Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Simulasi, Kewenangan Penyelesaian Sengketa, Relawan Demokrasi dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu - RDP Komisi 2 dengan KPU dan Bawaslu

Tanggal Rapat: 25 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 5 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 25 September 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu tentang Simulasi, Kewenangan Penyelesaian Sengketa, Relawan Demokrasi dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Barat 3 pada pukul 10:00 WIB. (Ilustrasi: Kongres Advokat Indonesia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Tidak ada dan tidak boleh ada pemikiran bahwa kita KPU dan Bawaslu saling memberikan sanksi.
  • Jika ada putusan dari Bawaslu, maka KPU wajib melakukannya, dan itu pasti akan KPU lakukan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Rekomendasi dihasilkan dari rapat pleno.
  • Setiap apa yang didapatkan oleh Bawaslu, maka itu harus ditindaklanjuti.
  • Pengaturan kajian hukum yang semulanya belum diatur dan pengaturan supervisi yang semulanya belum diatur juga.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan