Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)

Tanggal Rapat: 13 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2022,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)

Pada 13 April 2022, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM) mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Pangeran Khaerul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 14.05 WIB. (Ilustrasi: https://www.alinea.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)

Direktur ICJR:

  • Pentingnya RUU dibahas karena ini sudah mewabah di Indonesia, informasi ini sangat penting yaitu perubahan kriminalisasi bagi pengguna narkotika, bahwa penting untuk menyelamatkan anak bangsa dan perlu diatur kembali tata kelola Lapas.
  • Rehabilitasi menjadi hak warga negara dan hak para pengguna narkotika.
  • Satu-satunya kejahatan yang pertumbuhannya meningkat dan signifikan pada tahun 2014-2016 adalah perkata narkotika.
  • Tembakau dan nikotin adalah zat adiktif serta Metadon adalah jenis Heroin merupakan jenis narkotika sangat mematikan.
  • Narkotika adalah permasalahan sistem peradilan pidana saat ini, kita harus mulai dari narkotika karena 70 persen mayoritas adalah pada masalah narkotika.

PRESNAS FOKAN:

  • Peran dan masyarakat ini atas arahan dari BNN untuk mengatur para pelaku kejahatan narkotika, beberapa pertimbangannya yaitu harus ada pembiayaan dari Pemerintah agar program P4GN bisa berjalan secara optimal.
  • Pasal 127 ayat 1 yaitu membawa dan menguasai narkotika bagi diri sendiri di pidana paling lama hukuman percobaan dua tahun dengan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
  • Pasal 127 ayat 3 ini penyidik BNN, penuntun umum dan hakim berwenang untuk memberantas kasus narkotika yang dibiayai sepenuhnya oleh negara.
  • Orang tua atau wali pelaku yang sengaja tidak melapor dipidana dengan pidana 6 bulan atau denda sebanyak 1.000.000 menjadi pasal 55 ayat 2 ditambah percobaan selama satu tahun.
  • Bagaimana proses rehabilitasi berjalan maksimal sehingga ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kesimpulan:
    • Meminta agar DPR RI mengawai jalannya pelaksanaan UU Narkotika yang tujuannya memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin upaya rehabilitasi sosial/medis.
    • DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar wadah peran serta masyarakat mendapatkan anggaran pembiayaan sosialisasi P4GN.
    • Penggunaan logo atribut Pemerintah/institusi terkait dapat diperguankan untuk anggota wadah peran serta masyarakat..

BAKORNAS GMDM:

  • BAKORNAS GMDM sebagai pegiat anti narkoba, Masukan BAKORNAS GMDM yaitu sebagaimana saat ini TAT belum merata di semua wilayah, ini harus terbentuk agar program ini berjalan secara maksimal.
  • Kelengkapan berkas yaitu rehabilitasi tidak lebih dua kali ini menurut kami menjadi kewenangan TAT, jika ini ada di BNN maka ada pengulangan proses namun semua harus masuk ke antrian panjang BNN dan belum memiliki fasilitas.
  • Jangka waktu dapat dipersingkat paling lama 5 hari agar program yang dijalankan bisa berjalan secara optimal, perlu disertakan penjelasan dan biaya penempatan ini sebagai penerima tanggung jawab tersebut.
  • Terkait standarisasi para pecandu di layanan di instansi terkait, pada pasal 55 ayat 3 ini perlu ada bimbingan dan layanan jangan sampai sampai menjadi gugur dan tidak bisa menjadi mitra Pemerintah terkait layanan rehabilitasi.
  • Menetapkan rehabilitasi melakukan tindak pengguna penyalahgunaan narkotika, keputusan tindak pidana tetap menjalani rehabilitasi pada pasal 127 ini bertolak belakang pada pasal 54 ini diatur wajib rehabilitasi.
  • Demikian usulan kami terkait RUU Narkotika semoga menjadi solusi untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan