Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pagu Anggaran Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sestama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sestama Badan Narkotika Nasional (BNN)

Tanggal Rapat: 14 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 16 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sestama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sestama Badan Narkotika Nasional (BNN)

Pada 14 September 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sestama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sestama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai Pagu Anggaran Tahun. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 13.15 WIB. (ilustrasi: merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sestama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sestama Badan Narkotika Nasional (BNN)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

  • LPSK tidak hanya melakukan perlindungan saksi atau korban, tetapi ijuga memberikan pelayanan untuk pemenuhan hak-hak korban kejahatan. 
  • Anggaran LPSK berada di Satuan Kerja (Satker) Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itu, kebijakan anggaran LPSK mengacu dan berdasarkan kebijakan yang berlaku di Kementerian Sekretariat Negara. 
  • LPSK melakukan penghematan sebesar Rp15.004.087.000 atau 10,09%. 
  • Pagu anggaran LPSK tahun 2017 sebesar Rp79.700.000.000.

Sestama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

  • Berdasarkan Surat Menteri keuangan Nomor S-549/MK02/2016 pada 30 Juni 2016 perihal Pagu Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2017, BNPT mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp505.592.273.000.
  • Jika dibandingkan dengan pagu anggaran tahun 2016 yang berjumlah Rp712.445.606.000, terdapat penurunan anggaran sebesar Rp206.853.333.000 atau sebesar 29,03%.
  • Pada proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017, antara Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan BNPT, Komisi 3 DPR-RI mengajukan kebutuhan anggaran bagi BNPT untuk tahun 2017 sebesar Rp892.379.553.000, yang sudah terpenuhi sebesar Rp505.592.273.000, sehingga masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi sebesar Rp386.822.280.000 atau sebesar 43,35% dari usulan anggaran. 
  • Dalam upaya pencegahan terorisme, strategi yang akan dilaksanakan oleh BNPT meliputi 2 strategi, yaitu 1) Kontra Radikalisasi dengan sasaran kelompok pendukung, simpatisan serta masyarakat, dan 2) Deradikalisasi dengan sasaran mereka yang telah terpapar dengan ideologi radikal yang meliputi kelompok inti dan militan. 
  • Sasaran program pada bidang penindakan, pembinaan kemampuan dan penegakan hukum adalah mengefektifkan koordinasi penindakan terhadap pelaku terorisme dengan meningkatkan kemampuan aparat penegakan hukum dan aparat instansi terkait dalam penindakan hukum penanganan tindak pidana terorisme. 

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

  • Pagu anggaran PPATK tahun 2017 sebesar Rp117.169.305.000 dan usulan tambahan pagu anggaran sebesar Rp17.888.196.000.  
  • Rincian pagu PPATK tahun 2017 untuk Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme meliputi 7 (tujuh) kegiatan sebesar Rp37.350.000.000, dan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya meliputi 4 (empat) kegiatan sebesar Rp79.839.305.000 
  • Program prioritas PPATK tahun 2017 meliputi kegiatan analisis dan pengelolaan masyarakat, serta pemeriksaan dan pengembangan riset TPPU. 

Sestama Badan Narkotika Nasional  (BNN)

  • Pagu anggaran BNN tahun 2017 sebesar Rp1.399.299.760.000 dengan rincian Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Rp755.786.362.000 dan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika  sebesar Rp643.443.396.000. 
  • Terkait rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Tahun 2017 menyebabkan adanya kebutuhan tambahan anggaran untuk operasionalisasi 16 BNN Kabupaten/Kota sebesar Rp25.600.000.000

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan