Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU KPK, RUU KUHP, dan RUU KUHAP - RDP Komisi 3 dengan Pimpinan KPK

Tanggal Rapat: 18 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 18 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Pimpinan KPK

Pada 18 Juni 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan KPK tentang pembahasan RUU KPK, RUU KUHP, dan RUU KUHAP. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat dapil NTT 2 pada pukul 10.00 WIB. (Ilustrasi: Kongres Advokat Indonesia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pimpinan KPK
  • Untuk menghitung kerugian negara bisa meminta ke BPK, BPKP, dan auditor independen.
  • BPK telah mengaudit kinerja KPK dan hasilnya positif.
  • Untuk kasus Century KPK menetapkan 5 orang, oleh karena itu KPK juga harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
  • ICW telah diaudit dan mendapat hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta tidak ada dana dari KPK.
  • KPK mengusulkan lebih baik rancangan KUHP bersamaan dengan KUHAP.
  • Ada kiriman bunga kepada KPK yang sarkastik dan pengirimnya tidak jelas, kemudian KPK melakukan penelusuran.
  • Terkait pasal 2 dan 3 dalam hitungan KPK sudah ada, tetapi KPK juga membutuhkan ahli untuk menghitung kerugian negara.
  • Pemimpin KPK sebaiknya orang yang sudah mature, berani, dan sudah selesai dengan dirinya sendiri.
  • Terkait kewenangan KPK bila KUHP jadi UU, KPK mempertanyakan apakah KPK masih mempunyai kewenangan seperti sebelumnya.
  • Hal pertama yang KPK lakukan ketika menjadi ketua Plt yaitu audiensi dengan DPR-RI.
  • Pemimpin ideal KPK harus memiliki kemampuan memberikan keteladanan, penyidik, menuntut umum, keahlian, dan negosiasi.
  • Jangan menyimpulkan kekalahan 3x KPK di pra peradilan itu berarti ada kesalahan prosedur di KPK.
  • KPK akan tinjau kembali semua SOP. Siapapun yang masuk menjadi pemimpin KPK tidak boleh melanggar peraturan.
  • KPK turut melakukan studi terkait izin penangkapan ikan, 70% tidak memiliki NPWP. Situasi negara masih banyak korupsi.
  • Pasal 44 adalah marwah dari KPK.
  • KPK tidak mendanai LSM.
  • Modus korupsi biasanya menjelang pemilu, obyeknya perizinan dan APBD.
  • Soal pengiriman bunga sedang didalami oleh pengawas internal.
  • KPK tidak ambigu, KPK setuju merevisi UU KPK, tetapi ada tanda bintangnya atau pertimbangannya.
  • 3 perkara pra peradilan telah meniadakan beberapa pasal di RUU KPK.
  • Ada isu UU KPK tersebut akan mereduksi kepentingan KPK.
  • KPK selalu berbenah indeks penegakan hukum.
  • Jika rancangan KUHP si UU terpisah, KPK jamin delegitimasi kewenangan KPK akan terjadi.
  • Bila ada pegawai KPK yang melarang salat akan dipecat dan akan mundur. Tidak ada pembatasan untuk salat terhadap tahanan KPK.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan