Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas) – Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al Washliyah, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Front Pembela Islam (FPI), Alumni 212, Hizbut Tahrir (HTI) dan Ikatan Dakwah Indonesia

Tanggal Rapat: 19 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 29 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ikatan Dakwah Indonesia

Pada 19 Oktober 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al Washliyah, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Front Pembela Islam (FPI), Alumni 212, Hizbut Tahrir (HTI) dan Ikatan Dakwah Indonesia mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 14:22 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi : terasjabar.co

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • Dewan MUI mengatakan cukup mencermati sungguh-sungguh dari Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 penggati Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013. Sejak proses dinamika dikeluarkannya Perppu Ormas ini bahwa MUI terus mengikuti perkembangannya.
  • Dewan MUI menyampaikan 5 hal, yaitu :
    • MUI meyakini bahwa NKRI yang berdasarkan pancasila merupakan bentuk final Indonesia.
    • Bagi MUI untuk mendirikan NKRI merupakan tanggung jawab bersama.
    • Perjuangan umat Islam agar NKRI tetap tegak hingga saat ini dikarenakan umat Islam masih aktif dalam pembangunan.
    • Tugas MUI dan Ormas Islam lainnya ialah menjaga keutuhan NKRI.
    • Tanggung jawab Negara untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan sesama umat beragama.
  • Dewan MUI menyampaikan sikap, yaitu :
    • MUI memaklumi sikap Pemerintah terkait dengan perumusan Perppu ini.
    • MUI berpesan agar Perppu ini untuk dapat dilaksanakan secara komperhensif dan tidak terburu-buru.
    • MUI mempersilahkan untuk membahas serta memutuskan menerima atau menolak dari Perppu ini.
    • MUI menekankan pentingnya dalam merumuskan Perppu ini secara bijaksana, arif dan adil.
  • MUI dapat memahami Presiden dalam mengeluarkan Perppu, dikarenakan ini menjadi hak Presiden dan MUI mengingatkan kepada Presiden untuk berhati-hati dalam memutuskan dalam menerapkan Perppu ini jangan sampai ada kepentingan golongan atau kelompok.

Al Washliyah
  • Al Washliyah menyampaikan 2 pendapat mengenai Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017, yaitu :
    • menurut kami apa yang sudah diatur dalam UU bahwa Presiden dapat membuat Perppu dalam keadaan mendesak, dan Pemerintah dalam mengambil keputusan dengan cara terburu-buru.
    • Secara material dalam Pasal 82A mengatur tentang pidana, menurut kami apa yang diatur dalam Perppu ini terlihat bahwa pidananya tumpang tindih dengan KUHP.
  • Al Washliyah meminta kepada Anggota DPR-RI untuk mendamaikan konflik ini dengan menolak Perppu Ormas dan merevisi UU Ormas agar tidak adanya kekosongan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH)
  • LBH Jakarta menyatakan menolak Perppu ini, dengan adanya 2 alasan yaitu formil dan materil. Karena pemerintah tidak siap, dan LBH Jakarta mempertanyakan apa yang menjadi legal tandingnya dan apakah Perppu ini untuk menargetkan 1 organisasi.
  • LBH Jakarta mengatakan bahwa Perppu ini tidak partisiparif dan tidak pernah mengundang Ormas serta draft Perppu ini tidak diinformasikan. LBH Jakarta juga berpendapat bahwa Pemerintah tidak siap untuk mengeluarkan Perppu ini dikarenakan terlalu terburu-buru. Bahwa Perppu ini juga tidak
    dibentuk dalam keadaan yang genting, dan tidak adanya kekosongan hukum. Perppu ini banyak sekali melanggara hukum pidana karena di dalam Perppu ini manyatakan bawha hukum pidananya seumur hidup yang dimana ini sangat bertolak belakang dengan dengan hukum yang 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
  • LBH Jakarta mengatakan bahwa MK mendukung pihak Ormas dikarenakan sewaktu kita mengeluarkan buku ternayata Jaksa Agung mengatakan bahwa buku ini anti Pancasila, sedangkan MK menolak gugatan Jaksa Agung. LBH Jakarta mengatakan bahwa sudah semetinya untuk DPR-RI harus menolak Perppu Ormas.

Front Pembela Islam (FPI)
  • FPI mengatakan bahwa kami yakin sekali bahwa Anggota DPR-RI sudah mengetahui apa yang terjadi di masyarakat dan problem ini merupakan problem politik. Sehingga Perppu ini bisa dikeluarkan jika Pemerintah pada kegentingan yang memaksa.
  • FPI mengatakan mengenai pembatasan hak-hak itu semestinya tidak boleh adanya pembatasan seperti itu.

Alumni 212
  • Alumni 212 menyampaikan bahwa dalam teori trias politika kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu : eksekutif, legislatif dan yudikatif. Yang dimana Perppu Ormas ialah prodak dari Legislatif terbatas yang dibuat oleh Presiden, setelah produk dirumuskan lalu akan diserahkan ke DPR-RI.
  • Terkait dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017 Presdium Alumni 212 berpandangan bahwa Perppu Ormas cacat prosedur yang menyalahi UUD Pasal 22 Ayat 1. Sehingga aspek kehati-hatian perlu karena kewenangan Presiden merumuskan Perppu ini ialah wewenang terbatas dan dalam konteks penerbitan Perppu ini Presiden tidak sama sekali mengeluarkan statement of urgency. Perppu ini diperlukan bisa ada kebutuhan yang mendesak dan UU yang membutuhkan belum ada karena untuk mengisi kekosongan hukum.
  • Alumni 212 mengatakan bahwa Perppu Ormas membuat norma baru yang dapat memperpecah umat dan Pancasila dijadikan palugada dan Perppu Ormas dapat mewariskan legasi dendam politik.
  • Alumni 212 menyatakan menolak dari Perppu Ormas, mendesak ke seluruh Fraksi DPR-RI untuk menolak Perppu Ormas dan memberitahu Presiden agar mencabut Perppu Ormas. Dikarenakan Perppu Ormas ini dirumuskan adanya kepentingan bukan karena keadilan, yang dimana Perppu Ormas telah menskors mahasiswa di Kendari, UI dan mahasiswa anggota ormas lainnya.

Hizbut Tahrir (HTI)
  • PP HTI mengatakan bahwa HTI ialah korban pertama dari Perppu Ormas. Terkait pembubaran, HTI memandang bahwa ini adalah bentuk kesewenangan yang sangat nyata. Bahw tidak jelas pelanggaran apa yang dilakukan oleh HTI, secara factual selama 25 tahun HTI melaksanakan Ormas yang paling tertib. Dari adanya pembubaran HTI secara nyata telah menghilangkan kebaikan yang telah dilakukan HTI dan dinilai telah menghalangi kegiatan dakwah.
  • Terkait Perppu Ormas secara formil tidak ada alsan untuk dijadikan menerima Perppu Ormas. Menurut ahli yang sudah kami ajukan dalam sidang MK bahwa Surat Keputusan yang kami terima pada tahun 2014 bahwa HTI ini diterima oleh Pemerintah.
  • PP HTI mengatakan bahwa secara materil Perppu Ormas juga mengandung banyak masalah yang menentang hukum. Perppu Ormas hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi tidak menghasilkan keadilan hukum.
  • PP HTI mengatakan bahwa khilafah tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hukum, karena itu hanya sebuah filosof. Sehingga Perppu tersebut dapat menodai dan mengkriminalisasi Agama Islam. Dalam penjelasan kami telah menvantumkan dalil-dalil khilafah, yang dimana dalam penegakan keadilan adalah kewajiban utama khilafah. Semestinya umat Islam yang memiliki kedudukan politik harus berperan dalam menindak lanjuti masalah ini, bukan mendukung. PP HTI mengatakan bahwa khilafah dianggap mengancam bangsa ini, jelas sekali bahwa ini bentuk dari pendiskreditan Agama Islam. Sehingga khilafah itu ajaran Islam yang tidak mungkin akan bisa menghancurkan Negara, karena khilafah ialah ajaran islam yang memiliki kandungan nilai yaitu Ukhuwan Syariah dan dakwah.
  • PP HTI menyatakan bahwa Perppu Ormas perlu untuk dicabut.

Ikatan Dakwah Indonesia
  • Ikatan Dakwah Indonesia meminta Anggota DPR-RI untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali mengenai Perppu Ormas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan