Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Agung - RDPU Komisi 3 dengan Dr. Sunarto (Calon Hakim Agung)

Tanggal Rapat: 1 Jul 2015, Ditulis Tanggal: 1 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Dr. Sunarto (Calon Hakim Agung)

Pada 1 Juli 2015, Komisi 3 DPR-RI melaksanakan Fit and Proper Test Calon Hakim Agung atas nama Dr. Sunarto. FPT dipimpin dan dibuka oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat dapil NTT 1 pada pukul 10.00 WIB. (Ilustrasi: Hukum Online)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dr. Sunarto (Calon Hakim Agung)
  • Kewenangan Komisi Yudisial menurut Mahkamah Agung adalah menangani perilaku pelanggaran hakim.
  • Status ulayat bisa diperorangkan tergantung kesepakatan mekanisme hukum adat yang bersangkutan.
  • Dr. Sunarto tidak bersedia menjadi sekretaris Mahkamah Agung, karena latar belakangnya bukan manajemen.
  • Pelanggaran hukum adalah pelanggaran nyata mengenai benar atau salahnya suatu perbuatan.
  • Rekomendasi KY ditolak jika terkait teknis, yuridis, dan telah dijatuhkan hukuman disiplin.
  • Vonis kasasi putusan harus fenomenal dan ada kaidah hukum, jadi ada doktrin yang ditumbuhkan.
  • Kekuasaan hakim independen dan nampak tanpa campur tangan intervensi internal/eksternal.
  • Kekuasaan hakim independen bukan bebas melakukan sesuatu di luar koridor aturan.
  • Hakim yang nakal tidak punya mental kuat akan dicegah dan tidak akan punya jabatan strategis.
  • Keadilan ditemukan dalam sanubari hakim, karena hati nurani tidak pernah berbohong.
  • Pelanggaran etik adalah pelanggaran atas pantas atau tidaknya suatu perbuatan.
  • Semua UU mengakui hak ulayat, tetapi tidak semua tanah sudah terdaftar hak ulayat.
  • Keadilan dan penegakkan hukum harus disertai dengan integritas dan intelektualitas.
  • Majelis kehormatan hakim adalah forum pembelaan hakim yang akan diberhentikan.
  • Hakim tidak bisa jadi penyidik, tetapi bisa melakukan rekomendasi ke penyidik.
  • Prestasi MA dalam pengawasan yaitu peran pembinaan, konsultan, dan penindakan.
  • Ada otoritas pemriksaan yang berkompeten pernah menawari suap, namun kami menolak secara tegas sesuai komitmen.
  • Mempunyai jumlah pengaduan adalah bukti prestasi, suap/gratifikasi berkurang yang ada malah perselingkuhan.
  • Jika hakim terlibat narkoba maka tidak ada toleransi, disarankan rehabilitasi dan pengunduran diri dengan hormat.
  • MA tidak menghukum pendapat hakim.
  • Tahun 2014 ada 1856 pengaduan, tidak ada toleransi dari segala bentuk pelanggaran.
  • Promosi hakim transparan dan akuntabel sesuai SOP promosi dan mutasi hakim.
  • Keadilan prosedural menilai tata cara yang dilalui secara benar oleh PTUN.
  • Terobosan agar hukum tidak bertele-tele perlu dilakukan koreksi serentak.
  • Laporan keuangan MA sejauh ini sangat baik tanpa pengecualian.
  • Fungsi utama hakim agung adalah menegakkan hukum dan keadilan.
  • Penyelesaian perkara di MA sudah bagus dan tidak ada tunggakan.
  • Indeks persepsi publik 2014 terhadap MA meningkat menjadi 7,2.
  • Putusan hakim di pengadilan berbeda dengan putusan UU.
  • Mafia ada dimana-mana, hanya susah membuktikannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan