Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Tanggal Rapat: 23 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 1 Nov 2021,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Pada 23 November 2015, Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta) mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang KUHP. Pada rapat sebelumnya, pembahasan sudah sampai DIM 97-124 dan selanjutnya DIM 125 Pasal 33. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 10.00 WIB. (ilustrasi: hukumonline.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Kemenkumham RI telah menghadirkan Tim Perumus untuk membahas mengenai RUU tentang KUHP agar dijadikan 2 buku.
- Kemenkumham RI mempertanyakan mengenai penulisan tindak pidana kategori 1 pada DIM 86.
- Penjelasan mengenai unsur tidak sengaja tidak lagi dituliskan.
- Rumusan tindak pidana tetap harus dibuktikan kesengajaannya walaupun kata sengaja tidak disebutkan.
- RUU tentang KUHP menempatkan kesalahan sebagai unsur untuk dipertanggungjawabkan dan tindak pidana itu perbuatan yang dilarang.
- RUU tentang KUHP memisahkan perbuatan yang diberi nama tindak pidana dan orang yang mempertanggungjawabkan. Sebagai ilustrasi, ada orang lempar batu, yang melakukan orang waras dan orang gila akan jadi berbeda penanganannya.
Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
- RUU tentang KUHP berubah dari 3 buku menjadi 2 buku. Hukum pidana terdiri dari 2 bagian, yaitu aturan umum dan aturan khusus (general rules dan special rules).
- Special rules yang menerapkan bagian dari KUHP perumusan delik khusus. Sistem lama dibagi menjadi 2, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Keduanya disatukan, karena keduanya tentang suatu tindak pidana. Namun, yang menjadi pembedanya itu adalah simbol dan kuantitas. Delik diancam dengan kategori 1 yang termasuk delik ringan.
- Tidak hanya perbuatan, tetapi hal objektif termasuk ke dalam tindak pidana. Mengenai unsur sengaja hilang dari delik, karena pidana tersebut merupakan keadaan dan perbuatan objektif. Unsur sikap batin sengaja di dalam hukum pidana itu termasuk kesalahan, setiap orang yang melakukan tindak pidanakan harus dibuktikan jika orang tersebut bersalah, dan unsur sengaja adalah sikap batin.
- Yang menjadi unsur utama dari tindak pidana adalah melawan hukum secara formal dan secara materil. Unsur yang membuat orang dipidana, antara lain: perbuatan melanggar hukum dan unsur secara materil/terlihat. Sengaja, melekat pada unsur pemidanaan bukan unsur delik. Orang yang melakukan tindak pidana delik atau tidak, tidak perlu dibuktikan unsur sengaja.
- Asas tindak pidana tanpa sengaja itu prinsip. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang ditindak pidana. Jadi, hanya orang yang sengaja melakukan pelanggaran yang akan dipidanakan.
- Delik pada umumnya, walaupun kata sengaja tidak ada, prinsipnya tetap sengaja. Jika ia melakukan dengan tidak sengaja itu merupakan exceptional. Sengaja bukan unsur delik, tapi unsur pidana untuk dicela dan disebut pandangan dualistik.
- RUU tentang KUHP mengandung pandangan dualistik. Pandangan dualistik memisahkan patut dipidanakan (objektif) atau dapat dipidanakannya perbuatan.
- Aliran klasik yang orientasinya pada perbuatan, pada KUHP yang lama juga sama beraliran klasik. Di KUHP tidak ada asas untuk orang, dan itu yang melatarbelakangi RUU tentang KUHP tidak masuk unsur sengaja sebagai unsur delik.
Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
- Mala Prohibita adalah kejahatan yang diatur oleh undang-undang. Hukum pidana legislatif lebih dilihat dan ancamannya berat. Maka, mala prohibita pada akhirnya disebut sebagai tindak pidana dan 3 buku ditarik untuk disatukan ke dalam 2 buku.
- DIM 131 Pasal 37 dijelaskan mengenai celaan yang mengacu pada pandangan dualistik.
- Muladi memaparkan bahwa dua-duanya merujuk pada pertanggungjawaban pidana. Objektif terhadap kesalahan dan subjektif terhadap pelakunya.
- Terdapat beberapa pengecualian, yaitu berupa keadaan yang membahayakan dan merugikan karena kurang hati-hati.
- Kata sah baru memenuhi satu asas pemerintahan yang baik. Standar penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya jabatan yang sah, tetapi juga asas pemerintahan yang baik. Kata sah terhadap jabatan pemerintah jangan dijadikan alasan pemerintah menjadi tidak profesional dan kata sah ini jangan sampai tidak proporsional.
Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)
- Chairul memaparkan mengenai soal klasik berkenaan hukum pidana menempatkan dimana kesalahan itu. Ia memberikan ilustrasi berupa memecahkan kaca merupakan perbuatan yang dilarang, tidak selalu orang yang melakukan akan ditindak pidana.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia