Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang KUHP (Buku II) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah

Tanggal Rapat: 29 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 14 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Polri dan Pemerintah

Pada 29 September 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Buku II. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny K dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 pada pukul 11.51 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: harnas.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Polri dan Pemerintah

Tim Pemerintah

  • Pasal 219: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun.
    • Diganti dengan alternatif 2: (1) Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Disetujui PANJA, 20 September 2016.
    • Di Pasal 170 KUHP, di muka umum yang selalu menjadi pembuktian itu susah. Di muka umum bisa berkembang secara real. Kata-kata di muka umum rumusannya tadi lebih luas. Di IT pun bisa dijangkan dan dalam media apapun.

Benny K dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1

  • Daftar Inventaris Massalah (DIM) selanjutnya:
    • (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengaitkan: Disetujui PANJA, 29 September 2016.
      • Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun;
      • Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; atau
      • Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
    • Tindak pidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata untuk kegiatan ilmiah.
  • Pasal 219: (2) Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dengam maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Catatan PANJA 20-9-2016: Di muka umum diberikan penjelasan (cek UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum). Disetujui oleh PANJA, 20 September 2016.)
    • Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan:
  • Pasal 219 disetujui dengan bunyi:
    • (1) Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan aharan Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk mengebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Disetujui PANJA, 20 September 2016.
    • (2) Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dengam maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Disetujui PANJA, 29 September 2016.
    • (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Disetujui PANJA, 20 September 2016.
    • (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan terjadinya menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Disetujui PANJA, 29 September 2016.
    • (5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Disetujui PANJA, 29 September 2016.
    • (6) Tindak pidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunimes/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan kepentingan ilmu pengetahuan. (Catatan PANJA, 29-09-2016: Frasa dengan dimaksud dan tujuan semata-mata untuk kepentingan ilmu pengetahuan diberikan penjelasan).
  • Masuk ke Pasal 220:
    • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap orang yang:
      • (a) Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
      • (b) Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
    • Pasal 220: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap orang yang:
      • (a) Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
      • Alternatif 1: (a) Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
      • Alternatif 2: (a) Mendirikan organisasi yang menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (Pending, 29-09-2016, pukul 17:00 WIB).
    • Masuk ke Pasal 220: (b) Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang (diketahuinya) berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintahan yang sah. (Penjelasan: Yang dimaksud dengan “bantuan” adalah uang, sarana, pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya). Yang dimaksud dengan “organisasi” antara lain. Disetujui PANJA, 29 September 2016.
  • Masuk ke Paragraf 2 Pasal 221:
    • Paragraf 2 Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila.
      • Pasal 221:
        • (1) Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum menyatakan keinginannya dengan lisan, tulisan, atau melalui media papun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
        • (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan:
          • (a) Timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan dipidana dengan pedana penjara paling lama 10 tahun;
          • Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana
        • Alternatif Pasal 221 (1) Setiap orang yang menyatakan keinginannanya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Disetujui PANJA, 29 September 2016.
  • (2) Tindak pidana sebegaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan:
    • (a) Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun; Disetujui PANJA, 29 September 2016.
    • (b) Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; atau Disetujui PANJA, 29 September 2016.
    • (c) Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lambat 15 tahun. Disetujui PANJA, 29 September 2016. (Catatan: Rumusan akan disesuaikan dengan pola rumusan dalam Pasal 219. Pasa penjelasna mengenai batasan pengertian “kerusakan”).
  • Paragraf 1 Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Disetujui Panja, 29 September 2016.
    • Pasal 222: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud me,buhun atau merampas kemerdekaan Presiden atay Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan (pidana mati) atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Catatan: Terkait pidana mati, menunggu kesepakatan Panja dalam buku satu).

Kepolisian RI

  • Teori pembuktian itu ada 3, pertama adalah bukti permulaan, setelah itu bukti yang cukup. Jadi, lebih baik frasanya diganti menjadi “patut diduga menanut ajaran”.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan