Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 30 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 26 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 30 September 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny K dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 pada pukul 10:11 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Benny K dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1

  • Pasal 222: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan (pidana mati) atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
    • Disetujui Panja untuk dipending, 29 September 2016.
    • Catatan: Terkait pidana mati, menunggu kesepakatan Panja dalam buku satu.
  • Paragraf 2: Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Pasal 223: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
    • Alternatif: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari sebagian wilayah negara, dipidana dengan (pidana mati) atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  • Paragraf 1: Makar terhadap Pemerintah yang Sah
    • Pasal 224:
      • (1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
        • Alternatif: (1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan mengambil alih pemerintahan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lambat 12 (dua belas) tahun.
        • Disetujui Pnja, tanggal 30 September 2016.
        • Catatan: Mengenai ancaman pidana akan dibahas kembali.
      • (2) Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
        • Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016.
        • Catatan: Mengenai ancaman pidana akan dibahas kembali.
  • Pasal 225: (1) Dipidana karena pemberontakan, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang: (Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016)
    • a. melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata; atau
    • b. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata. (Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016)
  • Pasal 226:
    • (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang:
      • a. mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud membujuk orang atau badan tersebut agar memberikan bantuan dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah atau memperkuat niat dari orang atau badan tersebut untuk melaksanakan niatnya dalam menggulingkan dan/atau mengambil alih pemerintahan yang sah, atau berjanji akan memberikan bantuan atau memberi bantuan kepada orang atau badan semacam itu dalam mempersiapkan, memudahkan atau melakukan penggulingan pemerintah yang sah. (Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016, masuk timus dan timsin).
      • b. memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia suatu barang yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau
      • c. menguasai atau menjadikan suatu barang sebagai pokok perjanjian yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri. (Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016).
    • (2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dirampas untuk Negara atau dimusnahkan.
      • Catatan:
        • 1. Memasukkan penjelasan tentang “dirampas untuk negara”, baik dilelang maupun dimusnahkan.
        • 2. Pidana terhadap penegak hukum/aparat negara yang menjual barang rampasan negara.
  • Pasal 227:
    • (1) Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan melakukan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Pasal 220, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, dan Pasal 225, dipidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut. (Disetuju Panja, tanggal 30 September 2016)
    • (2) Setiap orang yang bermaksud hanya mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana. (Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016)
      • Catatan: Perlu ditambahkan penjelasan kata “mempersiapkan” (contoh: mendiskusikan, mengkaji, dll).

Tim Pemerintah

  • Menjual pulau sifatnya pribadi, bukan negara asing. Jadi, ada 2 macam yaitu yang melibatkan negara asing dan yang tidak.
  • Demonstrasi tidak bisa menggulingkan Pemerintah. Hal yang dimaksud disini adalah kudeta.
  • Untuk Pasal 224 itu ditujukan kepada yang baru ada niat. Jika sudah macam-macam, ini diatur dalam Pasal 225. Bahkan pemufakatan jahatnya saja sudah bisa dipidana.
  • Demonstrasi adalah salah satu refleksi negara yang demokratis. Itu tidak masuk ke dalam pemberontakan.
  • Hal yang diatur dalam Pasal 224 itu adalah meniadakan atau mengubah susunan. Pasal-pasal ini tidak pernah dibayangkan akan diterapkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan