Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan terkait RUU tentang Kepolisian dan RUU tentang Jabatan Hakim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI

Tanggal Rapat: 21 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 4 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Badan Keahlian DPR-RI

Pada 21 November 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI mengenai Penjelasan terkait RUU tentang Kepolisian dan RUU tentang Jabatan Hakim. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Azis Syamsudin dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Lampung 2 pada pukul WIB. (ilustrasi: pixabay.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian DPR-RI
  • Terdapat 2 (dua) RUU yang diminta Naskah Akademik (NA) dan draft-nya. Pertama yaitu terkait RUU tentang Jabatan Hakim. Latar belakangnya adalah Putusan MK tentang pengujian sipil negara yang terkait hakim ad hoc. 
  • Saat ini, pengaturan hakim sifatnya masih parsial, belum ada landasan hukum perbaikan penataan hukum. Belum adanya pengawasan hakim dari mulai perekrutan sampai melaksanakan tugas. 
  • Hakim yang sebelumnya PNS diubah menjadi pejabat negara. Badan Keahlian DPR-RI menilai hal tersebut perlu didiskusikan.
  • Hakim tidak lagi masuk ranah eksekutif. 
  • Hakim dan sistem peraturan peradilan diatur dalam peraturan yudikatif. 
  • Pasal 25 UUD NRI Tahun 1945 mengatur syarat penetapan dan pemberhentian hakim.
  • Secara sosiologis, hakim adalah pejabat negara yang dituntut untuk mandiri dan profesional. 
  • Perubahan hakim menjadi pejabat negara tidak bersamaan dengan perubahan manajemen pengelolaannya. 
  • Secara tata negara, hakim masih menjadi PNS. Padahal, saat ini hakim sudah termasuk sebagai pejabat negara. 
  • Arah pengaturan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan meningkatkan profesionalisme hakim  serta kehormatan hakim dengan cara pembuatan peraturan jabatan hakim. 
  • RUU tentang Jabatan Hakim terdiri 7 Bab dan 57 Pasal. 
  • Hakim ad hoc merupakan hakim sementara yang memiliki integritas dalam keahliannya 
  • RUU tentang Jabatan Hakim berisikan definisi dan batasan pengertian, jabatan hakim terdiri dari hakim ad hoc dan hakim karya. Hakim ad hoc merupakan hakim sementara, berhak diangkat menjadi hakim tetap tergantung integritasnya. Kaitan dengan pengawasan hakim, kode etik dan pedoman perilaku hakim telah dibuat aturannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan