Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

DIM RUU KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 17 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 21 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 17 November 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (DIM RUU KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny K. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 pada pukul 11:16 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Benny K. dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1

  • DIM 891 sampai dengan DIM 905 diserahkan ke tim perumusan (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
  • Paragraf 3 Penghinaan terhadap Golongan Penduduk: Pasal 286 Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok berdasarkan jenis kelamin, umur, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori B.
  • Pasal 288 Setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan ras dan etnis, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya. (Disetujui Panja 17 November 2016, dibahas dalam timus dan timsin).
  • Pasal 289 Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia yang dapat ditentukan berdasarkan ras, kebangsaan, etnik. Warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok yang dapat ditentukan berdasarkan jenis kelamin, umur, disabilitas mental atau fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4.
  • Paragraf 1: Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum Pasal 290 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
  • Pasal 291 Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4. (Pasal 291 disetujui ke timus dan timsin).
  • Pasal 292 (1) Setiap orang yang menggunakan salah satu sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, dan tindak pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4. (Disetujui untuk ke timus dan timsin. Ayat 2 dan 3 sudah dibahas sebelumnya dan tidak ada masalah untuk dilanjutkan ke timus dan timsin).
  • Paragraf 2: Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana Pasal 293 Setiap orang dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2.
  • Bagian keempat Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana (Disetujui Panja 17 November 2016).
  • Paragraf 1 Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat Pasal 298 Setiap orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 sampai dengan Pasal 225, Pasal 284 sampai dengan Pasal 288, dan Pasal 306 sampai dengan Pasal 308, tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya tindak pidana tersebut, jika tindak pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2.
  • Pasal 299 (1) Setiap orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk melakukan: a. Salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 sampai dengan 225, Pasal 238, Pasal 242, atau Pasal 249 sampai dengan Pasal 256; b. Desersi pada waktu perang atau atau pengkhianatan tentara; c. Pembunuhan, penculikan, perkosaan, atau untuk melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam…
  • Pasal 299 (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah satu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan akibatnya membahayakan nyawa orang, tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang atau kepada orang yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah akibat tindak pidana tersebut.
  • Pasal 300 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 dan Pasal 299 tidak berlaku bagi orang yang jika memberitahukan hal tersebut kepada pejabat yang berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang derajat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau bekas suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya, dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
  • Pasal 301 (1) Setiap orang yang masuk dengan memaksa ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya, tidak segera pergi, meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2.
  • Pasal 301 (2) Dianggap masuk dengan memaksa sebagaimana pada ayat (1), setiap orang yang masuk dengan jalan merusak atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sehau lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam hari.
  • Pasal 301 (2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang masuk dengan jalan merusak atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak setahu lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam hari.
  • Pasal 302 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2.
  • Pasal 302 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku bagi setiap orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
  • Pasal 303 Setiap orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan agar dengan alat tersebut dapat mendengar atau merekam suatu pembicaraan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2.
  • Pasal 304 Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang diketahui atau patut diduga memuat hasil pembicaraan yang diperoleh dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2.
  • Pasal 309 (1) Setiap orang yang membuat dan/atau menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan timbulnya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 3.
  • Pasal 310 Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berita yang berlebihan, atau berita yang tidak lengkap yang mengakibatkan timbulnya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2.
  • Paragraf 3: Penghinaan terhadap Golongan Penduduk Pasal 286 Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok berdasarkan jenis kelamin, umur disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2.
  • Bagian keenam: Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu Pasal 318 (1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana paling banyak kategori 4.
  • Pasal 219 (3) Setiap orang yang secara melawan hukum menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori 4. Catatan ayat (3) Harus ada pengaturan pemberatan untuk pejabat publik yang menggunakan ijazah palsu.
  • Pasal 319 Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4. Catatan: Dicari tempat yang pas.
  • Pasal 320 (1) Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1.
  • Alternatif gabungan ayat 1 dan 2 Pasal 320 Setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling 1 tahun dan pidana denda paling banyak kategori 2.
  • Pasal 308 (1) Setiap orang yang bersama-sama orang lain secara terang-terangan di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4.
  • Pasal 308 (2) a. Pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4, jika kekerasan dilakukan dengan menghancurkan barang atau kekerasan tersebut mengakibatkan cedera pada badan orang; b. Pidana penjara paling lama 7 tahun, jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat; atau c. pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan tersebut mengakibatkan matinya orang.
  • Pasal 307 (1) Setiap orang yang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4.
  • Paling 306 (2) Dianggap masuk dengan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setiap orang yang masuk dengan merusak, memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak palsu sepengetahuan lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam hari.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan