Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Tanggal Rapat: 4 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 7 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Herwyn Jefler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Pada 4 April 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jefler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH mengenai Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Zainudin A. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 19:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bawaslu.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Herwyn Jefler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Herwyn Jefler Hielsa Malonda, SH., M.Pd

  • Pasal 22 e menyatakan bahwa pemilu dilakukan langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berhasil atau tidaknya pemilu ditentukan juga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu bertugas untuk mengontrol proses pelaksanaan pemilu. Penguatan dan kelembagaan pengawas pemilu dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu.
  • Visi: Menjadikan Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang berintegrasi dan adil.
  • Misi:
    • Penyusunan peraturan UU yang mewujudkan asas pemilu. Penegakan hukum sentra gakkumdu dan personil pengadilan yang akan diletakkan dalam satu wadah sehingga bawaslu harus cepat. Pokok-pokok program:
      • Evaluasi kajian dan revisi peraturan bawaslu.
      • Pengawasan yang dilakukan bawaslu adalah konteks pencegahan. Penindakan bagi bawaslu juga merupakan pencegahan.
    • Memperkuat fungsi dan peran kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparat pengawas pemilu. Fungsi kelembagaan bawaslu harus diperkuat sampai menjadi supporting system. Calon menawarkan untuk memperkuat bawaslu provinsi sebagai perpanjangan tangan bawaslu RI.
    • Memperkuat pengawasan pemilu yang efektif.
    • Memperluas jaringan pengawasan sebagai perwujudan pengawasan partisipatif.
    • Mengembangkan pusat data informasi dan pusat studi pengawasan pemilu. Calon menawarkan pengawasan berbasis TPS. Proses rekrutmen akan diperhatikan.

Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si

  • Dihimbau agar aturan bawaslu tidak membuat celah multi tafsir. Sebagai pengawas, bawaslu harus melakukan tindakan yang tegas. Kalau bawaslu tidak melakukan tindakan tegas, maka masyarakat akan memberikan penilaian miring. Hasil pemilu yang baik juga harus dibuktikan dengan kualitas pemilu yang terintegrasi.
  • Visi: Terciptanya pengawasan pemilu yang mandiri, partisipatif, profesional, inovatif, dan terintegrasi.
  • Calon meyakini hal yang dilakukan bawaslu ada yang baik. Bawaslu mempunyai tugas pencegahan. Hal yang dipertanyakan adalah bagaimana pelanggaran dapat disosialisasikan dengan baik dan tidak menimbulkan kesenjangan antara komisioner dan sekretariat. Pengawasan pemilu dengan partisipatif masyarakat harus dilakukan dengan riang gembira. Pengawasan jangan dipahami sebagai sesuatu yang serius dan menyenangkan. Ada ketakutan orang jika ingin melaporkan kecurangan dan persepsi tersebut harus diubah. Pimpinan bawaslu harus kolektif kolegial dan jangan sampai ada ego divisi. Kerjasama dan leadership merupakan kunci keberhasilan menguatkan Bawaslu.

Rahmat Bagja, S.H., LL.M

  • Calon akan memperkuat bawaslu dan sentra gakkumdu. Rencana strategis yang diajukan adalah bimbingan teknis (bimtek) pengawasan pemilu, bimtek penyelesaian sengketa, memperkuat koordinasi kembali, dan bimtek bersama dengan penegak hukum agar ada kesepahaman bersama.
  • Ke depan, calon mengharapkan ada ruang sidang yang layak karena ruang sidang perlu pemutakhiran. Bawaslu pernah menggunakan ruang sidang yang tidak layak sehingga penyelesaian sidang tidak bermarwah.
  • Bawaslu dianggap anggotanya mengerti hal yang diharapkan oleh hakim pemutusan perkara.
  • Calon berharap ke depan bawaslu dan panitia pengawas (panwas) bersinergi dalam memberikan pelayanan agar pemilu berjalan baik.
  • Slogan yang dibawa calon, “Bersama bawaslu kita selamatkan pemilu di Indonesia”.

Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H.

  • Calon ingin menjadikan bawaslu sebagai pilar utama mengawal demokrasi Indonesia. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) diperlukan. Sebagai lembaga permanen, bawaslu masih perlu memperketat soliditas dari pusat hingga ke bawah. Tanpa kesepahaman tentang kelembagaan, fungsi bawaslu dalam mengatasi pemilu sulit tercapai.
  • Fungsi bawaslu: Pengawasan, penindakan, dan pemutusan sengketa.
  • Calon berharap tidak ada lagi suara pemilih yang double.
  • Visi: Penguatan masyarakat dalam demokrasi dengan berbagai macam sosialisasi agar masyarakat mengerti tentang proses demokrasi di Indonesia.
  • Misi:
    • Melakukan pemantapan proses penyelesaian sengketa.
    • Memperkuat hubungan kerja dengan lembaga penegak hukum dan peradilan. Hal ini merupakan tugas yang tidak kalah penting.
    • Masyarakat dengan mudah bisa mengakses informasi terkait hasil yang dilakukan oleh bawaslu dalam pemilu.
    • Memperkuat database pelanggaran pemilu yang berbasis IT. hal ini akan mempermudah melaporkan dengan tidak perlu datang langsung ke Bawaslu.
  • Calon berharap bersama bawaslu bisa menyelamatkan pemilu di Indonesia.

Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

  • Visi: Mewujudkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang kredibel dalam pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan adil.
  • Pemilu berintegritas itu pelaksanaannya berdasarkan prinsip demokrasi, persiapan pelaksanaan secara profesional dan transparan. Pemilu berintegritas dan adil itu harus menjunjung kesetaraan warga, adanya kepastian hukum, adanya persaingan yang bebas dan adil, ada lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen.
  • Misi:
    • Meningkatkan kredibilitas pengawas dalam menangani pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
    • Meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara intensif kepada pihak terkait dan berkesinambungan.
    • Memperluas jaringan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. Tidak hanya pengawasan, tapi dapat menerima laporan dari unsur masyarakat yang efektif.
    • Membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi dalam rangka pengabdian masyarakat. Bawaslu belum intensif bekerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi untuk saat ini.
    • Menjadikan bawaslu sebagai pusat data pengawasan pemilu yang bisa diakses oleh luar negeri agar bisa ikut memantau. Data yang disajikan adalah data pengawasan pemilu yang up to date.
    • Penggunaan teknologi informasi dalam rangka sosialisasi pengawasan untuk melaporkan pelanggaran yang ada.
    • Mengembangkan metode pengawasan agar berjalan efektif.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan