Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Berbagai Permasalahan Hukum — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat

Tanggal Rapat: 1 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 2 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Perwakilan Masyarakat

Pada 1 OKtober 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat mengenai Pembahasan Berbagai Permasalahan Hukum. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Azis S. dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Lampung 2 pada pukul 14.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.daftarinformasi.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Masyarakat

M. Soleh:

  • Masalah ia dengan PT Wika Royalty, ia tidak puas terkait penyelidikan Polsek Balikpapan yang tiba-tiba dihentikan.
  • PT Wika Royalty menyatakan bisa mencairkan anggaran ia asal dicabut pengaduannya.
  • M. Sholeh merasa dijebak karena disurat perdamaian ternyata tertulis bahwa ia tidak bisa menagih sisanya sekitar Rp1 Miliar.
  • Inti akhirnya ditetapkan 8 orang tersangka, kemudian penyidiknya diganti, penyidik yang baru justru menunda-nunda.
  • PT Wika Royalty terus menelpon ia agar tidak melapor dan berjanji membayarkan Rp600 Juta, ia terdesak oleh pihak bank maka dari itu ia setuju.

Amri (Batam):

  • Amri melapor atas dasar Pemalsuan Jual Beli Bank Syariah Mandiri atas Kredit fiktif.
  • Jual beli antara trusted interprice dengan PT Multi atas penjualan kapal ambasador 7 seharga 1 Juta USD.
  • Ia melaporkan ke pihak Polisi tidak digubris. Kemudian ia melaporkan ke Polisi Airud.
  • Kapal Ambasador 7 ditarik ke Merak dan dijual oleh Bank Syariah Mandiri.
  • Tetapi di tahun selanjutnya Polisi Airud menggelar sidang tanpa memanggil ia. Kapal tersebut dicincang. Dicincang dalma arti dihancurkan. Pada 30 Agustus 2013 ia melaporkan ke Propam Mabes Polri.
  • Ia menunggu selama 7 bulan, kemudian Mabes Polri menyatakan tidak melanggar kode etik atas pelepasan kapal tersebut.
  • Ia mengadu juga ke Menteri Hukum dan HAM. Menteri Humum dan HAM mengatakan kapal tersebut sebagai barang bukti itu tidak boleh dihancurkan.

Nurhayati:

  • Nurhati mempertanyakan uang SKPD dibawa kemana oleh Kejari Pariaman. Kejari Pariaman harus diperiksa kasus korupsinya.

PT Cinderela Indonesia:

  • Sertifikat HGB 30 PT Cinderela Indonesia digugat oleh PT LKM Pendawa tahun 90-an sampai dengan putusan PK PT Cinderela Indonesia dimenangkan.
  • Berdasarkan putusan PK 232, SKGB adalah milik PT Cinderela Indonesia.
  • Eksekusi 3 September kemarin oleh Pengadilan Negeri Surabaya sangat ramai.
  • PT Cinderela Indonesia berharap kepada Komisi 3 DPR RI dapat membantu PT Cinderela Indonesia bahwa 1.700 pekerja yang kehilangan pekerjaan.
  • Ketika eksekusi sebanyak 2.000 aparat yang membuat para pekerja banyak terluka.

Perwakilan Perusahaan Efek:

  • Mei 2003 keluar SK Menteri Keuangan untuk meningkatkan setoran perusahaan efek.
  • Saham yang dibeli kembali 10% jika lebih batal demi hukum dan kerugiannya ditnggung renteng oleh Direksi.
  • Pelanggaran lainnya, pembelian saham kembali harus dilakukan dengan harga wajar, tapi justru nominal. Akibatnya negara mengalami kerugian pajak deviden.
  • PP 45 menurut pengamatan Perwakilan Perusahaan Efek tidak adil dan tidak bekepastian hukum juga tidak ada manfaatnya.
  • Kalau bisa Komisi 3 DPR RI memerintahkan OJK agar UU itu dijalankan.

Koperasi Maju Lancar Lestari:

  • Koperasi Maju Lancar Lestari merasa dirugikan, Brigadir Danang menutup sebelah mata dan tidak bekerja profesional.

Perwakilan Masyarakat Kampung Pulo:

  • Penggusuran warga kampung Pulo merupakan tragedi kemanusian yang tidak beradab. Menghalalkan segala cara menggusur dengan kekerasan oleh Gubernur Basuki. Peristiwa ini dianggap Gubernur karena Kampung Pulo adalah tanah negara. Padahal keputusan sah Kampung Pulo bukan tanah negara, surat resmi dari BPN.
  • 2 hari setelah kemerdekaan, Gubernur Basuki melakukan pengebiadapan dengan penggusuran kekerasan.
  • Waktu itu padahal Pak Jokowi ketika Desember 2012, masih menjadi Gubernur menyatakan sesuatu. Pak Jokowi menyatakan bahwa setiap tanah di Kampung Pulo akan diganti rugi.
  • Namun saat Gubernur Basuki menjadi Plt. tahun 2014 mengeluarkan Pergub 190. Dalam Pergub190 yang dikeluarkan khusus Kampung Pulo yang menyatakan ganti rugi hanya sebesar 25%.
  • Masyarakat Kampung Pulo memohon keadilan. Itu tanah kelahiran yang akan masyarkat Kampung Pulo bela.
  • Masyarakat Kampung Pulo tidak biasa tinggal di Rusun. Banyak yang tidak kuat psikologinya untuk tinggal di rusun.
  • 2 hari yang lalu Gubernur menyatakan akan membuat Kampung Pulo modern menjadi suasana Rusun juga.
  • Kampung Pulo Modern diusulkan oleh Ciliwung Merdeka yaitu salah satu LSM.
  • Masyarakat Kampung Pulo meminta Pimpinan di sini memberi rekomendasi langkah hukum apa yang bisa Masyarakat Kampung Pulo lakukan.
  • Masyarakat Kampung Pulo, ingin meminta hak dan keadilan, jawaban dan solusi kasus kampung Pulo. Kemudian ada 29 orang ditangkap pada 21 September lalu tanpa alasan yang jelas. 27 orang sudah dikeluarkan tapi yang 2 lagi dituduh melakukan pembakaran beko sehingga masih ditahan.
  • Mereka anak belia yang ditangkap ketika ingin berangkat sekolah, jelas salah tangkap.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan