Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan LPOI

Tanggal Rapat: 17 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 2 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI)

Pada 17 Oktober 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mengenai Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 16:30 WIB. (ilustrasi: kabarpapua.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI)

PBNU

  • Terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), PBNU mendukung dan meminta DPR-RI menerima Perppu ini untuk dapat dijadikan sebagai undang-undang. Sebagaimana PBNU maklumi bahwa NKRI adalah negara yang didirikan oleh founding fathers dimana produk yang dihasilkan harus diakui, yaitu Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Sudah menjadi tugas anak bangsa untuk menjaga dan menjadikan Pancasila menjadi falsafah dan pandangan hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
  • PBNU berpandangan bahwa NKRI bukan negara kafir dan juga bukan kawasan yang dijadikan sebagai medan pertempuran. Konstitusi adalah hukum tertulis yang dijunjung tinggi oleh PBNU.
  • Republik Indonesia bukan hanya negara hukum saja, melainkan negara hukum yang demokratis. Untuk melihat Perppu ini sesuai Pancasila atau tidak, maka PBNU akan melihat dari sisi substansi dan prosedur. Dari sisi substansi, lahirnya Perppu bukan hanya sesuai ideologi Pancasila, melainkan juga memenuhi kebutuhan dalam menjaga Pancasila. 
  • Dari sisi prosedur, lahirnya Perppu ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
    • Aspek filosofis: Perppu Ormas telah sesuai dengan cita dan falsafah bangsa Indonesia
    • Aspek yuridis: Perppu Ormas menjadi salah satu upaya dalam mengisi kekosongan hukum
  • Jika di dalam Perppu Ormas ini terdapat kekurangan, hal tersebut tidak dijadikan sebagai alasan untuk menolak Perppu Ormas dijadikan sebagai undang-undang. Jika ada kekurangan dibahas bersama untuk memperbaiki kekurangan tersebut.
  • Di dalam website HTI menyebutkan bahwa demokrasi itu haram, padahal kita negara demokrasi. Pemerintah harus melihat degradasinya sudah sejauh mana. Jika sudah melampaui batas degradasi, PBNU menyarankan agar Pemerintah dapat membubarkan HTI. Jadi, di dalam Perppu Ormas ini tidak ada hak berserikat yang dirampas selama tidak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku.

PP Muhammadiyah

  • Pada prinsipnya, PP Muhammadiyah menyadari bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebutuhan dan ideologi negara. 
  • Hasil amandemen UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi berdasarkan hukum. PP Muhammadiyah menghargai langkah Pemerintah untuk mengajukan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
  • Berdasarkan prinsip rule of law, maka PP Muhammadiyah punya cara pandang yang  berbeda dengan PBNU. PP Muhammadiyah menilai Perppu Ormas tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, MK telah memberi keputusan dan koridor definisi “kegentingan yang memaksa” kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan Undang-Undang Ormas yang existing lebih lengkap jika dibandingkan dengan Perppu Ormas. Lalu, terkait kekosongan hukum, PP Muhammadiyah melihat tidak ada kekosongan hukum. Jadi, tidak ada alasan mendasar jika ini ada kegentingan yang memaksa. 
  • Penetapan Perppu Ormas melanggar isi konstitusi dan rule of law. Penetapan Perppu Ormas melanggar prinsip konstitusional. Secara substansi, Perppu Ormas memberi kekuasaan eksesif, sehingga orang tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Perppu Ormas ini secara hukum melanggar peraturan yang berlaku, karena seharusnya membubarkan Ormas adalah perannya pengadilan, bukan Pemerintah.
  • Perppu Ormas juga melanggar unsur negara hukum, karena di dalam Perppu ini mengancam hak kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat yang sudah tertuang di dalam UUD 1945. 
  • Perppu Ormas telah digunakan untuk membubarkan HTI. Pembubaran HTI tidak dilakukan melalui pembinaan, selama masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), HTI mempunyai hak untuk dilindungi negara. PP Muhammadiyah memandang kekuasaan yang eksesif akan mengancam hak-hak sipil.
  • PP Muhammadiyah menolak penetapan Perppu Ormas dan meminta kepada DPR-RI untuk tidak menyetujui penetapan Perppu ini.
  • PP Muhammadiyah ingin turut serta menjaga negara Indonesia dan Pancasila. Dalam hidup bernegara dan berbangsa, ada konstitusi yang digunakan sebagai konsensus. 
  • PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa tidak ada manusia yang dapat dipercaya 100%, selain Nabi.
  • PP Muhammadiyah tidak bermaksud untuk tidak percaya kepada PDI-Perjuangan atau Pemerintah, tapi memang harus ada check and balances

Lembaga Persahabatan Organisasi Islam (LPOI)

  • LPOI menyatakan persetujuannya terkait penetapan Perppu Ormas. Saat ini, sudah ada sekitar 320 Ormas yang ada di Indonesia yang tergabung di dalam LPOI. 
  • Sejak zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, masyarakat diberikan kebebasan untuk membentuk Ormas. 
  • LPOI menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah atheisme, komunisme, dan marxisme. 
  • LPOI mengimbau kepada pihak yang menolak Perppu Ormas harap berpikir jernih, bahkan jika dibutuhkan sekiranya DPR-RI dan Pemerintah melakukan perjanjian agar tidak ada pembubaran Ormas, selain melalui pengadilan.
  • LPOI meminta agar Pemerintah dapat meninjau kembali Ormas yang sudah ada yang saat ini tumpang tindih. Dalam Perppu Ormas disebutkan bahwa jika ada Ormas yang lambangnya sama, salah satunya harus dibubarkan. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan