Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Komunikasi Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI)

Tanggal Rapat: 18 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 23 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Komunikasi Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI)

Pada 18 Oktober 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Komunikasi Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI) mengenai Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 19:33 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kabarpapua.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Komunikasi Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI)

Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP)

  • PP berterima kasih atas kehormatannya diundang dalam pembahasan Perppu Ormas ini.
  • PP pernah dikomplain oleh dosennya agar tidak menggunakan kata founding father karena ada perempuan juga di dalamnya.
  • PP dapat memahami pembuatan Perppu Ormas baru ini. Untuk itu, PP mengusulkan agar dipercepat Perppu Ormas ini menjadi UU.
  • Di dalam ajaran itu diajarkan hukum itu apa. Jadi, hukum itu harus melindungi masyarakat.
  • Bisa dilihat pilkada-pilkada menjadi sumber konflik. Dimulai dari partai politik (parpol), lalu merembet ke suku dan agama. PP dilahirkan dalam rangka melindungi Pancasila, menjaga Pancasila, dan mengamalkan Pancasila.
  • Ormas PP dibentuk dengan keluarnya Dekrit Presiden untuk melindungi Pancasila dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
  • Hal krusial yang PP soroti ialah sanksi administratif untuk ormas yang melanggar Pancasila sudah tidak dilakukan secara bertahap.
  • Bagi PP, ormas boleh diletakan, tapi mematikan fanatisme tidak semudah membubarkan ormas itu sendiri.
  • Sanksi administrasi adalah penghentian kegiatan sementara yang bertentangan dengan UU Ormas yang ada.
  • Seharusnya, semua kebijakan publik harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  • Ormas Pemuda Pancasila memahami Perppu Ormas untuk menjadi UU dengan memperhatikan konstitusi.
  • PP berpendapat semua produk UU harus dipastikan tersurat atau tersirat berasaskan Pancasila.

Forum Komunikasi Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI)

  • Pada prinsipnya, FKPPI mendukung dan mengharapkan Perppu No. 2 Tahun 2017 segera menjadi UU.
  • FKPPI merupakan keluarga besar TNI Polri.
  • Beberapa tahun belakangan ini, indeks ketahanan nasional dan ideologi nasional Indonesia menurun.
  • FKPPI mendukung penuh dan ingin mempercepat Perppu Ormas ini menjadi UU.
  • Negara tidak boleh menyiakan ideologi di gonjang ganjingkan atau dicoba-coba.
  • Indonesia jati dirinya ialah bangsa yang majemuk. Indonesia dibangun atas dasar kemanusiaan.
  • Tanpa ideologi yang mengikat, maka kebangsaan terancam.
  • FKPPI melihat bahwa pada Perppu ini ada bagian yang perlu diperkuat di dalamnya karena ada banyak yang multitafsir. Semua harus clear.
  • FKPPI mendukung Perppu Ormas ini dan berharap DPR sebagai wakil rakyat bukan hanya mendengarkan pandangan fraksi saja.
  • DPR memerlukan pendidikan politik tentang ideologi. Ideologi adalah sumber dari sumber hukum.
  • FKPPI membuat kajian setiap satu bukan sekali untuk membahas banyak sub bidang ilmu.
  • FKPPI menganggap Perppu No. 2 adalah tindakan yang perlu diambil karena gap bisa diselesaikan dalam waktu cepat.
  • Sangat jelas bahwa ada gap antara ideologi dengan konstitusi.
  • Banyak ideologi-ideologi di luar, tapi Indonesia hanya boleh mempunyai satu saja. Untuk itu, menurut FKPPI harus konsekuen menjalankan Pancasila ini.
  • FKPPI berharap segera mengesahkan UU ini agar ketegangan di antara masyarakat bisa dikurangi.
  • Banyak orang yang mengatakan bahwa ini adalah hak berserikat. Tapi, maksud FKPPI ada hal yang jauh lebih penting dan perlu dipikirkan bersama.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

  • KWI menghaturkan terima kasih atas undangan untuk memberi masukan Perppu No. 2 Tahun 2017.
  • KWI dengan tegas mengatakan mendukung Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU.
  • Dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap pembentukan Ormas harus sesuai dengan tujuan negara. Akhir-akhir ini paling tidak, KWI menemukan banyak ormas-ormas yang tidak sejalan dengan UU. Alasan lainnya karena Pemerintah memiliki landasan yang kuat seperti Pasal 2 UUD 1945 dan Putusan MK yang mengatakan bahwa Presiden dapat mengeluarkan Perppu dalam keadaan genting. Lalu, alasan tentang urgensi signifikan. Adanya penyebaran paham atau ideologi yang disisipkan oleh ormas. Penyebaran yang dimaksud harus segera dicegah yang menyebabkan perbedaan, pro kontra dalam tataran horizontal.
  • Mekanisme prosedur untuk membuat UU yang baru perlu jangka waktu dan progres yang panjang, sementara kondisi ini harus segera diselesaikan.
  • Penerbitan Perppu Ormas, KWI pandang bukan untuk mencabut ormas, tapi untuk menyempurnakan UU Ormas.
  • Menurut KWI, larangan ormas yang melanggar Pancasila sudah tidak lagi terbatas.
  • KWI sangat setuju bahwa ideologi Pancasila adalah harga mati.
  • Pada Pasal 28, ada ketentuan sanksi pidana. Penjatuhan sanksi administratif prosedurnya lebih simpel dan sederhana. Kebebasan berekspresi sudah dijamin pada Pasal 28 UUD 1945.
  • Menurut KWI, Perppu ini menjadi suatu jalan tengah yang luar biasa di tengah-tengah euforia kebebasan yang kebablasan.
  • Pemerintah dalam menjalankan amanah Perppu harus konsisten serta tidak otoritarian dan abuse.
  • Usul yang kedua adalah melakukan upaya preventif dalam menjaga stabilitas dan keamanan.
  • KWI mengusulkan Pemerintah melakukan pembinaan anti radikal melalui ormas.
  • Ini merupakan dukungan KWI terkait Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas agar menjadi UU.

Persekutuan Gereja Indonesia (PGI)

  • PDI adalah bagian integral dari bangsa ini karena PGI lahir di Indonesia.
  • Pada prinsipnya, PGI sependapat tentang Perppu Ormas ini.
  • PGI melihat adanya nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosiologi.
  • Semua produk hukum harus tidak menimbulkan multi tafsir dan menciptakan diskriminasi.
  • Kompleksitas ormas sangat variatif.
  • Ormas-ormas ini hidup dalam satu bangsa, yaitu Indonesia.
  • Hal-hal yang menyangkut kepentingan bangsa harus dikedepankan.
  • PGI yakin bahwa Komisi 2 telah cermat melihat substansi ini dan ini merupakan capaian progresif yang dilakukan Komisi 2.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)

  • PHDI mendukung Perppu ini dan berharap segera disahkan menjadi UU. Pancasila yes, yang lain no.
  • Sejak semula membahas UU No. 7 Tahun 2013, saat itu PHDI tidak memberikan masukan karena UU tersebut terlalu panjang dan berbelit.
  • Hal yang dilakukan Pemerintah ini sangat baik, tidak menghalani demokrasi, namun memberi batasan.
  • Perlu dipertimbangkan ormas yang akan dibubarkan diberi kesempatan agar membela diri.
  • Saran PHDI, bila Perppu ini menjadi UU, maka harus memberikan kesempatan kepada ormas yang dibubarkan untuk membela diri terlebih dahulu.

Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)

  • Walubi telah mengikuti secara seksama dinamika penerbitan Perppu tersebut dan dibuat dengan niat yang baik.
  • Walubi meyakini bahwa penerbitan Perppu didasarkan pada niat baik untuk memberikan perlindungan terutama silent majority.
  • Perppu akan melindungi warga negara atas dasar suku, ras, dan agama.
  • Walubi menilai Perppu yang dikeluarkan sudah tepat.
  • Negara patut melindungi Pancasila dari ormas-ormas yang melanggar nilai Pancasila.
  • Walubi mendukung tanpa syarat atas diundangkannya Perppu No. 2 Tahun 2017.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan