Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Komisi 2 DPR-RI, Pengantar Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan DPD-RI

Ditulis Tanggal: 20 Jun 2024,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Pimpinan Komisi 2 DPR-RI

Pada 20 Juni 2024, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan DPD-RI membahas mengenai Penjelasan DPR-RI, Pengantar Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Partai Golongan Karya dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10:33 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wakil Menteri Dalam Negeri RI
  • Berdasarkan Surat Ketua DPR-RI pada 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR-RI bahwa Presiden telah mengeluarkan Surat Presiden (SurPres) pada 3 Juni 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR-RI.
  • Dalam surat di maksud, Presiden telah menugaskan Mendagri, Menkeu, Menkumham, dan Bappenas secara bersama-sama dan sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud.
  • Selanjutnya, dalam Surat Menteri Sekretaris Negara pada 3 Juni 2024 perhal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR-RI, Presiden memberi arahan kepada Para Menteri agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan Pemerintah.
  • Apabila terdapat hal krusial yang sulit di atasi agar Menteri melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebelum mengambil keputusan.
  • Berkenaan dengan hal tersebut, pada kesempatan yang baik ini izinkan kami menyampaikan pendapat dan pandangan Pemerintah atas 26 RUU usul DPR RI sebagai berikut;
    • Pada prinsipnya, Pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR-RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan dasar hukum yang tadinya berdasar pada UUDS 1950, penataan kewilayahan yang terdiri atas cakupan wilayah kabupaten/kota, dan karakteristik daerah yang terdiri atas ciri kewilayahan atau geografis, potensi sumber daya alam, suku, bangsa, dan budaya;
    • Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, karena hal ini akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU lain. 
  • Pada prinsipnya, Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 RUU usul DPR-RI sebatas substansinya sama dengan 20 UU Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 UU Kabupaten/Kota yang telah disetujui menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR-RI pada 4 Juni 2024 yang lalu.
  • Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada Raker Komisi 2 DPR-RI untuk kiranya dapat menjadi bahan informasi dan diskusi bersama.

Pimpinan Komisi 2 DPR-RI

Syamsurizal (Fraksi PPP) mewakili Komisi 2 DPR-RI membacakan Penjelasan Komisi 2 DPR-RI terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.

  • Penjelasan Komisi 2 DPR-RI terkait materi muatan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat pada hari ini, 20 Juni 2024.
  • Komisi 2 DPR-RI telah mengambil inisiatif untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota di Indonesia. Inisiatif ini diambil karena dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan kepada UUD Sementara.
  • Dengan kembalinya Indonesia ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka semua peraturan dan pembentukan daerah yang ada perlu disesuaikan dengan UUD 1945.
  • Sementara itu, UUD 1945 juga telah mengalami 4 kali perubahan sejak reformasi tahun 1998. Perubahan-perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia yang meliputi berbagai aspek dalam struktur negara dan mekanisme pemerintahan.
  • Untuk itulah, penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
  • Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU tersendiri.
  • Ketentuan ini menegaskan bahwa pembagian wilayah negara menjadi daerah provinsi dan di dalam provinsi terdiri dari daerah kabupaten/kota masing-masing berdiri sendiri sebagai suatu pemerintahan daerah.
  • Pada dasarnya, Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU sendiri. Makanya, 20 provinsi dan 224 kabupaten/kota urgent untuk disesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi kabupaten dan kotanya untuk memperkuat implementasi otonomi daerah sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Komisi 2 DPR-RI terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap identitas pemerintahan daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku, sehingga pada tahun 2022-2023 Komisi 2 DPR-RI telah berhasil menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 provinsi yang ada di Indonesia. Pada 4 Juni 2024 yang lalu, sebanyak 27 RUU tahap pertama di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disahkan menjadi UU dan dalam Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR-RI.
  • Langkah inisiatif Komisi 2 DPR-RI ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pondasi hukum, memastikan keselarasan hukum, dan administrasi pemerintahan daerah dengan konstitusi yang berlaku serta untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan prinsip-prinsip NKRI.
  • Atas dasar hal tersebut, Komisi 2 DPR-RI kembali mengajukan 26 tahap kedua RUU tentang Kabupaten/Kota untuk dibahas bersama antara Komisi 2 DPR-RI dengan Pemerintah, yaitu;
    • RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
    • RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung
    • RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung
    • RUU tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung
    • RUU tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi 
    • RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi
    • RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi
    • RUU tentang Kabupaten Kerinci di provinsi Jambi 
    • RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau 
    • RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau
    • RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau
    • RUU tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau 
    • RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat
    • RUU tentang Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat
    • RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
    • RUU tentang Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat 
    • RUU tentang Kota Bukittinggi di Sumatera Barat 
    • RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat 
    • RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat 
    • RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat 
    • RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat
    • RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat 
    • RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat 
    • RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat 
    • RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat 
    • RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat.
  • Ke-26 RUU Kabupaten/Kota di atas telah memenuhi syarat formal untuk diajukan, karena sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dengan memenuhi syarat formil dan termasuk di dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka, pengajuan 26 RUU Kabupaten/Kota ini menjadi sah dan sesuai dengan prosedur legislasi yang berlaku di Indonesia.
  • RUU Kabupaten/Kota ini dirancang dan disusun sedemikian rupa agar tidak hanya memenuhi ketentuan konstitusi tapi juga mengakomodir dinamika sosial, ekonomi, dan politik di setiap Kabupaten/kota tersebut. 
  • Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan, sehingga ke-26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Dengan pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih konkret terhadap perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya.
  • Selain itu, ke-26 RUU ini diharapkan tidak hanya sebagai instrumen hukum semata, tetapi juga sebagai panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Kabupaten Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.
  • Perubahan landasan hukum pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota ini mencerminkan evolusi sistem hukum pemerintahan daerah di Indonesia di mana UUD RIS serta rezim UU daerah yang berkaitan dengan masa tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
  • Pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota ini juga menggantikan terminologi lama untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan kata lain ke-26 RUU Kabupaten/Kota ini telah didasarkan pada kerangka hukum yang lebih mutakhir dan relevan sesuai dengan konsep otonomi daerah.
  • Konsep otonomi daerah adalah prinsip yang memberikan wewenang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan mereka.
  • Hal ini semakin diperkuat dalam Pasal 18 Ayat 2 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Penegasan ini mengimplementasikan bahwa setiap kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahannya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat dalam kerangka hukum yang sama untuk seluruh NKRI.
  • Pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kota di Indonesia sangat penting dalam konteks pemerintahan daerah yang berbasis otonomi. Ke-26 RUU kabupaten kota ini telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, suku, dan budaya.
  • Mengingat, setiap kabupaten/kota memiliki ciri geografis yang unik seperti topografi, iklim, dan kondisi lingkungan, sehingga kabupaten/kota yang berada di daerah pegunungan memiliki tantangan dan potensi yang berbeda dengan yang berada di dalam pesisir atau daerah dataran rendah.
  • Identifikasi atas potensi sumber daya alam yang ada di masing-masing daerah menjadi kunci untuk pembangunan ekonomi lokal. Misalnya, daerah yang kaya akan hasil pertanian, perkebunan, pertambangan, atau pariwisata, memerlukan pendekatan yang berbeda dengan pengembangan dan perlindungan sumber daya alamnya.
  • Selain itu, setiap kabupaten/kota juga memiliki warisan budaya, tradisi, dan adat istiadat yang khas, sehingga pengakuan terhadap keragaman ini penting dalam upaya membangun identitas lokal yang kuat dan memperkuat rasa kebersamaan di antara masyarakat.
  • Terakhir, ruang lingkup materi muatan yang akan diatur dalam 26 RUU Kabupaten/Kota dapat diurai sebagai berikut;
    • Bab 1 Ketentuan Umum, terdiri dari 2 Pasal; 1) mengatur definisi provinsi, kabupaten, dan kecamatan, dan 2) tanggal pembentukan kab/kota sesuai UU awal pembentukannya, dan hari jadi kabupaten/kota tersebut
    • Bab 2 Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Kota, terdiri dari 4 Pasal; 1) nama dan jumlah kecamatan, 2) batas daerah, 3) Ibu Kota Kabupaten, dan 4) karakteristik kab/kota
    • Bab 3 Ketentuan Penutup, ada 4 pasal yang pada pokoknya berisi Ketentuan Penutup.
  • Demikian penjelasan Komisi 2 DPR-RI terkait 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat untuk dapat menjadi bahan pada pembahasan selanjutnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan