Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK)

Tanggal Rapat: 16 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 24 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK)

Pada 16 September 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Trimedya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.indonesia.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Agung:

  • Dalam rangka pelayan peradilan, bangunan gedung kantor harus sesuai dengan standard. Maka Mahkamah Agung memerlukan sarana pendukung kerja, seperti desk info.
  • Ada ruang sidang yang nyaman dan aman, ruangan tunggu anak ibu menyusui dan penyandang disabilitas. Masih ada yang urgent dan mendesak mengenai perbaikan sarana dan prasarana sehingga memerlukan anggaran sebesar Rp1 Triliun.
  • Mahkamah Agung memerlukan dukungan anggaran agar dapat meningkatkan pelayanan Mahkamah Agung dalam peradilan.

Komisi Yudisial:

  • Tersedianya Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan terwujudnya hakim yang komitmen. Saat ini ada peningkatan kepercayaan publik terhadap Komisi Yudisial. Peningkatan kapasitas hakim, ada sekitar 495 hakim.
  • Program Komisi Yudisial untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Komisi Yudisial.
  • Program kedua, program rekruitmen peningkatan kapasitas, advokasi, pengawasan perilaku Hakim Agung, dan Hakim.
  • Anggaran untuk 2016 sebesar Rp148.874.879.000.

Mahkamah Konstitusi:

  • Pagu anggaran Mahkamah Konstitusi tahun 2016 sebesar Rp250.368.908.000.
  • Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah Mahkamah Konstitusi membuat peraturannya di Mahkamah Konstitusi.
  • Anggaran terdiri dari dua fungsi dan empat program. Fungsi pelayan umum dan fungsi ketertiban dan keamanan. Sasaran yang hendak dicapai, peningkatan tata kelola lembaga konstitusi yang baik.
  • Adanya kekurangan anggaran sebesar untuk kegiatan prioritas sebesar Rp24.157.413.000.
  • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Konstitusi ada empat sasaran. Peningkatan kualitas dan kuantitas dukungan sarana dan prasarana, pengembangan sistem informasi. Ada enam sasaran untuk program penanganan perkara konstitusi.
  • Program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara ada enam sasaran dan kekurangan dana sebesar Rp9.840.000.000.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan