Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2023 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Yudisial dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2022, Hasil Pemeriksaan Semester I dan II oleh BPK RI, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Jaksa Agung dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
- Penjelasan Pemerintah atas Penggabungan UU 5/1997 tentang Psikotropika dan UU 35/2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan Sekretaris Jenderal DPD-RI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan
- Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
DIM Undang-Undang KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Tanggal Rapat: 18 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 30 Jul 2021,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Humas Kementerian Hukum dan HAM
Pada 18 Oktober 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai Daftar Inventaris Masalah Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (DIM UU KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 pada pukul 11:42 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: klikwarta.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Benny K. H. dari Fraksi Partai Demokrat Dapil NTT 2
- DIM No. 48 membahas mengenai usulan Pemerintah tentang waktu tindak pidana adalah saat pembuat melakukan tindakan yang dapat menyebabkan dia dipidana.
- Pasal 11 RUU KUHP disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas dalam tim sinkronisasi (timsin). Catatan: didiskusikan lagi penggunaan kata pembuat atau pelaku.
- DIM No. 52 didrop.
- DIM 53-55 diserahkan ke timsin.
- DIM No, 56 diserahkan ke timsin.
- Pasal 12 ayat 1 menyatakan tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan UU diancam dengan pidana. Pasal 12 ayat 1 disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas di timsin.
- Usulan PDIP pada Pasal 12 ayat 2 sudah ada di penjelasan. Pasal 12 ayat 2 disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas dalam tim perusuman (timus) dengan catatan disinkronkan Pasal 2 dan rumusan disiapkan Pemerintah.
- DIM No. 57 disinkronkan dengan DIM No. 14.
- Pasal 12 ayat 3 RUU menyatakan setiap tindakan selalu dipandang melawan hukum kecuali ada pembenara. Usul PDIP untuk Pasal 12 ayat 3 adalah setiap tindak pidana selalu melawan hukum dan mengandung kesalahan. Usulan PDIP didrop pada Pasal 12 ayat 3.
- Pasal 13 ayat 3 mengatakan bahwa hakim dalam mengadili suatu perkara pidana mempertimbangkan tegaknya hukum dan keadilan. Pasal 13 ayat 3 usulan Pemerintah disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas timus dan timsin. Salah satu penjaga hukum materiil yaitu hakim. Pada Pasal 13 eksplisit yang disebut hakim, bukan penegak hukum. Hakim di pengadilan yang akan menilai, bukan polisi atau jaksa. Pasal 13 ini bukan tanpa maksud eksplisit menyebutkan hakim.
- DIM No. 59 dan 60 disetujui untuk dipending menunggu penjelasan Pemerintah.
- Paragraf 2 tentang permufakatan jahat disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas di timus dan timsin. RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 14 menyatakan permufakatan jahat merupakan melakukan tindak pidana dan dapat dipidana jika ditemukan secara tegas dalam UU.
- RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 14 ayat 1 disetujui Panja pada 18 November 2015 untuk dibahas timus dan timsin.
- RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 14 ayat 2 menyatakan pidana untuk permufakatan jahat tindak pidana adalah 1/3 dari ancaman pidana pokok-pokok yang bersangkutan. RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 14 ayat 2 disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas di timus dan timsin.
- RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 14 ayat 3 dipending Panja sampai pembahasan hukuman mati.
- RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 15 disetujui Panja pada 18 November 2015 untuk dibahas di timus dan timsin.
- Untuk Pasal 15 ayat a, usuk Fraksi PAN yaitu menarik diri permufakatan itu; atau. Usul Fraksi PKS untuk Pasal 15 ayat a yaitu menarik diri dari kesepakatan itu; dan.
- Permufakatan jahat tidak untuk semua. Hanya untuk tindak pidana tertentu saja.
- DIM No. 66 dan 67 diserahkan ke timus dan timsin.
- Pasal 16 ayat 2, usul Fraksi PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura mengusulkan juga substansi. PDIP mengusulkan DIM ini dipending.
- DIM No. 72-74 diserahkan ke timus dan timsin.
- DIM No. 75 tadi yang dibahas mengenai permufakatan jahat. Fraksi Demokrat menambahkan frasa “melaporkan pihak berwajib”. Persiapan tidak dipidana bila pelaku menghentikan dan mencegah. DIM No. 75 diserahkan ke timus dan timsin dengan catatan Pemerintah membuat formulasi penjelasan Pasal tersebut.
- DIM No. 76 diserahkan ke timus dan timsin.
- DIM No. 77 Pasal 18 menyatakan bahwa percobaan melakukan tindak pidana maka akan dipidana bila pembuat telah memulai melakukan permulaan. Jika dibandingkan dengan Pasal KUHP yang lama, justru ini lebih jelas. DIM No. 77 diserahkan ke timus dan timsin.
- DIM No. 78 disetujui ke timus dan timsin.
- Pasal 18 ayat 2 a disetujui Panja pada 18 November 2015 untuk dibahas di timus dan timsin.
- Di dalam rumusan Pemerintah, permulaan pelaksanaan bila ada kehendak dan niat. Yang kedua bila perbuatan itu sudah mulai dilakukan, jangan bilang berpotensi karena itu abstrak. Jadi, ada kehendak dia sudah melakukan tetapi belum selesai karena faktor eksternal. Jadi, lebih jelas di KUHP lama. Di KUHP baru, di huruf c ada tambahan perbuatan melawan hukum.
- Membuat UU harus mudah dipahami dan rumusannya harus jelas.
- DIM No. 79 dan 80 diserahkan ke timus dan timsin dengan catatan Pemerintah memberikan rincian yang lebih jelas.
- DIM No. 81 ini yaitu pembuat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Jadi, permulaan pelaksanaan yang tercantum dari 2 poin sebelumnya terjadi. DIM No. 81 catatannya disetujui tapi diminta Pemerintah untuk melihatnya kembali karena salah penempatannya.
- DIM No. 81 ayat 2 c perlu dilacak kembali.
- DIM No. 83 juga sama namun DIM No. 83 diserahkan ke timus dan timsin.
- DIM No. 84 diserahkan ke timus dan timsin.
- DIM No. 85 diserahkan ke timus dan timsin.
- DIM No. 86 Pasal 20 dipertanyakan maksud dari tindak pidana dengan hukuman denda kategori 1.
- Fraksi Demokrat mengusulkan tambahan substansi baru dengan ancaman 1/2 maksimum pidana yang diancam.
- DIM No. 88 dipending sampai ada keputusan soal pidana nanti.
- Pasal 55 KUHP 6 ada yang beda.
- DIM No. 89 catatan Fraksi PDIP substantif, Fraksi PKB mengusulkan judulnya pembuat dan penyertaan.
- Perbedaan peran tentu akan berdampak pada putusan di persidangan maupun hukuman.
- DIM No. 90-92 dibawa ke timus dan timsin.
- DIM No. 93 dibawa ke timus dan timsin.
- Sudah ada di penjelasan mengenai istilah memancing.
- Pasal 55 RUU lama ini menjadi Pasal sapu jagat. Komisi 3 tidak tahu apa-apa bisa kesana. Pasal 55 diusulkan untuk kontemplasi.
Prof. Muladi
- Istilah pembuat dan pelaku harus dipakai dengan hati-hati.
- Hukum acara fungsinya untuk mempertahankan hukum materiil.
Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Istilah permufakatan jahat bukan untuk tindak pidana umum, tetapi seperti teroris dan makar.
- Untuk tindak pidana permufakatan jahat akan ada di buku 2.
- Pasal 277, 231, dan 251 itu membahas mengenai makar dan terorisme.
- Kalau pelaku mengundurkan diri secara sukarela, maka tidak bisa dipidana.
- Humas kemenkumham menanyakan lebih baik ditambahkan permulaan pelaksanaan atau tidak. Contohnya ketika mau melakukan pengeboman, pelaku tinggal push detonator. Jadi, tidak perlu tindakan lain untuk mengidentifikasi itu tindak pidana. Kalau akademisi berbeda pendapat, apalagi penegak hukum.
- Kemenkumham mengusulkan untuk menghadirkan timus RUU.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2023 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Yudisial dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2022, Hasil Pemeriksaan Semester I dan II oleh BPK RI, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Jaksa Agung dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
- Penjelasan Pemerintah atas Penggabungan UU 5/1997 tentang Psikotropika dan UU 35/2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan Sekretaris Jenderal DPD-RI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan
- Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)