Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 22 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 28 Jul 2022,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan DPD-RI

Pada 22 Juni 2022, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golkar (FP-Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10.45 WIB. (Ilustrasi: m.republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan DPD-RI

DPD-RI:

  • DPD-RI sudah melihat DIM dari Pemerintah, tidak ada satupun DIM usulan DPD-RI yang diakomodir di dalam rancangan ini. DPD-RI ingin tegaskan, jika DIM usulan DPD-RI tidak diakomodir, DPD-RI izin untuk tidak ikut serta dalam pembahasan ini.

Tim Pemerintah:

  • Ini RUU inisiatif DPR, posisi Pemerintah dan DPD-RI hanya merespon dari naskah yang sudah disiapkan oleh DPR-RI. Tidak boleh ada substansi lain yang melenceng dari rancangan yang sudah ada.

Ahmad Doli (Pimpinan Rapat):

  • Rapat Panja akan dimulai dari RUU Papua Selatan untuk nanti beberapa halnya sama dengan Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah. Mengingat ada template yang sama. Jadi, nanti yang sama akan disamakan semua untuk Papua Tengah dan Pegunungan Tengah.
  • Rapat Panja akan mulai dari RUU Papua Selatan untuk nanti beberapa halnya sama dengan Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah. Mengingat ada template yang sama. Jadi, nanti yang sama akan disamakan semua untuk Papua Tengah dan Pegunungan Tengah.
  • DIM yang Tetap itu DIM nomor 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11. DPR-RI dan Pemerintah sudah sama, sekarang Komisi 2 DPR-RI minta tanggapan dari DPD jika ada yang berbeda. Namun, yang saya baca yang disusun oleh DPD sama.
  • Ahmad Doli tegaskan sekali lagi, karena RUU ini usul inisiatif dari DPR, maka basis Komisi 2 DPR-RI dalam membahas ini adalah draft yang disampaikan oleh DPR-RI. Pemerintah sudah menyerahkan DIM-nya, dan DPD-RI juga sudah. Namun, karena DIM DPD-RI berbeda jadi Rapat Panja bahas sambil jalan saja, kalau memang ada hal yang perlu ditambahkan silakan disampaikan. Berarti, Rapat Panja sepakati untuk DIM tetap ada 40 DIM. Lalu, ada 15 DIM yang Rapat Panja setujui secara substansi, namun secara redaksional perlu ada perubahan. Hal ini Rapat Panja sepakati untuk dikirim ke Timus dan Timsin. Berikutnya, ada 3 jenis DIM, yaitu 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM usulan baru.
  • Untuk yang 3 jenis DIM ini Rapat Panja bahas satu per satu. Untuk DPD-RI, jika ada pandangan baru silakan disampaikan saja.
  • Masuk ke DIM nomor 15, Ahmad Doli kira ini tidak ada masalah. Jadi bisa Rapat Panja langsung sepakati.
  • DIM nomor 19 berbunyi Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UU 12/1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Otonom di Irian Barat dan UU 21/2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2021 tentang Otsus Papua.
  • DIM 19 ini konteksnya hanya menjelaskan definisi Provinsi Papua, bukan bicara tentang dasar hukum dan segala macam. Jadi, bisa Rapat Panja langsung sepakati.
  • DIM nomor 25 berbunyi Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
  • DIM nomor 44 tidak ada masalah jadi bisa langsung Rapat Panja sepakati.
  • DIM nomor 45 terkait batas wilayah.
  • DIM nomor 45 Rapat Panja sepakati usulan perubahan dari Pemerintah.
  • DIM 53-54 Rapat Panja sepakati.
  • DIM nomor 64. Berkaitan dengan Kepala Daerah Provinsi di Indonesia itu hanya Gubernur. Jadi, langsung saja Rapat Panja sepakati DIM nomor 64 ini.
  • DIM nomor 67-68 disetujui usulan Pemerintah.
  • DIM nomor 71 dan 73. Kalau DIM 71 disepakati, maka DIM 73 harus diubah karena mengulang.
  • DIM nomor 71-73 disepakati.
  • Rapat Panja pakai usulan DPR-RI, namun Rapat Panja ambil kata “dan dapat didukung” dari usulan Pemerintah.
  • Ahmad Doli termasuk orang yang sepakat pemekaran ini dibebankan ke APBN. Namun, ada mekanisme penganggaran yang ada. Ahmad Doli mengusulkan “dapat didukung oleh APBD”, walaupun tetap utamanya dari APBN.
  • Rapat Panja sepakati DIM nomor 74 dengan tambahan “dan dapat didukung oleh APBD”.
  • DIM 80 ada usulan baru ini sesuai dengan UU No 2 Tahun 2001. Rapat Panja sepakati.
  • Kemudian DIM 81 perubahan substansi sudah oke karena ini satu nafas ayat 1 dengan ayat 2, dapat Rapat Panja setujui.
  • DIM 82 dihapus karena sudah diatur yang sebelumnya. Nanti ini dibicarakan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dapat Rapat Panja setujui.
  • DIM 83 dan 84 dapat disetujui.
  • DIM 107,108, 109 dapat disetujui.
  • DIM 110 diganti.
  • DIM 111, 112,113, 114, 115, 116 dapat disetujui.
  • Rapat Panja harus samakan dulu persepsi bahwa karena sebagian besar inisiatif Pemerintah Pusat maka proses pemekaran ini lebih besar tanggung.
  • Kalaupun ingin dilibatkan Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota makanya Rapat Panja membuat sedikit fleksibel yaitu kata "dapat", dan seterusnya.
  • Kalau dari Ahmad Doli, tidak masalah kata “dapat” di DIM 121 tetap dimasukkan, tapi DIM 123 dan 124 di drop.
  • DIM nomor 125 diubah “kepada Mendagri dan Menkeu”, karena tiak mungkin Gubernur bertanggung jawab atas Gubernur lainnya.
  • DIM 126 dihapus.
  • Perubahan DIM 127 disetujui. DIM 128 juga disetujui.
  • DIM nomor 129-132 disetujui.
  • DIM nomor 138 disetujui.
  • Ahmad Doli menyampaikan bahwa RTRW hanya bisa dilakukan semua jika sudah lengkap/definitif. Ada DPR, dan lain-lain. Jika nantinya ingin menambah norma akan melanggar undang-undang. RTRW punya peraturan perundangan sendiri yang melibatkan DPRD.
  • Ahmad mengusulkan untuk usulan pemerintah tetap 1,2,3 saja dan tambahan 4 tidak diteruskan. (disetujui).
  • DIM Nomor 85 - 86 BAB V Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Pasal 13 (1) Pejabat Gubernur Papua Selatan mempersiapkan dan bertanggung jawab terhadap pengsisian anggota MRP Provinsi Papua Selatan untuk pertama kali (disetujui).
  • DIM Nomor 87 (2) Pengisian anggota MRP Provinsi Papua Selatan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
  • Pada Rapat Panja menghindari pembicaraan yang nantinya membuat Rapat Panja semua berdebat, padahal sebetulnya ada peraturan perundangan yang mengatur itu. Misalnya Pak Sulaeman mengusulkan 4 kursi, kemudian teman-teman di Papua Pegunungan mengusulkan 5 kursi karena merasa memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak. Jadi Komisi 2 DPR-RI memerlukan ada institusi lain yang terlibat dalam membahas itu, seperti KPU, Dukcapil, dan lain-lain. Oleh karena itu, Komisi 2 DPR-RI salurkan saja pembicaraan itu kepada pembahasan UU yang mengatur soal itu, tapi memang Rapat Panja kunci di sini, bahwa itu tidak boleh tidak dibahas, untuk itulah pasal peralihan dibuat bahwa kita semua punya kewajiban. Itu juga yang tadi Ahmad Doli sampaikan waktu rapat internal tertutup, Rapat Panja harus cepat menyelesaikan ini karena ada konsekuensi kunci perubahan UU yang lain, termasuk penetapan jumlah kursi DPRD.
  • Semua Fraksi setuju bahwa Ibu Kota Papua Tengah adalah Nabire.
  • Semua Fraksi setuju nama Provinsi Papua Pegunungan (tanpa kata Tengah).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan