Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK

Tanggal Rapat: 18 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 29 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Pansel Capim KPK

Pada 18 November 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengenai Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 19:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: m.kbr.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pansel Capim KPK

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK)

  • Pansel menghargai asas kerahasian yang individu dan mengharapkan rapat dilakukan secara tertutup karena itu bukan konsumsi publik. Kalau berbicara detail per individu maka dilaksanakan tertutup agar kerahasiaan terjaga.
  • Pelaksanaan roadshow tanggal 16 Juni 2015 di Makassar, pansel belum mendapatkan narasumber. Pansel bertemu Bambang Widjojanto di Makassar, tetapi tidak mengetahui karena diatur oleh panitia setempat. Ada bukti di media cetak Makassar bahwa pengisi acara bukan Laode. Bambang Widjojanto pimpinan non aktif KPK sebagai narasumber yang menggantikan Laode. Pansel membagi daerah roadshow. Kebetulan di Makassar narasumbernya adalah Bambang Widjojanto. Pansel bekerja sama dengan CSO untuk narasumber Bambang Widjojanto pimpinan non aktif KPK. Anggarannya dari CSO. Pansel hanya membiayai untuk sendiri. Tidak ada anggaran roadshow karena sepi pendaftar, maka CSO membuat event untuk publikasi pendaftaran. Dana roadshow berasal dari CSO karena pansel tidak ada anggaran untuk itu. Anggaran untuk pansel hanya tiket saja.
  • Semalam pansel mendapatkan konfirmasi dari Pak Laode jika bukan beliau yang menjadi narasumber.
  • Pansel meminta maaf atas kesalahan dan akan mengirimkan bukti bahwa pembicaranya adalah Bambang Widjojanto.
  • Metodologi yang digunakan adalah rangkaian tes individual dan grup. Tes kompetensi, tes objektif, dan makalah on the spot dilakukan pada tahap pertama. Tahap kedua dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh masalah korupsi di Indonesia dan legal aspeknya. Tahap ketiga adalah profile assessment perilaku, kematangan, daya tahan, dan diskusi leadership dengan lembaga profesional. Tahap keempat merupakan tahap akhir tes kesehatan dan interview.
  • Pansel mendapatkan beberapa bantuan dari instansi untuk melihat ketaatan capim tersebut dalam membayar pajak.
  • Mengenai kode etik, pansel menyusun kode etik. Pansel juga melihat cara pengambilan keputusan dan musyawarah mufakat.
  • Pansel membaca seluruh UU terkait KPK dan pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh untuk dijadikan bahan untuk tes objektif ke calon.
  • Mengenai perpanjangan tidak mudah, tetapi pansel melakukan upaya untuk menjaring anggota.
  • Jumlah yang mendaftar masih sedikit sampai Juni, maka pansel sepakat untuk melakukan perpanjangan sampai 3 Juli. Dari perpanjangan jumlah pendaftaran mencapai 611 calon. Itulah yang mendasari pansel melakukan perpanjangan.
  • Masalah pengelompokan bidang keahlian, pansel merujuk UU KPK Pasal 6 tentang tugas KPK. Untuk dapat menjalankan tugas, pansel membutuhkan keahlian dan kepakaran. Dibutuhkan keahlian dan kematangan yang saling melengkapi di antara 5 pimpinan KPK. Bidang-bidang itu merupakan pembagian agar organisasi KPK bisa semakin besar dan semakin baik. Informasi itu menjelaskan kepakaran capim KPK, tidak bertentangan dengan UU No. 26. Setiap calon yang lolos telah melewati profil assessment dan telah diuji hukum tipikor, TI, SDM, dll. Dalam pengelompokkan itu bukan merupakan pembidangan organisasi. Informasi bahwa capim mempunyai keahlian pada bidang tertentu untuk memudahkan DPR.
  • Mengenai masalah gender dan keterwakilan, pansel tidak menggunakan itu sebagai pertimbangan. Tujuan pansel untuk mencari yang terbaik.
  • Dalam UU KPK, unsur KPK adalah Pemerintah dan masyarakat. UU KPK tidak menyebutkan jaksa harus ada sebagai capim KPK. Pimpinan KPK adalah penuntut Pasal 21 ayat 4. Sejak awal pansel mempunyai kriteria tertentu. Hanya ada 1 polisi yang memenuhi syarat dan tidak ada satu pun jaksa. Pansel tidak merasa melanggar UU KPK.
  • DPR harus wajib memilih 5 anggota dari 10 capim setelah 3 bulan menerima daftar dari Presiden. Pansel menanyakan alasan DPR tidak memanggil pansel sejak awa bila ada masalah. Anggaran sudah banyak. Apapun itu adalah hasil pansel.
  • Dari 8 calon, 4 diantaranya tidak memiliki background hukum.
  • Pertimbangan pansel meloloskan Johan Budi karena pengalaman wartawan 5 tahun di Tempo dan 10 tahun di KPK dari 2005. Johan Budi adalah wartawan investigasi dalam bidang hukum, ekonomi, dan keuangan. Maka, pansel merasa itu memenuhi syarat.
  • Pada saat pansel membaca UU, pansel menekankan pada pengalaman di bidang yang bersangkutan.
  • Tes kejiwaan satu paket dengan medical check up yang lain.
  • Kompetensi dan scoring merupakan pokok utama dalam pemilihan pansel, tetapi pansel juga musyawarah saat skor sama.
  • Hasil MCU itu rahasia dan tidak bisa KPK bagi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan