Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Tanggal Rapat: 23 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 1 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Pada 23 November 2015, Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta) mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang KUHP. Pada rapat sebelumnya, pembahasan sudah sampai DIM 97-124 dan selanjutnya DIM 125 Pasal 33. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 10.00 WIB. (ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

  • Kemenkumham RI telah menghadirkan Tim Perumus untuk membahas mengenai RUU tentang KUHP agar dijadikan 2 buku. 
  • Kemenkumham RI mempertanyakan mengenai penulisan tindak pidana kategori 1 pada DIM 86.
  • Penjelasan mengenai unsur tidak sengaja tidak lagi dituliskan.
  • Rumusan tindak pidana tetap harus dibuktikan kesengajaannya walaupun kata sengaja tidak disebutkan. 
  • RUU tentang KUHP menempatkan kesalahan sebagai unsur untuk dipertanggungjawabkan dan tindak pidana itu perbuatan yang dilarang. 
  • RUU tentang KUHP memisahkan perbuatan yang diberi nama tindak pidana dan orang yang mempertanggungjawabkan. Sebagai ilustrasi, ada orang lempar batu, yang melakukan orang waras dan orang gila akan jadi berbeda penanganannya.

Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

  • RUU tentang KUHP berubah dari 3 buku menjadi 2 buku. Hukum pidana terdiri dari 2 bagian, yaitu aturan umum dan aturan khusus (general rules dan special rules).
  • Special rules yang menerapkan bagian dari KUHP perumusan delik khusus. Sistem lama dibagi menjadi 2, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Keduanya disatukan, karena keduanya tentang suatu tindak pidana. Namun, yang menjadi pembedanya itu adalah simbol dan kuantitas. Delik diancam dengan kategori 1 yang termasuk delik ringan. 
  • Tidak hanya perbuatan, tetapi hal objektif termasuk ke dalam tindak pidana. Mengenai unsur sengaja hilang dari delik, karena pidana tersebut merupakan keadaan dan perbuatan objektif. Unsur sikap batin sengaja di dalam hukum pidana itu termasuk kesalahan, setiap orang yang melakukan tindak pidanakan harus dibuktikan jika orang tersebut bersalah, dan unsur sengaja adalah sikap batin. 
  • Yang menjadi unsur utama dari tindak pidana adalah melawan hukum secara formal dan secara materil. Unsur yang membuat orang dipidana, antara lain: perbuatan melanggar hukum dan unsur secara materil/terlihat. Sengaja, melekat pada unsur pemidanaan bukan unsur delik. Orang yang melakukan tindak pidana delik atau tidak, tidak perlu dibuktikan unsur sengaja. 
  • Asas tindak pidana tanpa sengaja itu prinsip. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang ditindak pidana. Jadi, hanya orang yang sengaja melakukan pelanggaran yang akan dipidanakan. 
  • Delik pada umumnya, walaupun kata sengaja tidak ada, prinsipnya tetap sengaja. Jika ia  melakukan dengan tidak sengaja itu merupakan exceptional. Sengaja bukan unsur delik, tapi unsur pidana untuk dicela dan disebut pandangan dualistik. 
  • RUU tentang KUHP mengandung pandangan dualistik. Pandangan dualistik  memisahkan patut dipidanakan (objektif) atau dapat dipidanakannya perbuatan. 
  • Aliran klasik yang orientasinya pada perbuatan, pada KUHP yang lama juga sama beraliran klasik. Di KUHP tidak ada asas untuk orang, dan itu yang melatarbelakangi RUU tentang KUHP tidak masuk unsur sengaja sebagai unsur delik. 

Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

  • Mala Prohibita adalah kejahatan yang diatur oleh undang-undang. Hukum pidana legislatif lebih dilihat dan ancamannya berat. Maka, mala prohibita pada akhirnya disebut sebagai tindak pidana dan 3 buku ditarik untuk disatukan ke dalam 2 buku.
  • DIM 131 Pasal 37 dijelaskan mengenai celaan yang mengacu pada pandangan dualistik. 
  • Muladi memaparkan bahwa dua-duanya merujuk pada pertanggungjawaban pidana. Objektif terhadap kesalahan dan subjektif terhadap pelakunya.  
  • Terdapat beberapa pengecualian, yaitu berupa keadaan yang membahayakan dan merugikan karena kurang hati-hati.
  • Kata sah baru memenuhi satu asas pemerintahan yang baik. Standar penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya jabatan yang sah, tetapi juga asas pemerintahan yang baik. Kata sah terhadap jabatan pemerintah jangan dijadikan alasan pemerintah menjadi tidak profesional dan kata sah ini jangan sampai tidak proporsional.

Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)

  • Chairul memaparkan mengenai soal klasik berkenaan hukum pidana menempatkan dimana kesalahan itu. Ia memberikan ilustrasi berupa memecahkan kaca merupakan perbuatan yang dilarang, tidak selalu orang yang melakukan akan ditindak pidana.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan