Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung -- Fit and Proper Test Komisi 3 dengan Ridwan Mansyur

Tanggal Rapat: 20 May 2019, Ditulis Tanggal: 19 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Agung a.n. Ridwan Mansyur

Pada 20 Mei 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Fit and Proper Test (FPT) dengan Ridwan Mansyur tentang uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Erma Suryani Ranik dari Fraksi Demokrat dapil Kalimantan Barat pada pukul 16:36 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Agung a.n. Ridwan Mansyur
  • Sumber Daya Manusia Hakim yang ada harus diperhatikan agar para Hakim bisa menangani perkara dengan cepat dengan tetap memperhatikan asas keadilan.
  • Hal kedua yang harus diperhatikan adalah sistem. Sistem digitalisasi ini penting demi terciptanya waktu yang efisien di dalam menangani perkara.
  • Sebenarnya kemampuan hakim bukan rendah, tetapi mereka belum mampu mengikuti perkembangan digitalisasi yang ada.
  • Pengawasan menjadi hal yang penting bagi hakim agar hakim dapat memeriksa dan menetapkan putusan dengan rasa keadilan dan mengedepankan prinsip integritas dan profesionalitas.
  • Keberasaan e-doc dan digitalisasi ini sangat penting, contohnya adalah ketika ada para pihak yang mengajukan upaya hukum banding, mereka bisa langsung mendaftar perkaranya secara online dan melihat hasil putusanya secara online dengan cepat.
  • Ridwan Mansyur pribadi pernah ditawari atau disogok agar dapat memenangkan perkara mereka, dalam hal ini tentu saja Ridwan Mansyur menolak dengan cara yang baik dan halus, karena sekali melenceng, maka akan terus dikejar dan terus melakukan penyelewengan jabatan.
  • Ridwan Manyur tetap menjaga hubungan baik dengan kerabat dengan terus mempertahankan integritas sebagai hakim.
  • Reformasi peradilan menjadi titik penting di dalam merespons keinginan masyarakat dan Undang-Undang. Adapun cara meresponsnya adalah dengan menerapkan sistem penelusuran perkara dengan mudah, sehingga dengan begitu masyarakat dapat memantau proses persidangan dengan mudah.
  • Keadilan yang terlambat bukanlah keadilan. Keadilan yang dibutuhkan bukan hanya keadilan dalam pemberian putusan, tetapi juga waktu pemberian keadilan tersebut.
  • Mengenai kedaulatan, dapat dikatakan bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, sehingga dalam hal ini tentu kedaulatan rakyat yang tertinggi. Meskipun Indonesia negara hukum, tetapi tetap kedaulatan rakyat yang berada di posisi tertinggi.
  • Dalam hierarki, DPR ini sejajar dengan Mahkamah Agung (MA), tetapi perlu diakui bahwa DPR sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga yang mewakili kepentingan rakyat.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan