Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Tanggal Rapat: 23 May 2018, Ditulis Tanggal: 6 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2

Pada 23 Mei 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Nihayatul W. dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 3 pada pukul 10:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.goodnewsfromindonesia.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kemendagri:

  • ASN sudah jelas disampaikan KPU, begitu namanya tercantum maka berhentinya dan BUMN juga akan patuh dan semua akan melakukan pengawasan, Kemendagri mohon jangan paksa Pemerintah menerbitkan surat itu, atau sehari sebelumnya.
  • UU ini hanya mensyaratkan surat pengunduran diri, jangan ditambahkan syarat.
  • UU 7 tidak mensyaratkan SK Pemberhentian untuk syarat dijadikan calon atau daftar calon tetap (DCT), Kemendagri Pemerintah tidak setuju menambahkan syarat, yang dipastikan mereka berhenti dan tidak punya hak apapun.
  • Pasal 2, Gubernur/Walikota/Bupati/ASN/KaryawanBUMN/dan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila menjadi calon DPR/DPRD.

KPU:

  • Apakah bisa dipastikan bahwa seluruh kandidat dari berbagai latar belakang SK Pemberhentian ditetapkan calon tetap, karena ada pihak-pihak instansi Pemerintahan yang bisa dikontrol Pemerintah, misalkan BUMN dan BUMD, tergantung pimpinan masing-masing, kalau ASN ada di BKN. Jadi masuk mekanisme kontrol, sehingga tinggal tunggu SK. Kalau yang bukan di BKN, apakah otomatis berhenti di situ juga, KPU butuh kepastian kandidat berlatar belakang seperti itu, kandidat dikeluarkan SK Pemberhentian.
  • Hampir semua komentar menyatakan bahwa proses itu terlalu lama, yang harus diatur proses itu tidak boleh lama, susah relatif, tidak boleh KPU mempersulit orang karena proses administrasi terlalu lama. KPU tidak menambah yang lain hanya SK pengunduran diri.
  • SK ini berlaku sejak ditetapkan daftar calon tetap ada yang mengatur demikian, sepanjang belum ucap sumpah janji dan pelantikan SK ini tidak berlaku, nanti Pemerintah memberikan penjelasan mengenai yang seperti itu.
  • Ini praktik lama, KPU janji sesuatu tidak terjadi juga, DPRD Kalsel, Anggota Dewan itu maju dalam Caleg dan PNS, begitu ditetapkan hasil rekapitulasi dia tidak terpilih dan balik kantor, tiga tahun kemudian PAW karena pengunduran diri lalu tidak diproses dan mengajukan diri lagi baru diproses.
  • Bisa juga dengan klausul SK dikeluarkan sebelum penetapan calon dan SK berlaku setelah penetapan calon tetap, memang dalam dua bentuk dalam umum dan individual, karena case ini individual kalau sengketa ini individual dan tidak berlaku semua.
  • Ketua KPU tidak punya angka konkret calon PNS, tetapi kalau dibandingkan non-PNS angkanya kecil dan tidak terlalu besar dari jumlah PNS yang jutaan tidak seperti itu.
  • Kalau tadi ada bapak-bapak menyampaikan contoh Pilkada, DPR dan DPRD. Calon anggota itu harus dari Partai dan ber-KTA, padahal UU ASN melarang jadi anggota DPR.
  • Proses calon ada 2 tahap, pertama seleksi partai, kedua nominasi, ketiga nominasi dibawa ke KPU sdh pasti ada KTA-nya, kalau tidak ada KTA tidak lengkap dan dikembalikan karena bagi KPU dokumen harus lengkap, kalau tidak dikembalikan.
  • Pilkada soal SK pemberhentian jabatan hrs mundur jd anggota DPR, ada pilkada sebuah kota dia anggota DPR partai A dicalonkan kepala daerah partai B lalu mundur dan mengurus, sampai sekarang SK-nya belum keluar dan ini fakta, ini proses politik yang tidak mungkin.
  • Korbannya KPU Kalsel, karena SK Kementerian yang tidak jelas dan ini fakta, kalau yang harus menanggung risiko KPU dan dokumen mohon maaf, kalau mau calon mundur dari sekarang, kalau tidak lengkap tidak akan diterima KPU.
  • Pada kesempatan berikutnya KPU akan menyampaikan isu strategis mengenai Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam draf KPU.
  • Ada 20 isu strategis, tetapi ada krusial poin yang harus ambil titik temu soal Calon Presiden, pertama Parpol dan gabungan Parpol menyampaikan pasangan calon mengenai dana kampanye, siapa yang boleh mencalonkan. Apakah Partai lama atau baru.
  • Dalam rancangan PKPU harus punya kursi di DPR memiliki kursi 20% atau suara sah 25% dari suara nasional, dalam hal Parpol peserta Pemilu tidak memiliki kursi di Pemilu sebelumnya atau bukan peserta Pemilu lalu bisa bergabung dengan Parpol lain untuk bakal calon.

Bawaslu:

  • Bawaslu lihat masalah ini dari 2 sisi, UU dalam Pasal 240 hanya syarat pengunduran diri, apakah ditambahkan SK-nya itu penambahan syarat tidak ada di UU dan konsep pemberhentian.
  • PP mengatakan bahwa itu berhenti setelah DPT, memang bisa berhenti melalui individual dan kongkret dan itu pilihan, pilihan Pemerintah sekali semua, rasa cara pandang harus satu surat untuk semua maka gunakan cara pandang yang lama.
  • Bawaslu melihat yang dilakukan Pemerintah sudah cukup sebagai surat pengunduran diri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan