Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Militer – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas nama Brigjen TNI Sugeng Sutrisno

Tanggal Rapat: 22 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 6 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Militer a.n Brigjen TNI Sugeng Sutrisno

Pada 22 Januari 2020, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Fit and Proper Test dengan atas nama Brigjen TNI Sugeng Sutrisno mengenai Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Militer. FPT ini dipimpin dan dibuka oleh Adies Kadir dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 1 pada pukul 16:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Militer a.n Brigjen TNI Sugeng Sutrisno
  • Peradilan militer dibentuk sebelum Indonesia merdeka, namun secara UU dibentuk UU No 7 tahun 1946 dan diperbaiki terakhir pada UU No 31 tahun 1997.
  • Brigjen TNI Sugeng mengatakan bahwa kewenangan mandiri harus ada siapa yang ditundukan pada
    kewenangan tersebut. Badan pidana militer yang ditundukan adalah para prajurit, di lingkungan pidana militer berwenang mengadili para prajurit militer.
  • Jika dilihat dari perspektif organisasi, UU kekuasaan kehakiman sudah berubah menjadi pada UU No
    48 tahun 2009. Ini merupakan perubahan dari UU kekuasaan kehakiman, yang dimana paling besar perubahannya pada tahun 2009.
  • Untuk Hakim agung khusus militer yang sudah pensiun tetapi jika mau mendaftarkan diri masih bisa mendaftar melalui jalur non-karir

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan