Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 serta Penyelesaian KTP Elektronik — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI

Tanggal Rapat: 6 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 24 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Abhan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 6 Desember 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI mengenai Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 serta Penyelesaian KTP-Elektronik. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 8 pada pukul 10:45 WIB. (ilustrasi: kepahiang.progres.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri
  • Pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk penyelenggaraan Pemilu. Kemendagri terus menerus melakukan persamaan persepsi antara pihak penyelenggara Pemilu.
  • Kemendagri berupaya menyamakan persepsi dengan para pemangku Pemilu, mulai dari TNI Polri, Jaksa, Camat, Satpol PP, Kepala Desa, dan lain sebagainya.
  • Kemendagri juga sudah mengundang seluruh Camat dan Kepala Desa untuk membahas penyelenggaraan Pemilu.
  • Kemendagri telah membantu KPU dalam mensosialisasikan terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Kemendagri juga sudah menyediakan sarana prasarana, pendidikan politik, dan kegiatan lain di daerah-daerah.
  • Bantuan-bantuan yang dipersiapkan oleh Kemendagri terdiri dari:
    • Penugasan personel pada setiap TPS
    • Pelaksanaan sosialisasi
    • Membantu kelancaran transportasi dan pengiriman logistik Pemilu
    • Penyediaan ruangan sekretariat
    • Pelaksanaan pendidikan politik
    • Persiapan pemantauan penyelenggaraan Pemilu
  • Kemendagri memantau dan menghimpun data melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait dan sudah membentuk tim pemantauan.
  • Ditjen Dukcapil sudah memberikan informasi sebanyak rata-rata 2.000 User ID yang mengakses informasi terkait Pemilu.
  • Mendagri sudah menerbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
  • Dari data yang diperoleh oleh Kemendagri, setiap provinsi sudah diatas 90% untuk persiapannya kecuali Provinsi Papua karena kendala geografis, keamanan, dan lain sebagainya.
  • Dukungan dalam rangka ketertiban sudah Kemendagri lakukan yang bekerja sama dengan TNI/Polri.
  • Mendagri mengusulkan agar Komisi 2 DPR-RI dapat mengadakan Rapat Gabungan dengan Komisi 3 DPR-RI mengenai masalah ketertiban dan keterpaduan pelaksanaan Pemilu 2019.
  • Kemendagri memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjadi kampanye gelap antar ASN di dalam pelaksanaan Pemilu.
  • Catatan masalah yaitu penghitungan dan pemungutan suara, berkaca pada Pilkada dan Pemilu kemarin.
  • Penguatan integritas dan kapasitas Pemerintah merupakan tugas bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Kominfo, Kemenkumham, dan stakeholders terkait lainnya.
  • Fungsi pengawasan ada pada DPR, DPD, Presiden dan Wapres, melibatkan TNI/Polri, Kominfo, Mendagri, Kapolda, tokoh-tokoh masyarakat,  hubungan bantuan KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya untuk pelaksanaan Pemilu agar meminimalisir kesalahan dan kecurangan.
  • Pemilu hanya bisa ditunda apabila terjadi bencana alam serta konflik-konflik tertentu.
  • Kemendagri sudah membentuk Tim Kewaspadaan Pemda di setiap daerah dan mengimbau kepada seluruh Camat untuk berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat setempat, Kepala Desa, hingga Lurah. 
  • Kewajiban tugas Pemda dalam membantu tugas umum Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Pemilu akan lebih ditegaskan.
  • Semua pihak yang terkait akan diarahkan untuk melakukan pemetaan keamanan Pemilu, baik di setiap provinsi maupun di setiap kab/kota.
  • Mendagri berharap agar tidak ada intimidasi pada masyarakat sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berkualitas dan penuh integritas.
  • Kemendagri terus berupaya untuk menghilangkan isu SARA yang beredar. Isu SARA merupakan racun demokrasi yang harus dihindari. Media sosial sangat berperan dalam membantu penanganan isu SARA. Masalah politik uang juga terus menjadi pantauan Kemendagri.
  • Terdapat permasalahan yang berkaitan dengan adanya data KTP ganda. Kemendagri akan terus berupaya untuk menanganinya dengan sistem jemput bola. 
  • Terkait aktivitas jemput bola, kegiatan tersebut sudah dilakukan, yang belum dijangkau hanya di Lapas dan Rutan saja.
  • Mendagri mendapatkan informasi mengenai berita yang menyatakan bahwa sistem  data base Kemendagri bocor. Perlu ditegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, yang benar adalah adanya anak mantan pejabat Dukcapil di Lampung yang mencuri 10 kartu/blanko untuk dijual. Hal tersebut merupakan tindak pidana umum.
  • Saat ini, perekaman sudah mencapai 90%, hanya di Papua saja perekaman data masih sangat minim. Khusus di Pulau Jawa, perekaman KTP Elektronik sudah mencapai 98-99%.
  • Kemendagri memiliki User ID atau nomor identitas chip di setiap blanko KTP Elektronik dan mengetahui letak serta waktu pencetakan blanko tersebut. Jadi, perlu ditegaskan pengaman data KTP Elektronik tidak ada yang jebol.

Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Terhadap 4 Peraturan KPU (PKPU), sebenarnya 1 PKPU sudah selesai pembahasanya. Pembahasan PKPU tersebut sempat tertunda karena KPU sedang mengatur lebih lanjut mengenai pemilih yang pindah domisili. PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum belum selesai pembahasannya, dan 1 PKPU lagi sedang ada dalam tahap revisi.
  • Terkait dengan pemutakhiran data pemilih, KPU sudah melakukan beberapa upaya dan sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri.
  • Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) dalam Pemilu 2019 mencapai 186.379.878 pemilih. Dari angka tersebut, jumlah pemilih laki-laki mencapai 92.213.263 pemilih, sementara jumlah perempuan mencapai 93.166.615 pemilih. Jumlah DPS dalam negeri adalah 185.098.281 pemilih.
  • Beberapa peserta Pemilu melakukan sengketa. Setelah KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdapat 8.077 calon dengan persentase perempuan sebesar 40,1%.
  • Terkait  pencalonan legislatif, KPU secara bertahap menentukan DPT melalui beberapa kali penetapan DPS. Penetapan DPT dilakukan 2 kali, yaitu penetapan sebelum sengketa Pemilu dan penetapan pasca sengketa. 
  • Untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, langkah-langkah yang dilakukan masih sama seperti pada Pilpres sebelumnya. Penetapan Capres dan CaWapres dilakukan pada 21 September 2018.
  • KPU sudah melakukan desain surat suara untuk Pemilu 2019 yang sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR, yaitu untuk pemilihan:
    • Presiden dan Wakil Presiden bagi pemilih dalam negeri berwarna abu-abu
    • DPR-RI berwarna kuning
    • DPD berwarna merah, dengan 9 variasi format ukuran
    • DPRD kab/kota berwarna hijau
    • DPRD provinsi berwarna biru
  • Untuk persiapan Pemilu di luar negeri, KPU sudah bekerja sama dengan Kemlu untuk membuat Pokja pemilih luar negeri dan  sudah koordinasi untuk pemutakhiran data pemilih luar negeri.
  • Pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri pada 8-14 April 2018 (lebih duluan dibandingkan dengan pemungutan suara di dalam negeri). Pemungutan suara tersebut dilakukan dengan 3 metode yaitu langsung datang ke tempat penyelenggaraan, kotak keliling, maupun pos.
  • KPU melakukan proses pengadaan logistik mulai dari Agustus 2018 hingga Desember 2018. Tender awal pada Desember 2018, sedangkan proses produksi dan alat bantu tuna netra akan dimulai pada Januari 2019.
  • Pengadaan katalog nasional memiliki dampak yang sangat besar pada efisiensi penggunaan anggaran. Efisiensi tersebut mencapai jumlah kurang lebih Rp548 Miliar.
  • Terdapat beberapa daerah yang terlambat dalam menerima distribusi logistik Pemilu, seperti Palu dan Donggala yang beberapa waktu lalu mengalami bencana alam.
  • Penerimaan bilik suara sampai saat ini sudah mencapai angka 98,83%.
  • Surat suara dan formulir sedang dalam tahap pelaksanaan tender. Diharapkan surat suara dan formulir akan diterima oleh satker kab/kota paling lambat pada 12 Maret 2019.
  • Tahap Kampanye dilaksanakan secara serentak untuk semua pemilihan. 
  • Debat pasangan Capres CaWapres akan dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan rincian:
    • Januari 2019: satu kali debat
    • Februari 2019: satu kali debat
    • Maret 2019: dua kali debat
    • April 2019: satu kali debat
  • Waktu rekapitulasi di kecamatan berkisar antara 35 sampai dengan 52 menit. Adapun pelaksanaan rekapitulasi yang mencapai 52 menit disebabkan oleh adanya beberapa kendala. Namun, di Jakarta, terdapat satu kecamatan yang menghitung rekapitulasinya sampai 10 hari.
  • Sesuai surat bersama Menteri Keuangan pada 25 Juni 2017 tentang Pagu Anggaran K/L, KPU memperoleh pagu anggaran sebesar Rp12 Triliun. Kemudian, pagu anggaran tersebut bertambah sebesar Rp1,2 T, sehingga total pagu anggaran KPU untuk tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp13 Triliun
  • Realisasi anggaran KPU per 3 Desember 2018 sebesar Rp7,6 Triliun atau sekitar 56,3%.
  • Untuk tahun anggaran 2019, KPU mendapat pagu anggaran sejumlah Rp18 Triliun yang dibagi untuk 2 kegiatan, yaitu: pelaksanaan dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya serta pelaksanaan sarana prasarana KPU.
  • Pada intinya, seluruh tahapan masih berjalan dengan baik dan tepat. KPU berharap dapat menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan baik.

Abhan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Kesiapan  penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah cukup baik, Bawaslu sudah meningkatkan tingkat pengawasan dan pengawas TPS juga akan lebih difokuskan.
  • Kesiapan aparatur pengawas Pemilu 2019 untuk Bawaslu provinsi berjumlah 189 anggota.
  • Menjelang 15 Desember 2018, Bawaslu terus berkoordinasi dengan KPU kab/kota.
  • Bawaslu akan memperhatikan pemilih di Lapas/Rutan, karena mereka tidak memiliki dokumen. Oleh sebab itu, Bawaslu akan mengarahkan Dukcapil untuk melakukan perekaman data pada masyarakat yang berada di Lapas atau Rutan.
  • Terkait dengan kesiapan regulasi, beberapa regulasi Peraturan Bawaslu sudah diselesaikan. Adapun peraturan yang belum diselesaikan disebabkan karena masih menunggu PKPU yang dibahas oleh KPU.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan