Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

Tanggal Rapat: 22 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 12 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian ATR

Pada 22 Februari 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Zainudin A. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 1 pada pukul 14:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dihadiri 19 orang dan kuorum. (Ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian ATR

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

  • Banyak hal yang perlu dimasukkan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan Pemerintah. Pemerintah mengusulkan kesempatan UU dijadikan dari edukasi aspek hukum yang menyangkut pertanahan. Perlu dibahas UU Kehutanan juga untuk menyamakan arah dan diharapkan tidak ada tabrakan antar UU.
  • Permasalahan pertanahan ada di mana-mana dan sangat banyak.
  • Menteri ATR/BPN meminta waktu untuk penundaan 2-3 minggu untuk membahas DIM dengan Menteri lainnya.
  • Pengayaan dalam DIM ditambah.
  • Kementerian ATR/BPN mengusulkan peraturan sendiri yang perlu disesuaikan dengan UU Pertanahan.
  • Ada 3 Dirjen di Kementerian ATR/BPN yang perlu disinkronkan.
  • Kementerian ATR/BPN akan memperhatikan aspek tanah karena semakin lama semakin komersial sehingga orang susah untuk membeli tanah. Bab tanah menjadi sangat penting terkait kebutuhan akan tanah. Kementerian ATR/BPN akan memberikan konsep bank tanah agar hak pengelolaan tanah lebih luas. Usul pendalaman adalah dengan perubahan uji kelayakan tanah dan hak barang karena banyak disalah gunakan. Hak-hak lama akan dihapus dan dimatikan oleh UU.
  • Semakin hari, semakin banyak kebutuhan ruang tanah. Kementerian ATR/BPN menargetkan 2025 seluruh tanah telah terdaftar dan tersertifikasi. Bila tanah terdaftar, maka daerah itu lengkap dan tidak bisa diganggu selama 5 tahun.
  • Pendapatan negara dari tanah kini terbatas.
  • Usulan pendalaman (in-depth initiatives) Menteri ATR/BPN terhadap UU Tata Ruang:
    • Perubahan beberapa definisi dalam ketentuan umum, seperti tanah, pertanahan, hak, menguasai negara, tanah negara, dan hak pengeluaran.
    • Perubahan dan penambahan rujukan asas Undang-Undang.
    • Perubahan dan penambahan prinsip penguasaan dan pemilikan tanah.
    • Pengakhiran konversi bekas tanah hak berat dan bekas tanah hak saspras.
    • Pengaturan batasan penggunaan ruang di atas tanah dan ruang di bawah tanah.
    • Pengaturan tanah negara bekas hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktunya.
    • Ketentuan tentang obyek pendaftaran tanah semua bidang tanah/kawasan tanpa terkecuali.
    • Kepastian hukum sertifikat hak tanah melalui pendaftaran tanah lengkap 10 tahun sejak ditetapkan UU ini.
    • Perluasan sumber-sumber pendanaan pendaftaran tanah.
  • Kementerian ATR/BPN akan memperkenalkan konversi pendukung dari pertanahan dan akan ada arbitrase pertanahan.
  • Sekarang ini luar biasa banyak konflik dan penyelesaian konflik ini melalui pengadilan.
  • Perubahan wilayah menjadi kota akan diatur sehingga jelas perolehan haknya.
  • Kementerian ATR/BPN akan memperkenalkan konsep e-government agar semua memakai elektronik.
  • Kalau orang mendaftar untuk membuat dokumen dan dicurigai, maka orangnya akan diperiksa.
  • Kepastian hukum sertifikat hak tanah tidak dapat dibatalkan setelah 5 tahun sejak pendaftaran tanah.
  • Kementerian ATR/BPN mengusulkan agar proposal di remind. DIM bisa diserahkan, namun banyak hal di proposal baru yang perlu dibahas. Beberapa pasal diubah karena perubahan zaman dan perubahan situasi. Beberapa pasal ditambahkan untuk menyesuaikan perubahan tersebut. Kementerian ATR/BPN mengusulkan beberapa proposal untuk didalami kembali. Beberapa ketentuan baru akan ditetapkan demi menjaga keutuhan dan kepastian UU akan hukum.
  • Tahun ini akan dikeluarkan 5.000.000 sertifikat. Tahun depan 7.000.000 sertifikat. Tahun 2025 diharapkan seluruh aset tanah sudah terdaftar.
  • Retribusi aset yakni dora akan membahas pengembangan perluasan lahan di hutan.
  • Kementerian Kehutanan tidak bisa melepaskan begitu saja terkait masalah lahan kehutanan.
  • Sawah-sawah abadi akan dijamin UU Tata Ruang.
  • Belum ada yang bisa ditangkap terkait mafia tanah karena sulit. Namun akan diselesaikan secepatnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan