Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Program Prioritas Pembangunan – Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 28 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 23 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri

Pada 28 November 2019, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Program Priorita Pembangunan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri - Tito K

  • Mengenai Renstra, berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari Kemendagri dengan mempertimbangkan visi misi dari Presiden diketahui bahwa sesuai dengan UUD 1945 pasal 8 ayat 3 kemudian diatur dengan UU lainnya termasuk Perpres bahwa tugas utama Kemendagri yaitu menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan, seperti penetapan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pemilihan administrasi wilayah, pemerintahan desa, dll.
  • Presiden telah menyampaikan tidak ada visi misi kementerian, hanya ada penjabaran visi misi Presiden oleh kementerian.
  • Dalam visi misi Presiden, hal yang menjadi prioritas dari tahun 2019-2024 masa jabatan Presiden itu pembangunan sumber daya manusia yang bertujuan untuk menciptakan SDM yang unggul. Kedua, tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur dalam rangka utk mendongkrak pembangunan ekonomi dan juga membuka konektivitas, kemudian menyederhanakan regulasi dan reformasi birokrasi untuk mempermudah investasi dan untuk membuka lapangan kerja, mengingat Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang kalau tidak diakomodir difasilitasi akan terjadi angka pengangguran dari generasi muda yang kemudian dapat berdampak negatif.

Sekretaris Jenderal Kemendagri - Hadi Prabowo

  • Ruang lingkup tugas unit kerja Eselon I Kemendagri:
    • Sekretariat Jenderal: Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kemendagri.
    • Inspektorat Jenderal: Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kemendagri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Ditjen Politik Pemerintahan Umum: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Ditjen Otonomi Daerah: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
    • Ditjen Bina Pembangunan Daerah: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Ditjen Bina Pemerintah Desa: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Ditjen Bina Keuangan Daerah: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Badan Penelitian dan Pengembangan: Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Badan Pengembangan SDM: Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Institut Pemerintahan Dalam Negeri: Menyelenggarakan program pendidikan vokasi, akademik, dan profesi di bidang kepamongprajaan.
    • Sekretariat DKPP: Melaksanakan dukungan layanan kesekretariatan bagi DKPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
  • Program prioritas pembangunan Tahun 2020-2024:
    • Pembangunan SDM.
    • Pembangunan infrastruktur.
    • Penyederhanaan regulasi.
    • Reformasi birokrasi.
    • Transformasi ekonomi.
  • Output/sasaran strategis Kemendagri Tahun 2020-2024:
    • Pembangunan SDM: BPSDM, Pemdes, Bangda, IPDN, Dukcapil, Polpum, Keuda, Badan Litbang, Itjen, Adwil.
    • Pembangunan infrastruktur/sarana prasarana: Pemdes, IPDN, BPSDM, Adwil Dukcapil, Litbang, Bangda, Setjen.
    • Penyederhanaan regulasi: Setjen, Keuda, Bangda, Otda, Polpum, Dukcapil, Itjen, Litbang.
    • Reformasi birokrasi: Setjen, Litbang, Itjen, Otda, Semua Satker Eselon I.
    • Transformasi ekonomi: Adwil, Bangda, Keuda, Pemdes.
    • Pembinaan stabilitas politik dalam negeri: Polpum, Adwil, Litbang.
    • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa: Itjen, Adwil, Pemdes, Bangda, Litbang.
    • Pemanfaatan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik: Dukcapil.
    • Peningkatan pelayanan publik dan kemudahan berusaha dan investasi di daerah: Adwil, Bangda, Keuda, Pemdes, Litbang, Polpum, Otda.
    • Penataan wilayah dan pembangunan daerah: Bangda, Pemdes, Adwil, Polpum, Otda.
  • Rencana strategis Sekjen:
    • Program pencermatan kembali terhadap peraturan pusat dan daerah menuju omnibus law:
      • Penyelesaian simplikasi dan deregulasi hukum kementerian dalam negeri.
      • Pencermatan kembali terhadap peraturan pusat dan daerah menuju omnibus law.
    • Program peningkatan RB Kemendagri:
      • Peningkatan indeks reformasi birokrasi kementerian dalam negeri.
      • Peningkatan indeks kelembagaan kemendagri sesuai RPJMN dan renstra kemendagri dan unit pelaksana tugas (UPT).
      • Tertatanya kelembagaan sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
      • Nilai akuntabilitas kinerja kementerian dalam negeri.
      • Pelaksanaan RB substantif untuk 8 area perubahan di semua satker eselon I.
      • Fasilitasi kebijakan dan pelaksanaan RB di Provinsi.
      • Implementasi merit sistem di lingkungan kemendagri menuju birokrasi kelas dunia.
      • Indeks kepuasaan pengguna layanan atas kualitas layanan administrasi dan konsultasi kemendagri.
      • Peningkatan layanan dukungan pembinaan layanan umum SDM perpustakaan dan kehumasan.
      • Peningkatan indeks peningkatan kualitas pelayanan publik kemendagri.
      • Indeks kualitas layanan pengaduan lingkup kemendagri.
      • Indeks keterbukaan informasi publik kemendagri.
    • Program penyelesaian aset BMN:
      • Penyelesaian hibah dan penghapusan BMN hasil kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan/urusan bersama.
      • Penetapan status pengguna BMN (PSP).
      • Penyelesaian BMN yang bermasalah pada kemendagri.
    • Program pengembangan infrastruktur TIK kemendagri:
      • Integrasi sistem informasi pemerintahan daerah.
      • Implementasi kebijakan satu data melalui e-database.
      • Konektivitas data pusat dan daerah dalam satu portal data kemendagri.
    • Program dukungan penegakan kode etik penyelenggaraan pemilu (sekretariat DKPP):
      • Penanganan penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
  • Rencana strategis Inspektorat Jenderal:
    • Program peningkatan kapasitas SDM APIP internal kemendagri dan pemerintahan daerah (auditor dan P2UPD):
      • Jumlah SDM APIP kemendagri (auditor dan P2UPD) dan pemerintahan daerah (P2UPD) yang ditingkatkan kompetensinya.
    • Program pembangunan sistem informasi pengawasan:
      • Jumlah daerah yang telah terbangun koneksitas sistem informasi pengawasan dengan pemda.
    • Program pembangunan zona integritas kemendagri dan pemda:
      • Jumlah unit kerja kemendagri dan pemda yang menjadi “wilayah bebas korupsi” dan/atau “wilayah birokrasi bersih dan melayani”.
    • Program penyusunan regulasi binwas penyelenggaraan pemda dan desa:
      • Jumlah regulasi pembinaan dan pengawas penyelenggaraan pemda dan desa.
    • Program peningkatan pengawas internal kemendagri dan penyelenggaraan urusan pemda:
      • Indeks pengawasan internal dan penyelenggaraan urusan pemda.
    • Program peningkatan kapasitas pengawasan khusus:
      • Indeks penanganan pengawas khusus.
  • Rencana strategis Badan Litbang:
    • Program peningkatan kapasitas pejabat fungsional peneliti sesuai standar kompetensi:
      • Jumlah pejabat fungsional peneliti badan litbang kemendagri dan badan litbang daerah yang ditingkatkan standar kompetensinya.
    • Program pembangunan infrastruktur penguatan inovasi daerah:
      • Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penguatan inovasi daerah.
    • Program penelitian dan pengembangan otonomi daerah dan pemda:
      • Jumlah rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan sebagai masukan kebijakan di bidang otonomi daerah dan pemda.
    • Program dukungan peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi:
      • Jumlah hasil penelitian dan pengembangan yang direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan di bidang pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
      • Jumlah daerah yang diukur indeks pengelolaan keuangan daerahnya.
    • Program pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik:
      • Jumlah daerah yang menerapkan inovasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dengan platform sistem informasi layanan inovasi daerah.
    • Program penguatan litbang daerah:
      • Jumlah kelembagaan litbang daerah dengan kategori “utama”.
    • Program dukungan kebijakan publik dalam negeri yang berkualitas:
      • Jumlah rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan sebagai bahan masukan kebijakan di bidang politik dalam negeri.
    • Program penerapan pelayanan publik berbasis digital:
      • Pengembangan konsep smart city.
    • Program penguatan inovasi daerah:
      • Persentase daerah yang meningkatkan nilai indeks inovasi daerah.
  • Rencana strategis badan pengembangan SDM:
    • Pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri:
      • Jumlah pengembangan kompetensi penerapan standar pelayanan minimal daerah.
      • Jumlah pengembangan kompetensi pemerintahan bagi pimpinan daerah, DPRD, dan pejabat strategis.
      • Persentase metode pengembangan kompetensi berbasis teknologi informasi.
      • Jumlah pengembangan kompetensi tenaga kediklatan.
      • Jumlah pengembangan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintahan dalam negeri.
      • Jumlah pengembangan kompetensi latihan dasar CPNS.
      • Jumlah pengembangan kompetensi kepamongprajaan dan administrasi pemerintahan.
      • Jumlah pengembangan kompetensi fungsional binaan kemendagri.
      • Jumlah pengembangan kompetensi teknis fungsional binaan kementerian/lembaga.
      • Jumlah pedoman pembentukan jabatan fungsional baru kemendagri.
    • Penyusunan standar kompetensi pemerintahan dalam negeri:
      • Jumlah standar pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri.
    • Sertifikasi kompetensi pemerintahan dalam negeri:
      • Jumlah pejabat strategis pemerintahan dalam negeri yang tersertifikasi.
    • Pembangun database SDM ASN:
      • Presentasi pembangunan database SDM ASN.
    • Infrastruktur perkantoran BPSDM:
      • Persentase peningkatan sarana dan prasarana BPSDM.
  • Rencana strategis Ditjen Otda:
    • Program pencermatan kembali terhadap peraturan pusat dan daerah menuju omnibus law:
      • Jumlah produk hukum daerah yang disederhanakan untuk meningkatkan kualitas urusan pelayanan masyarakat.
      • Persentase keberhasilan penerapan kebijakan otsus/keistimewaan, penataan daerah otonom baru dan dewan pertimbangan otonomi daerah (DPOD).
    • Program optimalisasi SIPD: e-planning, e-budgeting, e-money, e-reporting, e-controlling, e-LPPD, e-register:
      • Persentase daerah yang menerapkan sistem informasi LPPD dan evaluasi LPPD dan sistem informasi e-Mutasi.
    • Program sistem aplikasi monitoring perda:
      • Jumlah daerah yang menerapkan sistem e-Perda.
    • Program fasilitasi kebijakan dan pelaksanaan RB dan kelembagaan di 34 provinsi:
      • Jumlah daerah yang telah ditata kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Program mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan responsif:
      • Jumlah daerah yang berkinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
    • Program fasilitasi kebijakan dan pelaksanaan RB dan kelembagaan di 34 provinsi:
      • Jumlah daerah yang memiliki indeks kinerja KDH dan DPRD “Tinggi”.
    • Program penerapan smart city:
      • Pembinaan dan penerapan tata kelola pemerintahan berbasis pelayanan digital (smart city).
  • Rencana strategis Ditjen Polpum:
    • Peningkatan SDM bidang politik dan ormas, serta kewaspadaan dini:
      • Jumlah pengurus parpol dan ormas yang memperoleh penguatan ideologi pancasila, wawasan kebangsaan dan pendidikan politik.
      • Jumlah masyarakat yang mendapat pendidikan politik.
      • Jumlah aparatur pusat dan daerah yang ditingkatkan kapasitasnya di bidang kewaspadaan dini dan deteksi dini.
    • Program pencermatan kembali terhadap peraturan pusat dan daerah bidang politik dalam negeri menuju omnibus law:
      • Jumlah kebijakan/peraturan/pedoman bidang politik dalam negeri.
      • Revisi dan sosialisasi UU pemilu dan parpol.
    • Program peningkatan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilukada dan pemilu:
      • Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilukada dan pemilu.
    • Program peningkatan indeks demokrasi Indonesia:
      • Tersusunnya indeks demokrasi Indonesia bersama instansi terkait.
    • Program peningkatan kapasitas parpol:
      • Jumlah parpol yang ditingkatkan kapasitasnya sebagai pilar demokrasi.
    • Program fasilitasi penanganan peristiwa konflik sosial:
      • Persentase penanganan peristiwa konflik sosial.
    • Program pemantapan iklim kondusif serta persatuan dan kesatuan bangsa:
      • Penguatan penanganan ideologi, kewaspadaan, ketahanan ekonomi sosial dan budaya.
    • Program peningkatan pemahaman nilai-nilai ideologi pancasila:
      • Pembumian nilai-nilai pancasila di daerah.
    • Program peningkatan indeks kinerja ormas:
      • Tersusunnya indeks kinerja ormas.
  • Rencana strategis Ditjen Bina Bangda:
    • Program peningkatan kapasitas SDM aparatur daerah bidang pembangunan daerah dan penataan ruang:
      • Jumlah SDM aparatur daerah bidang pembangunan daerah dan penataan ruang yang meningkat kapasitasnya.
    • Program dukungan pembangunan infrastruktur daerah dan sarana prasarana kantor pemerintahan daerah serta pengembangan konektivitas antar wilayah:
      • Jumlah daerah yang menerapkan rencana aksi dan pelaksanaan di bidang air minum.
      • Jumlah daerah yang menerapkan rencana aksi dan pelaksanaan di bidang sanitasi.
      • Jumlah daerah yang menerapkan rencana aksi dan pelaksanaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
      • Jumlah daerah yang menerapkan rencana aksi dan pelaksanaan di bidang pengembangan infrastruktur jalan dan transportasi.
      • Jumlah daerah yang mendapatkan sarana dan prasarana perkantoran provinsi dan kabupaten/kota.
    • Program pencermatan kembali terhadap peraturan pusat dan daerah bidang urusan pemda menuju omnibus law:
      • Jumlah regulasi dan kebijakan daerah yang disederhanakan terkait urusan pemda.
    • Program optimalisasi SIPD: e-database, e-planning, e-budgeting, e-money, e-reporting, e-controlling, e-LPPD, e-register:
      • Jumlah daerah yang menerapkan sistem informasi pembangunan daerah (e-database, e-planning, e-money, e-reporting).
    • Program pengembangan profil daerah dan desa:
      • Jumlah profil daerah.
    • Program sinkronisasi dan harmonisasi rencana tata ruang daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah:
      • Jumlah daerah dengan rencana tata ruang daerah yang sinkron dan harmonis dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  • Rencana strategis Ditjen Bina Adwil:
    • Program peningkatan SDM damkar, SDM PPNS, dan SDM pol pp dan linmas:
      • Persentase pengelolaan manajemen SDM ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang sesuai standar.
    • Program peningkatan sarpras satpol pp dan damkar di daerah, gedung logistik bencana, Pusdalops, Kantor camat, Kantor lurah, dan balai pertemuan:
      • Sarpras pemerintah bidang trantibum linmas dan di kawasan perbatasan negara serta pulau-pulau kecil terluar (PPKT).
    • Program peningkatan daya saingnya melalui kerjasama pengembangan ekonomi:
      • Jumlah daerah yang meningkat daya saingnya melalui kerjasama pengembangan ekonomi.
    • Program peningkatan kualitas penyelenggaraan trantibum linmas di daerah:
      • Tersusunnya indeks penyelenggaraan trantibum linmas berdasarkan kategori standar pelayanan minimal.
    • Program peningkatan kinerja gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat (GWPP) dan camat:
      • Jumlah daerah dengan indeks kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) kategori “baik”.
    • Program penguatan peran camat dalam penyelenggaraan pemda:
      • Jumlah daerah yang menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan di kecamatan yang efektif.
    • Program penerapan pelayanan publik berbasis digital:
      • Jumlah pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) prima yang berbasis elektronik.
    • Program penerapan standar pelayanan minimal trantibum linmas:
      • Jumlah daerah yang menyelenggarakan SPM trantibum linmas sesuai standar.
    • Jumlah percepatan penyelesaian batas daerah dan batas desa:
      • Jumlah kumulatif daerah yang batas daerahnya definitif.
    • Program penerapan standar pelayanan perkotaan:
      • Indeks penyelenggaraan pelayanan perkotaan.
    • Program peningkatan kapasitas kawasan khusus bagi kepentingan strategis nasional:
      • Jumlah daerah yang ditingkat kapasitasnya dalam penyelenggaraan kawasan khusus bagi kepentingan strategis nasional.
  • Rencana strategis Ditjen Dukcapil:
    • Program peningkatan SDM analis database (ADB) dan operator SIAK:
      • Peningkatan status SDM pengelola SIAK.
      • Peningkatan kualitas SDM pengelola SIAK.
      • Peningkatan kualitas SDM penyelenggara urusan adminduk di perwakilan RI di luar negeri.
    • Program pembangunan infrastruktur database kependudukan:
      • Pengembangan, integrasi, koneksi sitem untuk keberlangsungan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
    • Program terwujudnya regulasi menuju single identity number:
      • Kendala regulasi.
    • Program peningkatan kualitas dan cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil:
      • Peningkatan kualitas dan cakupan layanan pendaftaran penduduk.
    • Program pemanfaatan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik:
      • Jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik.
    • Program pengembangan integritas dan keberlangsungan sistem administrasi kependudukan:
      • Inovasi perluasan jangkauan layanan pencatatan sipil (anjungan dukcapil mandiri, juwita, sistem security data pribadi, supertajam).
      • Jumlah OPD dukcapil yang membangun zona integritas menuju WBK.
      • Jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan