Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Tanggal Rapat: 16 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 24 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Pada 16 April 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengenai Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Mardani A. dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 11:03 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: facebook.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

  • Untuk item nawacita, PPDI tidak mengada-ngada dan itu otentik berawal dari nawacita di Bandung tanggal 3 Juli. Ketua PPDI selaku saksi sejarah tidak mengada-ngada karena kejadian tersebut memang ada. Pada tanggal 3 Juli, diawali dengan pertemuan PPDI dengan Pak Joko Widodo selaku calon Presiden waktu itu. Beliau bicara yang diumumkan secara resmi dan dikenal dengan nama nawacita. Ada rekamannya. Namun, Ketua PPDI menyatakan bahwa ia melihat nawacita tidak seperti Pak Jokowi kampanye. Di janji nawacita, bisa mengangkat PPDI menjadi PNS secara bertahap.
  • PPDI memutarkan video Presiden Joko Widodo menyampaikan program nyata di Bandung, 3 Juli.
  • PPDI mengirimkan surat karena janji saat itu di Wonogiri. Ketua PPDI menunggu namun sampai sekarang tidak hadir, akhirnya muncul silaturahmi nasional pada tanggal 24 Oktober dengan bus ke istana dan Pak Presiden tetap tidak mau menerima PPDI. PPDI berpikir bahwa mereka tidak menuntut untuk menjadi PNS dan disepakati mendapat penghasilan setara manajer. Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada persetujuannya dan tidak mengenakkan bagi perangkat desa. PPDI meminta jawaban. Bahkan ada yang baru menjadi PJ Kepala Desa tapi perangkat desanya langsung diberhentikan. Sudah ada arahan bahwa hal itu salah, tapi masih terus dilakukan oleh perangkat desa sehingga pemberhentian itu terus terjadi. Penghentian Kepala Desa maupun pengangkatan itu dengan melalui rekomendasi Camat. PPDI meminta dipertegas untuk rekomendasi harus ada peraturan yang jelas apakah itu gak otonomi Camat atau sudah ada aturan bakunya.
  • Terdapat salah satu desa di Kediri juga dimana ada lowongan di perangkat desa tapi yang direkomendasikan hanya kelas C. PPDI meminta rekomendasi agar jelas berdasarkan kriteria dari nilai yang tertinggi atau pengalaman.
  • Di gugatan Tata Usaha Negara (TUN), hanya ada 2 orang yang dimenangkan sedangkan 200 orang lainnya yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan kalah.
  • PPDI meminta adanya UU tentang Perangkat Desa. PPDI iri karena pembantu saja ada UUnya, Perangkat desa juga ingin ada UU khususnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Kondisi daerah di Indonesia berbeda-beda secara geografis. Oleh karena itu, tidak bisa digunakan UU yang sama. Hal inilah yang menjadi permasalahan bersama. Tata kelola pemerintahan desa juga belum ada keseimbangannya. Yang tidak berpendidikan lebih dari 10.000 orang. Yang SD/SLTA lebih dari 40.000 orang. Ada 9 Kepala Desa yang S3 dan perangkatnya yang berlatar belakang pendidikan S3. Patut memberikan apresiasi kepada perangkat desa yang benar-benar mempunyai tujuan untuk membangun desanya dengan baik. Tidak bisa aturan dibuat secara sama dan dinikmati sama.
  • Terkait status perangkat desa, sudah diatur bagaimana gaji perangkat desa yang ingin disetarakan. Kemendagri juga menghadirkan Menteri Keuangan dan Bappenas untuk membahas PP No. 47 Tahun 2014.
  • Alokasi dana desa yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000 digunakan antara Rp360.000.000 sampai dengan paling banyak 30%. Kalau dalam forum ini dihadirkan Menteri Keuangan dan Bappenas yang dapat memberikan sedikit celah untuk penggunaan dana APBN, maka sedikit demi sedikit permasalahan ini akan terselesaikan. Tapi, hal ini jika ingin menggunakan dana APBN untuk perangkat desa.
  • Kemendagri juga ingin ada terobosan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa. Terkait jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, Mendagri akan menandatangani MoU seminggu lagi bersama BPJS. Mungkin, dalam diskusi akan diberikan tambahan pemahaman tentang gaji tersebut, dsb. Kemungkinan juga dalam diskusi Kemendagri akan menghadirkan teman-teman direktur untuk memberikan pemahaman dan saran.
  • Dalam Pasal 47 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 disampaikan bahwa pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan izin tertulis dari Bupatinya.
  • Untuk status perangkat desa, setiap warga negara yang diangkat menjadi perangkat desa harus menjalankan tugas-tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
  • Pemerintah Desa tidak dimasukkan ke dalam instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Sekretaris desa yang diangkat menjadi PNS harus menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan