyi “Bawaslu bersifat Pasif dalam proses mediasi”.
    • Isu strategis mengenai Jumlah Berkas Permohonan secara Langsung. 
      • Pada pasal sebelumnya diatur dalam Pasal 17 yang berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilampiri dengan alat bukti dokumen yang dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap. Dalam usulan penggantian, pasal ini diusulkan dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukumnya disertai bukti dibuat dalam 9 (sembilan) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 8 (delapan) rangkap salinan serta dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan format word yang disampaikan dalam 2 (buah) unit penyimpanan data".
    • Isu strategis mengenai Penyampaian Permohonan secara Tidak Langsung. 
      • Pada pasal sebelumnya tidak diatur, sehingga diusulkan penggantian dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b yang berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan cara disampaikan: b. Secara tidak langsung melalui :
        • Surat elektronik atau laman penyelesaian sengketa dalam sistem informasi penyelesaian sengketa di situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
        • Surat, pos, atau faksimili kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota”.
    • Isu strategis mengenai Pendampingan dalam Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
      • Pada pasal sebelumnya tidak diatur, sehingga diusulkan penggantian dalam Pasal 54 ayat (3) yang berbunyi, “Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Pengawas Pemilu dapat meminta pendampingan kepada Pengawas Pemilu di atasnya. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi”.
    • Isu strategis mengenai Pengumuman Putusan.
      • Pada pasal sebelumnya tidak diatur, sehingga diusulkan penggantian dalam Pasal 52 ayat (3) yang berbunyi, “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa Pemilu diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu dan melalui SIPS Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau putusan penyelesaian sengketa pemilihan atau media informasi lainnya".
    • Isu strategis mengenai Gugurnya Sengketa. 
      • Pada pasal sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 4 PerBawaslu 1 Tahun 2013 Pasal 47 yang berbunyi, 
        • (1) Penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur apabila: 
          • Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia
          • Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa Pemilu, atau
          • Pemohon mencabut permohonannya.
        • (5) Penyelesaian sengketa dinyatakan gugur apabila Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut setelah dilakukan pemanggilan
      • Dalam usulan penggantian, pasal ini diusulkan dalam Pasal 49 yang berbunyi, “Permohonan penyelesaian sengketa Pemilu dinyatakan gugur apabila :
        • Pemohon meninggal dunia
        • Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses mediasi pertama
        • Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses Ajudikasi
        • Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon sebelum dilaksanakannya putusan penyelesaian sengketa Pemilu, atau
        • Pemohon mencabut permohonannya
    • Isu strategis mengenai Perubahan Tenggat Waktu Verifikasi Partai Politik. 
      • Pada pasal sebelumnya diatur dalam Pasal 3 yang berbunyi, “Pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Dalam usulan perubahan, pasal ini diusulkan untuk tidak diatur lagi.
    • Isu strategis mengenai Partai Politik yang telah lulus verifikasi pada pemilu terakhir, tetap mengikuti verifikasi faktual pada daerah otonom baru. 
      • Pada pasal sebelumnya tidak diatur, sehingga diusulkan perubahan untuk diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 40.
    • Isu strategis mengenai Bentuk Pengaturan Pengawasan.
      • Pada pasal sebelumnya pengaturan dilakukan sesuai jenjang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam usulan perubahan, pasal ini diusulkan agar pengaturan dilakukan sesuai dengan tahapan (pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan).
    • Isu strategis mengenai Tindak Lanjut Pengawasan.
      • Pada pasal sebelumnya diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30. Dalam usulan perubahan, pasal ini diusulkan agar diatur dalam Pasal 41 yang berbunyi, “Saran perbaikan Pengawas Pemilu yang tidak ditandatangani oleh KPU, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. LHP (Laporan Hasil Pengawasan) berujung pada pelanggaran atau sengketa. 
    • Isu strategis mengenai Pengawasan Penyortiran, Pelipatan, dan Pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya yang Diterima dari Perusahaan Pemenang Lelang Sebelum Didistribusikan.
      • Pada pasal sebelumnya tidak diatur, sehingga diusulkan perubahan untuk diatur dalam Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi, “Dalam melakukan pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penyortiran, peliputan, dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang diterima dari perusahaan pemenang lelang sebelum didistribusikan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan