Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

DIM Undang-Undang KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Tanggal Rapat: 18 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 30 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Humas Kementerian Hukum dan HAM

Pada 18 Oktober 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai Daftar Inventaris Masalah Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (DIM UU KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 pada pukul 11:42 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: klikwarta.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Humas Kementerian Hukum dan HAM

Benny K. H. dari Fraksi Partai Demokrat Dapil NTT 2

  • DIM No. 48 membahas mengenai usulan Pemerintah tentang waktu tindak pidana adalah saat pembuat melakukan tindakan yang dapat menyebabkan dia dipidana.
  • Pasal 11 RUU KUHP disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas dalam tim sinkronisasi (timsin). Catatan: didiskusikan lagi penggunaan kata pembuat atau pelaku.
  • DIM No. 52 didrop.
  • DIM 53-55 diserahkan ke timsin.
  • DIM No, 56 diserahkan ke timsin.
  • Pasal 12 ayat 1 menyatakan tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan UU diancam dengan pidana. Pasal 12 ayat 1 disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas di timsin.
  • Usulan PDIP pada Pasal 12 ayat 2 sudah ada di penjelasan. Pasal 12 ayat 2 disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas dalam tim perusuman (timus) dengan catatan disinkronkan Pasal 2 dan rumusan disiapkan Pemerintah.
  • DIM No. 57 disinkronkan dengan DIM No. 14.
  • Pasal 12 ayat 3 RUU menyatakan setiap tindakan selalu dipandang melawan hukum kecuali ada pembenara. Usul PDIP untuk Pasal 12 ayat 3 adalah setiap tindak pidana selalu melawan hukum dan mengandung kesalahan. Usulan PDIP didrop pada Pasal 12 ayat 3.
  • Pasal 13 ayat 3 mengatakan bahwa hakim dalam mengadili suatu perkara pidana mempertimbangkan tegaknya hukum dan keadilan. Pasal 13 ayat 3 usulan Pemerintah disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas timus dan timsin. Salah satu penjaga hukum materiil yaitu hakim. Pada Pasal 13 eksplisit yang disebut hakim, bukan penegak hukum. Hakim di pengadilan yang akan menilai, bukan polisi atau jaksa. Pasal 13 ini bukan tanpa maksud eksplisit menyebutkan hakim.
  • DIM No. 59 dan 60 disetujui untuk dipending menunggu penjelasan Pemerintah.
  • Paragraf 2 tentang permufakatan jahat disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas di timus dan timsin. RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 14 menyatakan permufakatan jahat merupakan melakukan tindak pidana dan dapat dipidana jika ditemukan secara tegas dalam UU.
  • RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 14 ayat 1 disetujui Panja pada 18 November 2015 untuk dibahas timus dan timsin.
  • RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 14 ayat 2 menyatakan pidana untuk permufakatan jahat tindak pidana adalah 1/3 dari ancaman pidana pokok-pokok yang bersangkutan. RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 14 ayat 2 disetujui Panja pada 18 November 2015 dan dibahas di timus dan timsin.
  • RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 14 ayat 3 dipending Panja sampai pembahasan hukuman mati.
  • RUU KUHP usul Pemerintah Pasal 15 disetujui Panja pada 18 November 2015 untuk dibahas di timus dan timsin.
  • Untuk Pasal 15 ayat a, usuk Fraksi PAN yaitu menarik diri permufakatan itu; atau. Usul Fraksi PKS untuk Pasal 15 ayat a yaitu menarik diri dari kesepakatan itu; dan.
  • Permufakatan jahat tidak untuk semua. Hanya untuk tindak pidana tertentu saja.
  • DIM No. 66 dan 67 diserahkan ke timus dan timsin.
  • Pasal 16 ayat 2, usul Fraksi PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura mengusulkan juga substansi. PDIP mengusulkan DIM ini dipending.
  • DIM No. 72-74 diserahkan ke timus dan timsin.
  • DIM No. 75 tadi yang dibahas mengenai permufakatan jahat. Fraksi Demokrat menambahkan frasa “melaporkan pihak berwajib”. Persiapan tidak dipidana bila pelaku menghentikan dan mencegah. DIM No. 75 diserahkan ke timus dan timsin dengan catatan Pemerintah membuat formulasi penjelasan Pasal tersebut.
  • DIM No. 76 diserahkan ke timus dan timsin.
  • DIM No. 77 Pasal 18 menyatakan bahwa percobaan melakukan tindak pidana maka akan dipidana bila pembuat telah memulai melakukan permulaan. Jika dibandingkan dengan Pasal KUHP yang lama, justru ini lebih jelas. DIM No. 77 diserahkan ke timus dan timsin.
  • DIM No. 78 disetujui ke timus dan timsin.
  • Pasal 18 ayat 2 a disetujui Panja pada 18 November 2015 untuk dibahas di timus dan timsin.
  • Di dalam rumusan Pemerintah, permulaan pelaksanaan bila ada kehendak dan niat. Yang kedua bila perbuatan itu sudah mulai dilakukan, jangan bilang berpotensi karena itu abstrak. Jadi, ada kehendak dia sudah melakukan tetapi belum selesai karena faktor eksternal. Jadi, lebih jelas di KUHP lama. Di KUHP baru, di huruf c ada tambahan perbuatan melawan hukum.
  • Membuat UU harus mudah dipahami dan rumusannya harus jelas.
  • DIM No. 79 dan 80 diserahkan ke timus dan timsin dengan catatan Pemerintah memberikan rincian yang lebih jelas.
  • DIM No. 81 ini yaitu pembuat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Jadi, permulaan pelaksanaan yang tercantum dari 2 poin sebelumnya terjadi. DIM No. 81 catatannya disetujui tapi diminta Pemerintah untuk melihatnya kembali karena salah penempatannya.
  • DIM No. 81 ayat 2 c perlu dilacak kembali.
  • DIM No. 83 juga sama namun DIM No. 83 diserahkan ke timus dan timsin.
  • DIM No. 84 diserahkan ke timus dan timsin.
  • DIM No. 85 diserahkan ke timus dan timsin.
  • DIM No. 86 Pasal 20 dipertanyakan maksud dari tindak pidana dengan hukuman denda kategori 1.
  • Fraksi Demokrat mengusulkan tambahan substansi baru dengan ancaman 1/2 maksimum pidana yang diancam.
  • DIM No. 88 dipending sampai ada keputusan soal pidana nanti.
  • Pasal 55 KUHP 6 ada yang beda.
  • DIM No. 89 catatan Fraksi PDIP substantif, Fraksi PKB mengusulkan judulnya pembuat dan penyertaan.
  • Perbedaan peran tentu akan berdampak pada putusan di persidangan maupun hukuman.
  • DIM No. 90-92 dibawa ke timus dan timsin.
  • DIM No. 93 dibawa ke timus dan timsin.
  • Sudah ada di penjelasan mengenai istilah memancing.
  • Pasal 55 RUU lama ini menjadi Pasal sapu jagat. Komisi 3 tidak tahu apa-apa bisa kesana. Pasal 55 diusulkan untuk kontemplasi.

Prof. Muladi

  • Istilah pembuat dan pelaku harus dipakai dengan hati-hati.
  • Hukum acara fungsinya untuk mempertahankan hukum materiil.

Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

  • Istilah permufakatan jahat bukan untuk tindak pidana umum, tetapi seperti teroris dan makar.
  • Untuk tindak pidana permufakatan jahat akan ada di buku 2.
  • Pasal 277, 231, dan 251 itu membahas mengenai makar dan terorisme.
  • Kalau pelaku mengundurkan diri secara sukarela, maka tidak bisa dipidana.
  • Humas kemenkumham menanyakan lebih baik ditambahkan permulaan pelaksanaan atau tidak. Contohnya ketika mau melakukan pengeboman, pelaku tinggal push detonator. Jadi, tidak perlu tindakan lain untuk mengidentifikasi itu tindak pidana. Kalau akademisi berbeda pendapat, apalagi penegak hukum.
  • Kemenkumham mengusulkan untuk menghadirkan timus RUU.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan