Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Buku II — Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 20 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 16 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 20 September 2016, Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 20.03 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://reaktor.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Tim Pemerintah ingin meberikan tambahan sehingga Tim Pemerintah dan DPR RI sama presepsinya tentang tindak pidana khusus.
  • Hukum pidana administratif, hukum pidana yang digunakan untuk ketertiban umum.
  • Prinsip mendasar demokrasi adalah constitutinalism, free and fair election.
  • Sistematika Buku Kedua memang banyak mengacu kepada sistem di negara civil law system.
  • Buku Kedua Tindak Pidana
    • Bab I Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
      • Bagian kesatu tindak pidana terhadap ideologi
      • Paragraf I penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme (Pasal 219 dan Pasal 220)
      • Bagian kedua tindak pidana makar
      • Paragraf 1 makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 222)
      • Paragraf 2 makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 223)
      • Paragraf 3 makar terhadap Pemerintah yang sah (Pasal 224 s/d Pasal 27)
      • Bagian ketiga tindak pidana terhadap pertahanan dan keamanan negara
      • Paragraf 1 pertahanan negara (Paal 228 s/d Pasal 234)
      • Paragraf 2 pengkhianatan terhadap negara dan pembocoran rahasia negara (Pasal 235 s/d Pasal 241)
      • Paragraf 3 sabotase dan tindak pidana pada waktu perang (Pasal 242 s/d Pasal 248)
      • Bagian keempat tindak pidana terorisme
      • Paragraf 1 terorisme (Pasal 249 dan Pasal 251)
      • Paragraf 2 terorisme dengan menggunakan bahan-bahan kimia (Pasal 252 dan Pasal 253)
      • Paragraf 3 pendanaan untuk terorisme (Pasal 254 dan Pasal 257)
      • Paragraf 4 penggerakan, pemberian bantuan dan kemudahan untuk terorisme (Pasal 258 s/d Pasal 260)
      • Paragraf 5 perluasaan tindak pidana terorisme (Pasal 261)
    • Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
      • Bagian kesatu penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 262)
      • Bagian kedua penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 263 dan Pasal 264)
    • Bab III Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat
      • Bagian kesatu makar terhadap negara sahabat
      • Paragraf 1 makar untuk melepaskan wilayah negara sahabat (Pasal 265 dan Pasal 266)
      • Paragraf 2 makar terhadap Kepala negara sahabat (Pasal 267 dan Pasal 268)
      • Bagian kedua penghinaan terhadap Kepala negara sahabat dan penodaan bendera, lagu kebangsaan dan lambang negara sahabat
      • Paragraf 1 penghinaan terhadap Kepala negara sahabat dan Wakil Kepala negara sahabat (Pasal 269 s/d Pasal 271)
      • Paragraf 2 penodaan bendera kebangsaan negara sahabat (Pasal 272)
      • Bagian ketiga permufakatan jahat (Pasal 273)
    • Bab IV Tindak Pidana Terhadap Kewajiban dan Hak Kenegaraan
      • Bagian kesatu tindak pidana terhadap lembaga perwakilan rakyat (Pasal 274 dan Pasal 275)
      • Bagian kedua tindak pidana pemilihan umum (Pasal 276 s/d Pasal 280)
  • Bab 6 tindak pidana proses peradilan, ini adalah bab baru.
  • Bab 7 tindak pidana agama, ini juga bab baru.
  • Bab 8 tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang, dan lingkungan hidup.
  • Bab 10 tindak pidana kekuasaan umum dan lembaga negara.
  • Bab 11 tindak pidana palsu dan keterangan palsu.
  • Bab 16 tindak pidana kesusilaaan, bagian pertama kesusilaaan di muka umum, bagian ketiga pornografi.
  • Bab 17 tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ini termasuk bab baru.
  • Bab 19 tindak pidana penghinaan, bagian kesatu soal pencemaran, bagian kedua terkait fitnah.
  • Bab 20 tindak pidana pembocoran rahasia.
  • Bab 21 tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.
  • Bab 22 tindak pidana penyelundupan manusia. Ini termasuk bab baru.
  • Bab 34 tindak pidana pelayaran.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan