Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Sengketa Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR-BPN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), TNI Angkatan Udara (AU), Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang, Lampung Utara, Lampung Selatan, Ciputat, Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Kelapa Gading, dan Bali

Tanggal Rapat: 17 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 18 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: KemenATR-BPN, Komnas HAM, TNI AU, Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang, Lampung Utara, Lampung Selatan, Ciputat, Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Kelapa Gading, dan Bali

Pada 17 Januari 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR-BPN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), TNI Angkatan Udara (AU), Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang, Lampung Utara, Lampung Selatan, Ciputat, Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Kelapa Gading, dan Bali mengenai Sengketa Tanah. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Riza Patria dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Barat 3 pada pukul 16:26 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: asatu.top)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

KemenATR-BPN, Komnas HAM, TNI AU, Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang, Lampung Utara, Lampung Selatan, Ciputat, Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Kelapa Gading, dan Bali

Pihak Kampung Astra Ksetra

  • Kampung Astra Ksetra secara yuridis berada di bawah Pemda dan berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tulang Bawang. Dari zaman 1942, sebelum adanya astra, luasnya 133.000 ha. Kemudian, ada Pemerintah, maka 4.470 ha diberikan kepada yang lain untuk latihan tempur, PT, dll. Sisanya diberikan kepada Kampung Astra. Kampung Astra ingin meminta sebanyak 133.000 ha diakui sebagai milik kampung. Kendalanya adalah Presiden Joko Widodo membuatkan sertifikat untuk lahan diluar 4.470 ha. Seharusnya kalau memang akan dilakukan latihan, di kawasan 4.470 ha saja. Tapi, ini latihannya juga di permukiman. Perwakilan masyarakat Astra meminta agar sekiranya menjadi sinergitas dengan warga jangan dijadikan suatu permasalahan.
  • Desa Astra merupakan pecahan dari Kampung Bukung Tenuk yang didirikan oleh kakek dari Pihak Kampung Astra. Pada zaman penjajahan Belanda, kampung tersebut didikan dan mencakup Desa Astra. Disana ada ummul cempaka, gemburuh, dan kuning. Ada kuburan serta makamnya.
  • Di Kabupaten Tulang Bawang terdapat 4 marga. Tanah yang mempunyai masalah dengan warga maupun Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Bunyamin, itu adalah wilayah milik marga Suwempu. Diharapkan melalui rapat ini bisa diluruskan supaya bisa mengundang tokoh Megou Tulang Bawang untuk menjelaskan hak adat.
  • Ada intimidasi di Kampung Astra karena TNI AU latihan di tanah yang punya sengketa yang ditanami singkong. Kampung Astra juga mempunyai sertifikat 4.000 ha untuk lahan yang ditanami tebu. Tetapi tanah Kampung Astra diklaim pihak TNI AU.
  • Pihak Kampung Astra meminta Pimpinan dan Komisi 2 turun langsung ke Kampung Astra untuk melihat kebenaran di sana. Jalanan di Kampung Astra sudah bagus dan di depan bale Kampung dipasang plang Bunyamin.
  • Pihak Kampung Astra mengatakan merasa tersakiti sebagai warga.
  • Kehidupan sosial di Astra tidak stabil. Masyarakat dikasih dana ke raskin dan dana-dana pembangunan di luar sana.
  • Permasalahan sengketa yang terjadi ini pada 3 September 1996 pernah difasilitasi oleh Pemkot. Luas lahan sudah dibagi 133.000. Kampung harus dikeluarkan dari aset Hankam. Ironinya, sekarang mau dinolkan lagi. Jika dinolkan, nanti warga akan dikemanakan. Mumpung disini ada pejabat-pejabat di Tulang Bawang, lebih baik coba diselesaikan masalah ini.
  • Di lapangan, terjadi hal-hal dimana masyarakat merasa disakiti. Lahan garapan dibajak tanpa konfirmasi dan ganti rugi.
  • Berulang kali dilakukan mediasi. Penyelesaian secara normatif tidak akan selesai karena konfliknya telah berpuluh-puluh tahun. Bisa digunakan pendekatan kultur, dan lain-lain.
  • Pemkab berharap ada jalan keluar agar kehidupan masyarakat stabil. Ada dana desa di sana.
  • Gubernur membagi tanag 113.000 untuk keoentingan bersama. AURI mendapatkan 4.407 ha dan kampung 1.389 ha. Perusahaan Indolampung, KKS, AURI sudah mendapat sertifikat. Hanya tinggal desa yang belum disertifikat.

Perwakilan Masyarakat Lampung Utara - Lamrik

  • Pada tahun 1900an ada yang datang ke desa Banjarwangi dan membuat kantor di prokimal. Ia menceritakan bahwa ia ikut serta dalam keadaan di lapangan namun ia belum bisa diterima menjadi karyawan karena usianya masih terlalu kecil. Kemudian ada yang lainnya lagi masuk ke Pringgondani. Semua itu diberi kewajiban untuk mengganti rugi kepada rakyat atau tokoh adat Lampung Utara. Oleh karena itu, diperbolehkan menggunakan di tempat kosong. Sebelumnya memang tidak ada masalah. Namun setelah 1984, rakyat jenuh menunggu ganti rugi yang tidak kunjung ada dan Bupati memutuskan secara sepihak.
  • Pada tahun 1997, terjadi kebakaran. Para pemilik mengajukan pada bupati untuk mengambil kembali sehingga terjadilah gesekan.
  • Sengketa tanah ini sudah pernah dibawa ke DPR RI dan dinyatakan bahwa TNI siap mengganti rugi. Tapi, ganti rugi tidak muncul ke permukaan sampai sekarang. Akhirnya tanah tersebut dibeli dan diakui oleh negara serta disertifikatkan. Tanah yang masih diolah oleh TNI lebih dari 3.000 ha.
  • Tanah yang mempunyai sertifikat dan bisa dikuasai agar dikembalikan ke masyarakat.
  • Pada 2011 terbit 87 sertifikat. Setelah itu pihak BPN tidak dapat memberi ke masyarakat karena diklaim AL. 32 sertifikat dikembalikan ke masyarakat. Sertifikat lainnya masih dikuasai pihak Kimal. Maksud masyarakat sertifikat dikembalikan ke masyarakat karena hak masyarakat untuk menggarap, tetapi sebanyak 42 sertifikat ditahan.
  • Sudah dilakukan 18 kali pertemuan antara masyarakat dengan Kimal.
  • Tahun lalu juga sudah dipanggil ke DPR. Tapi tetap tidak mau turun.

Perwakilan Masyarakat Lampung Selatan

  • Pihak Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan semua berkas konflik maupun agraria kepada pihak Pimpinan.
  • Konflik di Lampung Selatan agak berbeda namun objeknya sama, yakni kawasan hutan. Konflik tanah yang ada dalam kawasan hutan berasal dari batas ylang. Sampai hari ini, konflik tidak pernah selesai.
  • Perda No. 6 Tahun 2001 tidak tersosialisasi secara utuh kepada desa-desa dan warga desa yang telah dikeluarkan sebagai kawasan hutan. Di Desa Margosari, terdapat 177,7 ha yang diklaim sebagai kawasan hutan yang ternyata bukan kawasan hutan. Terkait dengan beberapa desa yang sudah definitif yang dinyatakan oleh Pemerintah. Ada sebagian desa tersebut yang merupakan kawasan hutan. Ada pergeseran patok dari beberapa tahun
  • Melalui forum ini, kepada BPN Pusat, masyarakat meminta supaya 177 ha bisa disertifikatkan.
  • Hampir 50% desa di Lampung Selatan merupakan kawasan hutan dan sampai saat ini masih dianggap hutan lindung padahal fasilitas desanya lengkap.

Perwakilan Masyarakat Ciputat

  • Pada April 2016, ada rapat PPSL dengan Lurah Pisangan. Namun, belum bisa ditandatangani.
  • Kementerian Agama (Kemenag) menanyakan statusnya. Pada September 2017, surat dari Kemenag diteruskan kepada rektor Universitas Islam Negeri (UIN). kemudian, rektor UIN memberikan tanggapan kepada Sekjen Kemenag. Namun, ada hal-hal bahwa surat dari rektor UIN tidak melampirkan bukti-bukti dan jawabannya bertentangan dengan yang ada saat ini.
  • Batas-batas yang disebutkan diklaim milik UIN ada 16 sertifikat yang diberikan.
  • Bantuan Departemen Agama dan atas pemberian fasilitas lainnya tidak dapat ditemukan alasannya.
  • UIN Jakarta memanfaatkan hukum untuk kepentingannya sendiri.
  • Perwakilan masyarakat Ciputat meminta pemahaman dari UIN dan meminta untuk tidak berbuat sesadis itu kepada masyarakat.

Perwakilan Masyarakat Bali

  • Masyarakat Bali merupakan ahli waris yang memiliki sebuah tanah seluas 23 ha di Kuta, Selatan Bali. Mungkin perwakilan masyarakat Bali dianggap pasir di sini. Tapi, akan terus mengejar haknya. Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada para pendeta dan tokoh di Bali.

Perwakilan Masyarakat Kelapa Gading

  • Peroleh lahan oleh PT Summarecon Agung pada tahun 1989. Sementara, orang yang menjual lahan kepada masyarakat meninggal di tahun 1980. Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana orang yang sudah meninggal bisa bangun lagi?
  • Perwakilan masyarakat Kelapa Gading meminta peninjauan kembali atas sertifikat Kelapa Gading.

Perwakilan Masyarakat Bintan Kepulauan Riau (Kepri)

  • Di Bintan itu lahannya keropos dan tanahnya terlantar. Perwakilan masyarakat Bintan membawa data mengenai permasalahan di Bintan Utara, Provinsi Kepri dimana berdampak pada 800 KK.

TNI Angkatan Udara (AU)

  • Mabes TNI AU meminta maaf dan ingin bersama-sama memajukan masyarakat. Setelah menjabat sebagai Lanud memang banyak permasalahan yang dihadapi.
  • Masalah surat, Pihak TNI AU ingin mengoreksi surat yang dilayangkan kepada TNI AU dan Pihak TNI AU merasa kaget.
  • Untuk masyarakat Astra, TNI AU tidak memiliki hak untuk mensertifikatkan.
  • TNI AU akan membantu bila akan dikembangkan menjadi bandara internasional.
  • Jika keuangan sudah memungkinan, lahan tersebut akan menjadi tempat latihan. TNI AU disini bukan ingin berbenturan dengan masyarakat.
  • TNI AU jika ingin terbang ke Medan dari Halim harus lapor ke SIngapura dulu dan harus membayar laporan tersebut.
  • Keberadaan Lanud adalah bagian dari masyarakat. Bukan untuk memusuhi. TNI AU juga ingin ini segera selesai.

TNI AL

  • Dari 12.500 ha, milik TNI tinggal 11.000 namun TNI berbaik hati lagi.
  • Pada 1990, Bupati mengeluarkan keputusan kepada wakilnya bahwa ada klaim di luar inkracht untuk mengembalikan tanah-tanah milik rakyat.
  • Pengadilan tahun 1994 sudah mengatakan area pencadangan prokimal adalah milik prokimal.
  • 27 orang yang tidak bisa menerima dipersilakan mengikuti pengadilan. TNI persuasif dan mengamankan aset untuk TNI.
  • TNI juga ditelikung mengenai penerbitan sertifikat di Tanjungsari dan meminta agar diukur ulang.
  • TNI selalu memberi solusi terbaik untuk warga. TNI punya tugas pokok menyiapkan lahan permukiman untuk purnawirawan.
  • TNI meminta membedakan nama jalanan dan institusi. Gapura bukan penyebutan institusi, tetapi nama jalan.

Pihak Prokimal

  • Pihak Prokimal meminta maaf bila pihaknya terkesan satu pihak dan tidak sedikit pun bermaksud menakuti, meneror, atau membuat rugi masyarakat.
  • Pihak Prokimal juga meminta dukungan dari pejabat Pemda, Provinsi, dan lain-lain.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR-BPN)

  • Permasalahannya dari aset yang diklaim oleh TNI AU. Instansi KemenATR-BPN juga mempunyai kewajiban untuk mengamankan aset BPN.
  • Klaimnya buka hanya berkaitan dengan Kampung Astra, tapi juga termasuk klaim di perusahaan.
  • Berdasarkan keputusan Kepala staf TNI AU sudah berjalan selama 58 tahun tapi belum tuntas. BPN mempersilahkan masyarakat dan TNI AU meninjau ke lapangan. BPN menduga itu merupakan lokasi di luar hak pakai dan HGU.
  • Fokus pada penyelesaian tanah, tadi disampaikan permasalahan aset TNI AU. Kementerian BPN juga memiliki kewajiban mengamankan aset negara. Jadi, kalau memang benar itu aset negara silahkan disertifikasi.
  • BPN siap jika masyarakat mau sertifikat selama sudah ada pelepasan kawasan hutan. Kalau belum ada, BPN tidak berani. BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat tidak sesuai prosedur.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

  • Saat ini sengketa tanah di Lampung Utara tahap 1nya sudah selesai dan bisa dilanjutkan.
  • Komnas HAM sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak Kimal juga. Betul 32 sertifikat sudah dikembalikan dan dipegang oleh masyarakat. Sekarang tinggal 55 yang masih diperjuangkan.
  • Komnas HAM mendukung Komisi 2 untuk meneruskan mediasi. Komnas HAM melihat para pihak ada itikad menyelesaikan masalah. Komnas HAM akan mengirimkan untuk melakukan mediasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan