Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 22 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 14 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 22 Oktober 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 16.18 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: antaranews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar
  • Tindak pidana khusus masih relevan untuk sekarang dan masa depan dan untuk korupsi serta human crime masuk ke dalam KUHP.
  • Pengaturan di luar KUHP harus fleksibel, tindak pidana khusus yang dirumuskan sesuai pandangan hidup kita semua.
  • Kita mengenal tindak pidana itu delik pidana khusus yang dahulu sebelum zaman reformasi.
  • Ada narkotika teroris dan narkotika cyber di mana saat ini jenis-jenis narkotika yang semakin canggih.
  • Di dalam Undang Undang (UU) Narkotika ada hukuman rehabilitasi masuk ke dalam UU nomor 3 tahun 2013.
  • Menangani masalah narkotika harus seimbang antara demand dan supply-nya, narkotika yang halal ada jenisnya.
  • Perkembangan jenis narkotika di Indonesia sudah masuk ke dalam 18 jenis terdaftar dan 18 jenis belum masuk daftar.
  • Pasal 130 menjerat para pelaku tindak pidana narkotika khusus korporasi, ada kasus yang imprisif.
  • Pasal 134 tentang pecandu narkotika cukup umur tetapi tidak melapor serta melindungi WNI untuk rehabilitasi.
  • Pasal 148 penggantian pidana denda dengan pidana penjara, ini jelas sudah diatur UU Narkotika.
  • Kejahatan narkotika dan cyber drugs itu sangat cepat, jika diatur dalam KUHP akan membuat lambat.
  • Teori dari hukum adalah harmonisasi dan sistem untuk Undang Undang.
  • Formulasi dalam pasal 21 kolonial Belanda yang mana sentuhan aturan harus proporsional dan kerjasama.
  • Ini tidak ada pengecualian dalam hukum di bingkai hukum baik yang kriminal khusus maupun umum.
  • Di Belanda tidak ada untuk penyerangan kepada kriminal, tapi yang mengurus itu bidang kriminal yang menanganinya.
  • Pengadilan tidak bisa membuktikan kasus yang tidak bisa diungkap walaupun sudah berjalan dua tahun itu yang ada di Belanda.
  • Kami merasa Amerika takut untuk merevisi yang berkaitan dengan pengadilan internasional yang ada yurisdiksi tentang warganya.
  • Di Belanda kita mempunyai investigator dan penegakan hukum sendiri dan itu berbeda di setiap bidangnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan