Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Aidul Fitriciada Azhari

Tanggal Rapat: 21 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 28 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Jaja Ahmad Jayus

Pada 21 Januari 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Aidul Fitriciada Azhari mengenai Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 17.51 WIB. (ilustrasi: nasional.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Jaja Ahmad Jayus
  • Semua orang memahami bahwa Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga independen yang menjaga martabat hukum.
  • Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah komunikasi antar lembaga negara.
  • KY ada kecenderungan untuk tidak dipercayai terutama oleh Mahkamah Agung (MA).
  • Dalam beberapa kasus, terkadang terdapat adanya demoralisasi hakim yang tidak menguntungkan.
  • Terkadang posisi hakim juga tidak bagus, sehingga terkadang mereka mendapatkan masalah.
  • Penguatan kapasitas hakim harus diperkuat agar hakim memiliki keputusan yang baik. 
  • Kemampuan tulisan sangat penting jika dibandingkan dengan retorika. Oleh karena itu, hakim harus sering menulis.
  • Tidak semua orang memiliki pemahaman tentang judicial independence.
  • Harus dipahami bahwa budaya hakim Indonesia tidak terlalu respect terhadap pengadilan.
  • Mengacu kepada TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, sebagai satu-satunya lembaga yang ditentukan UUD yang menangani rezim etika, maka Komisi Yudisial (KY) harus dikembangkan dalam etika berbangsa.
  • KY berada pada rezim etika, bukan pada rezim hukum.
  • KY merupakan lembaga yang harus bekerjasama dengan lembaga pemerintah lainnya.
  • Kasus Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kemarin sangat populer dibandingkan KY.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan