Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK

Tanggal Rapat: 7 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 21 Jun 2024,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Dirjen Kementerian Hukum dan HAM

Pada 7 Maret 2024, Komisi 3 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dirjen Kemenkumham, dan Menteri Koordinator PMK tentang pemberian persetujuan kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dapil DKI Jakarta 1 pada pukul 12.13 WIB. (Ilustrasi: Bola Nusantara)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

AD INTERIM Menteri Pemuda dan Olahraga
  • Latar belakang berupa:
    • Surat Permohonan Ketua Umum PSSI:
      • Surat Ketua Umum PSSI Nomor 3513/UDN/3461/XI-2023, tanggal 29 November 2023 perihal surat permohonan rekomendasi pemain keturunan Indonesia - Ragnar Oratmangoen
      • Surat Ketua Umum PSSI Nomor 64/UDN/56/I-2024, tanggal 3 Januari 2024 perihal surat permohonan rekomendasi pemain keturunan Indonesia - Tom Haye
      • Surat Ketua Umum PSSI Nomor 219/UDN/150/I-2024, tanggal 15 Januari 2024 perihal surat permohonan rekomendasi pemain keturunan Indonesia - Marten Paes
  • Naturalisasi jalur prestasi yang pengusulannya melalui Menteri Pemuda dan Olahraga diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut UU No. 12 Tahun 2006). Namun demikian pewarganegaraan dalam bidang olahraga hanya dimungkinkan karena adanya jasa yang telah diberikan oleh Warga Negara Asing. Dengan demikian, penyampaian usulan pewarganegaraan dari Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden, dan dari Presiden kepada DPR-RI dalam hal ini sebagai tindakan diskresioner.
  • Pertimbangan memberikan rekomendasi naturalisasi:
    • Bahwa Timnas membutuhkan posisi penjaga gawang, sayap, gelandang tengah/penyerang. Berdasarkan permohonan pelatih kepala Timnas Indonesia perihal permintaan naturalisasi pemain keturunan Indonesia yang bernama Ragnar Oratmangoen,Tom Haye, dan Marten Paes.
    • Ragnar Oratmangoen merupakan pemain sayap, gelandang tengah, dan penyerang. Ia merupakan pemain yang serba bisa dalam opsi menyerang dengan posisi sebagai pemain sayap sebagai pilihan utama. Ia agresif dengan gaya bermain menyerang vertikal yang kerap mematahkan lini pertahanan lawan dan menciptakan peluang mencetak gol bagi rekan satu timnya dan diri sendiri. Dia paling menonjol saat bermain sebagai pemain sayap, namun dia sering kali diberikan bermain sebagai pemain sayap, gelandang tengah/penyerang di Eradivisie, yang akan memberi Timnas lebih banyak pilihan saat dibutuhkan.
    • Tom Haye merupakan pemain berposisi gelandang tengah. Saat ini ia bermain di SC Heerenveen dan menjadi kapten di klub tersebut. Dia memiliki ketenangan mampu mengatur tempo permainan dan mampu menciptakan peluang dengan umpan jarak jauh yang akurat.
    • Marteen Paes merupakan pemain dengan posisi penjaga gawang dan bermain di FC Dallas, memiliki pengalaman sepak bola internasional sebagai pemain muda, mewakili tim muda Belanda dari level u-19 sampai u-21, ia dikenal sebagai penjaga gawang yang pandai menjaga dan mendistribusikan dengan kakinya. Karena sepak bola modern mengharuskan penjaga gawang menjadi baik dan nyaman dengan kedua tangan dan kaki, ia menunjukkan tingkat penjaga gawang yang hebat sejak ia bergabung dengan tim Major League Soccer, FC Dallas, Amerika.
    • Kajian proyeksi pemberdayaan atket dimaksud untuk jangka pendek (di bawah 5 tahun), yaitu dengan pengalaman dan energinya serta kemampuan menyerang yang agresif, Timnas Indonesia akan memenangkan sisa pertandingan Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 Round 2 (Maret dan Juni 2024) dan lolos ke round 3, dan selanjutnya berpotensi ke FIFA World Cup 2026.
    • Kajian proyeksi pemberdayaan atlet dimaksud untuk jangka panjang (di atas 5 tahun), yaitu pemberdayaan atlet yang dimaksud untuk target jangka panjang (di atas 5 tahun) untuk target rangking 100 besar FIFA (10 besar Asia) - FIFA Matchday.
  • Berdasarkan status FIFA edisi Mei tahun 2022, Pasal 7 tentang akuisisi kewarganegaraan baru, menjelaskan bahwa “setiap pemain yang mengacu pada Pasal 5 ayat 1 untuk mengambil kewarganegaraan baru dan yang tidak bermain sepakbola internasional sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 akan memenuhi sarat untuk bermain untuk tim perwakilan dari asosiasi barunya hanya jika dia memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
    • Ia lahir di wilayah asosiasi yang bersangkutan
    • Ibu kandung atau Ayah kandungnya lahir di wilayah yang bersangkutan
    • Nenek atau Kakeknya lahir di wilayah yang bersangkutan
    • Dia telah tinggal di wilayah asosiasi yang relevan:
      • Untuk pemain yang mulai tinggal di wilayah tersebut sebelum usia 10 tahun; setidaknya 3 tahun
      • Untuk pemain yang mulai tinggal di wilayah tersebut antara usia 10 dan 18; setidaknya 5 tahun
      • Untuk pemain yang mulai tinggal di wilayah tersebut sejak usia 18 tahun; setidaknya 5 tahun. Berdasarkan pasal tersebut, pemain memenuhi salah satu kondisi yaitu Pasal 1 ayat c, dimana Kakek pemain tersebut lahir di wilayah teritori yang bersangkutan, yakni Ambon, Maluku, Indonesia. Selanjutnya, sebagaimana hal-hal yang disampaikan di atas, maka pemain dapat melakukan pengajuan kelayakan untuk berpartisipasi di Timnas Indonesia kepada FIFA Player’s Status Footbal Tribunal setelah memperoleh status WNI.
  • Sedangkan, berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; “Orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR-RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Dirjen Kementerian Hukum dan HAM
  • Naturalisasi atau pewarganegaraan merupakan mekanisme negara memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
  • Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, mengatur pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui naturalisasi murni dan naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara. Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara tersebut diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet asing yang akan menjadi bagian dari Tim Nasional Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olahraga yang meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional, sehingga dapat memajukan prestasi Tim Nasional serta mengharumkan nama Indonesia. Untuk itu Dirjen Kemenkumham mohon berkenan dan diberi persetujuan Komisi 3 DPR-RI terhadap pemberian kewararganegaraan Republik Indonesia atas nama Tom Yan Marinus Haye, Ragnar Antonius Maria Oratmangoen, dan Martin Vincent Paes dengan pertimbangan sebagai berikut; Surat permohonan kewarganegaraan tersebut telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen Negara dan Persatuan Sepak Bola seluruh Indonesia, dengan hasil sebagai berikut; Ditinjau dari aspek kewarganegaraan, permohonan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia jungto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; Ditinjau dari aspek keolahragaan permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
  • Para pemohon memiliki garis keturunan warga Indonesia dengan informasi sebagai berikut; Tom Haye, pemohon atas nama yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki, lahir di Amsterdam pada tanggal 9 Februari 1995, berkenegaraan Belanda, memiliki garis keturunan Indonesia dari Kakek yang lahir di Solo tanggal 30 Desember 1925 dan Nenek yang lahir di Kawangkoan, Manado; Ragnar Oratmangoen, atas nama yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki, lahir di OS pada tanggal 21 Januari 1998, berkewarganegaraan Belanda, memiliki garis keturunan Indonesia dari Kakek yang lahir di Maluku, Ambon tanggal 3 November 1925; Martin Vincent Paes, pemohon atas nama yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki, lahir Dien pada tanggal 14 Mei 1998, berkewarganegaraan Belanda, memiliki garis keturunan Indonesia dari Nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur.
  • Pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada para atlet sepak bola tersebut sangat dibutuhkan oleh Tim Nasional Indonesia dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sekaligus memberikan transfer of knowledge kepada para atlet sepak bola Indonesia, termasuk membantu dalam melakukan pembinaan atlet secara berjenjang, meliputi usia dini dan usia muda.
  • Menteri Hukum dan HAM telah mengirimkan surat kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama atlet-atlet, sebagaimana dimaksud selanjutnya Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR-RI untuk memohon pertimbangan sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Pada kesempatan Rapat Kerja ini Pemerintah menyatakan mendukung pemberian kewarganegara Republik Indonesia kepada para atlet atas nama Tom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Martin Vincent Paes, untuk kiranya Komisi 3 DPR-RI dapat memberikan persetujuan atas permohonan pertimbangan pemberian kewargaanegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan