Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Status Kepegawaian — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sentra Komunikasi Mitra Polri, Persekutuan Alumni Transformasi, Forum Komunikasi Pamong Praja, dan Rekan Satpol Pamong Praja

Tanggal Rapat: 27 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 10 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Sentra Komunikasi Mitra Polri, Persekutuan Alumni Transformasi, Forum Komunikasi Pamong Praja, dan Rekan Satpol Pamong Praja

Pada 27 Oktober 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sentra Komunikasi Mitra Polri, Persekutuan Alumni Transformasi, Forum Komunikasi Pamong Praja, dan Rekan Satpol Pamong Praja mengenai Pembahasan Status Kepegawaian. RDU ini dibuka dan dipimpin oleh Azis S. dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Lampung 2 pada pukul 15.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://bkdiklat.cirebonkota.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sentra Komunikasi Mitra Polri, Persekutuan Alumni Transformasi, Forum Komunikasi Pamong Praja, dan Rekan Satpol Pamong Praja

Sentra Komunikasi Mitra Polri:

  • Sentra Komunikasi Mitra Polri adalah bagian dari masyarakat yang konsen terhadap masalah kebijakan.
  • Dengan pihak kepolisian sudah MoU untuk bekerjasama lebih baik lagi.
  • Semua itu Sentra Komunikasi Mitra Polri mandiri, anggota Sentra Komunikasi Mitra Polri pun terdiri dari berbagai macam jabatan.
  • Sentra Komunikasi Mitra Polri bicara dengan Dirjen belum menyanggupi terbentur pembagian lokasi.
  • Untuk bisa mengalokasikan yang Sentra Komunikasi Mitra Polri meminta ke Menteri.
  • Mungkin itulah boleh dicek setiap Pilkada pun Sentra Komunikasi Mitra Polri membantu.
  • Kemarin Sentra Komunikasi Mitra Polri pengurus tingkat pusat hampir 280 keanggotaan secara dinamis.

Persekutuan Alumni Transformasi:

  • Kehadiran sesuai dengan surat untuk mendapatkan perhatian dari Komisi 3 terhadap pelaksanaan.
  • Dirjen Dikti Perguruan tinggi itu dilakukan oleh Kementerian Agama sehingga tidak mendapatan kepastian.
  • Banyak hal Persekutuan Alumni Transformasi mengalami kendala kurangnya penegakkan hukum bagi para alumni.
  • Dari Komisi 3 DPR RI bisa bekerja sama dengan pendidikan dan keagamaan untuk meluruskan hal ini.
  • Pemerintah Daerah sangat butuh penegak ketertiban umum di daerah. Dalam kondisi cepat maka merekrut pegawai Satpol PP.

Forum Komunikasi Pamong Praja:

  • Seperti diketahui Forum Gabungan dari bantuan Polisi Pamong Praja yang ada di Indonesia.
  • Sesuai dengan aspirasi dan audiensi beberapa bulan lalu agar Komisi 3 DPR RI mendorong Pemerintah Pusat bantuan Polisi PP menjadi PNS.
  • PP No 6 Tahun 2010 satuan Polisi Pamong Praja pengangkatan dan pemberhentian syarat untuk Pamong Praja adalah PNS.
  • Tidak ada alasan lagi Pemerintah Pusat menghalangi menjadi Forum Komunikasi Pamong Praja Satpol PP.
  • Dalam menyikapi UU 23 posisi Forum Komunikasi Pamong Praja sebagai non PNS tidak terakomodir.
  • Ada 2 jenis pegawai dalam UU tersebut, yaitu PNS dan P3K.
  • Satpol PP tidak termasuk di UU tersebut yang hanya staff ahli dan sebagainya. Forum Komunikasi Pamong Praja pernah ke Menteri PAN-RB.
  • Satu-satunya jabatan yang tidak bisa diisi adalah satpol PP. Jadi, per 2016 Satpol PP wajib PNS.
  • Hasil dari kemdagri, Menteri PAN-RB terbentur dengan payung hukumnya.
  • Itu semua terbentur dengan tidak adanya payung hukum pengangkatan kami sebagai Satpol PP.
  • Mendagri perlu mendesak Menteri PAN-RB mengalokasikan fungsi khuhus Pamong Praja.
  • Tanggal 5 Maret 2015 bahwa Mendagri perlu mendesak menpan rb utk pengangkatan Satpol PP menjadi PNS.
  • Agar dalam melaksanakan Peraturan Daerah lebih maksimal.
  • Kemendagri sebetulnya sangat setuju untuk mengangkat status Satpol PP menjadi PNS.
  • Forum Komunikasi Pamong Praja memohon kepada Komisi 3 DPR RI mempertimbangkan pengabdian Pamong Praja kepada Pemerintah. 5-10 tahun Pamong Praja mengabdi.
  • Pamong Praja ini tidak punya payung hukum. Maka, dengan terbitnya UU PNS maka Pamong Praja sudah tidak bisa terakomodir.
  • Forum Komunikasi Pamong Praja mendorong kepada Komisi 3 DPR untuk membuat payung hukum agar status Forum Komunikasi Pamong Praja menjadi PNS.

Rekan Pamong Praja:

  • Satpol PP yang ada berdasarkan data Sekjen Kemendagri jumlah yang ada rata-rata 36.000 non PNS dan diangkat di Kepala Daerah.
  • Semua dibiayai oleh APBD, serta terdiri dari berbagai jabatan honorer belum menjadi PNS kendalanya masa kerja kurang dari 1 tahun per Desember 2005.
  • Belum lagi kawan-kawan Satpol PP yang masih baru seperti yang di Tangerang.
  • Persyaratan menjadi Satpol PP adalah PNS. Realita yang ada Satpol PP yang ada di daerah masing-masing statusnya non-PNS.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan