Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Tanggal Rapat: 30 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 26 Oct 2021,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 30 September 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny K dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 pada pukul 10:11 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: merdeka.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
Benny K dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1
- Pasal 222: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan (pidana mati) atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Disetujui Panja untuk dipending, 29 September 2016.
- Catatan: Terkait pidana mati, menunggu kesepakatan Panja dalam buku satu.
- Paragraf 2: Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pasal 223: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Alternatif: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari sebagian wilayah negara, dipidana dengan (pidana mati) atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Paragraf 1: Makar terhadap Pemerintah yang Sah
- Pasal 224:
- (1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Alternatif: (1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan mengambil alih pemerintahan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lambat 12 (dua belas) tahun.
- Disetujui Pnja, tanggal 30 September 2016.
- Catatan: Mengenai ancaman pidana akan dibahas kembali.
- (2) Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016.
- Catatan: Mengenai ancaman pidana akan dibahas kembali.
- (1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Pasal 224:
- Pasal 225: (1) Dipidana karena pemberontakan, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang: (Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016)
- a. melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata; atau
- b. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata. (Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016)
- Pasal 226:
- (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang:
- a. mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud membujuk orang atau badan tersebut agar memberikan bantuan dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah atau memperkuat niat dari orang atau badan tersebut untuk melaksanakan niatnya dalam menggulingkan dan/atau mengambil alih pemerintahan yang sah, atau berjanji akan memberikan bantuan atau memberi bantuan kepada orang atau badan semacam itu dalam mempersiapkan, memudahkan atau melakukan penggulingan pemerintah yang sah. (Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016, masuk timus dan timsin).
- b. memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia suatu barang yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau
- c. menguasai atau menjadikan suatu barang sebagai pokok perjanjian yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri. (Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016).
- (2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dirampas untuk Negara atau dimusnahkan.
- Catatan:
- 1. Memasukkan penjelasan tentang “dirampas untuk negara”, baik dilelang maupun dimusnahkan.
- 2. Pidana terhadap penegak hukum/aparat negara yang menjual barang rampasan negara.
- Catatan:
- (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang:
- Pasal 227:
- (1) Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan melakukan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Pasal 220, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, dan Pasal 225, dipidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut. (Disetuju Panja, tanggal 30 September 2016)
- (2) Setiap orang yang bermaksud hanya mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana. (Disetujui Panja, tanggal 30 September 2016)
- Catatan: Perlu ditambahkan penjelasan kata “mempersiapkan” (contoh: mendiskusikan, mengkaji, dll).
Tim Pemerintah
- Menjual pulau sifatnya pribadi, bukan negara asing. Jadi, ada 2 macam yaitu yang melibatkan negara asing dan yang tidak.
- Demonstrasi tidak bisa menggulingkan Pemerintah. Hal yang dimaksud disini adalah kudeta.
- Untuk Pasal 224 itu ditujukan kepada yang baru ada niat. Jika sudah macam-macam, ini diatur dalam Pasal 225. Bahkan pemufakatan jahatnya saja sudah bisa dipidana.
- Demonstrasi adalah salah satu refleksi negara yang demokratis. Itu tidak masuk ke dalam pemberontakan.
- Hal yang diatur dalam Pasal 224 itu adalah meniadakan atau mengubah susunan. Pasal-pasal ini tidak pernah dibayangkan akan diterapkan.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia